Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Najis yang Dimaafkan (Ma'fu) Lengkap

Abu Syuja_Sebelumnya kita telah belajar mengenai macam-macam najis beserta penjelasannya. Jika anda belum membaca artikel tersebut, silahkan baca terlebih dahulu :

Macam-macam dan Pembagian Najis sesuai tingkatan Lengkap

Jika sudah, kita akan lebih spesifik lagi membahas tentang najis, yaitu beberapa pengecualian dalam hukum memakan bangkai najis, dan penjelasan mengenai najis yang di maafkan (ma'fu).

Pengertian Najis

Secara syara' najis adalah sesuatu yang di haramkan untuk digunakan atau di konsumsi. Contoh : Darah, nanah, bangkai hewan (kecuali belalang dan ikan) dan masih banyak lagi.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/07/penjelasan-najis-yang-dimaafkan-mafu-memakan-bangkai-najis.html
Meski bangkai secara syara' haram untuk di makan, tetapi ada beberapa pengecualian mengenai hukum tersebut:

  • Seperti yang sudah di jelaskan di atas bahwa semua bangkai hukumnya najis. Tetapi ada bangkai yang di hukumi suci, yaitu bangkai manusia. kenapa bangkai manusia suci? karena dalam Islam, bangkai manusia dianggap mulia derajatnya.
  • Boleh memakan bangkai najis apabila dalam keadaan terpaksa, seperti tidak ada makanan lain selain bangkai tersebut. 

Memakan Buah Jambu yang Ada Bangkai Ulatnya

Biasanya dalam buah jambu terdapat ulat-ulat kecil yang bersarang. Lalu apakah boleh kita memakan buah tersebut beserta ulatnya.

Di dalam Syarah Fathul Qarib telah dijelaskan bahwa "boleh memakan jambu yang mengandung ulat-ulat yang sudah mati, karena memisahkan ulat dari buah merupakan hal yang sangat tidak mungkin atau sangat sulit.


Pengertian Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan

Najis Ma'fu adalah Najis yang secara hukum dimaafkan karena kadar najis tersebut terlalu sedikit.

Selain najis, hukum ma'fu juga berlaku untuk beberapa aturan ibadah. Contoh : Memakai sarung yang berlubang, Secara syariat hukumnya tidak sah, tetapi apabila lubangnya cuma kecil dan ukurannya tidak lebih besar dari mata ayam maka hukumnya sah atau di ma'fu.

3 Ketentuan Ma'fu (Najis yang Dimaafkan) Darah dan Nanah

Tidak semua najis bisa di ma'fu, ada beberapa najis yang memang secara mutlak akan selamanya najis. Agar lebih mudah, kita akan membaginya menjadi tiga klasifikasi :

Darah Yang Selamanya Dihukumi Najis (Tidak Bisa Di Ma'fu)


  • Apabila darah atau nanah tersebut keluar dari najis mughaladzah. Contoh : Darah yang keluar dari mulut Anjing.
  • Apabila darah atau nanah tersebut sengaja anda lumurkan sendiri Contoh : Anda melumuri sarung dengan darah.
  • Apabila darah atau nanah tersebut sudah kecampuran dengan perkara lain meskipun itu suci Contoh : Darah yang sudah kecampuran air atau minyak.

Darah Yang Di Ma'fu (Dimaafkan) Apabila Kadarnya Sedikit


  • Darah atau nanah yang bukan berasal dari kita sendiri. Contoh: Darah Nyamuk yang menempel di tubuh kita dengan kadar yang sedikit.

Darah Yang Di Ma'fu (Dimaafkan) Apabila Kadarnya Banyak

  • Darah atau nanah yang keluar dari tubuh kita sendiri tetapi dengan catatan "harus keluar dengan sendirinya" Contoh : Luka yang mengeluarkan nanah dengan sendirinya.
  • Apabila darah dan nanah sengaja dikeluarkan dan kadarnya sedikit, maka hukumnya tetap di ma'fu
Itulah pembahasan singkat mengenai  Najis yang Dimaafkan (Ma'fu) dan Memakan Bangkai Najis, Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.