Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal yang Dimakruhkan Pada Saat Shalat

Perkara yang dimakruhkan pada saat melaksanakan shalat_Shalat merupakan ibadah yang bisa menjadi tolak ukur kita untuk menilai seperti apa kualitas agama kita. Orang yang shalatnya baik, berarti memiliki kualitas agama yang baik, begitu juga sebaliknya. Kualitas disini mencakup semua aspek, entah segi ilmu, perilaku bahkan keimanan. Semakin kita tahu tentang Allah SWT, semakin takut pula kita dengan Allah SWT, begitu juga sebaliknya.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/hal-hal-yang-dimakruhkan-pada-saat-shalat.html
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai Perkara yang dimakruhkan pada saat melaksanakan shalat.

Apakah penting mengetahui hal ini? Jawabannya adalah sangat penting, jika anda lebih memahami ilmu tentang shalat, maka secara otomatis kualitas shalat kita juga tambah baik.

Meskipun pada dasarnya anda akan merasa berat pada saat mengetahui hal-hal yang belum pernah anda ketahui sebelumnya.

Contoh : Pada saat shalat anda melakukan gerakan lebih dari tiga kali, secara hukum fiqih shalat orang tersebut batal. Tetapi hukum tersebut tidak berlaku untuk orang-orang yang belum mengetahui hukumnya.

Contoh lain : Pada saat shalat kita membiasakan diri menutup mata, padahal secara hukum fiqih, menutup mata pada saat shalat hukumnya adalah makruh. Hal ini juga akan kami singgung di bawah nanti.

Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas shalat, kita dituntut untuk belajar mengenai ketentuan-ketentuan dalam shalat, salah satunya yaitu perkara-perkara yang dimakruhkan pada saat menjalankan salat. Tetapi sebelumnya, kami juga sudah membahas mengenai perkara-perkara yang diperbolehkan saat shalat didalam artikel khusus: 8 Gerakan yang Diperbolehkan Saat Shalat

Jika sudah, kita akan fokus lagi dalam pembahasan mengenai hal-hal yang dimakruhkan ketika sedang melakukan shalat. berikut penjelasannya lengkap :

Perkara yang makruh dilakukan pada saat sedang shalat


1. Mempermainkan baju atau anggota badan kecuali bila ada keperluan 

Makruh hukumnya apabila pada saat shalat, kita mempermainkan baju atau anggota badan kecuali ketika ada keperluan tertentu.
Hal ini sudah dijelaskan dalam hadist dari Abu Dzar bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: apabila ada seorang diantara kamu berdiri mengerjakan salat maka sejatinya ia sedang berhadapan dengan rahmat Allah SWT, Maka dari itu janganlah Iya meratakan kerikil. Hadist ini shahih dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ashabi Sunnah.

Baca Juga : 



Di dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa ada salah satu sahabat yang bertanya kepada nabi Muhammad SAW Perihal meratakan kerikil dalam salat. Kemudian beliau Nabi Muhammad SAW bersabda: Janganlah meratakan kerikil ketika sedang melakukan salat,tetapi apabila memang benar-benar terpaksa cukuplah dengan 1 gerakan ( sekali hapus) saja.

2. Bertolak pinggang

Pada saat menjalankan Salat kita tidak diperbolehkan atau dimakruhkan bertolak pinggang.
Bertolak pinggang adalah Posisi dimana kedua tangan menempel pada sisi kanan dan kiri perut.
Secara konseling bertolak pinggang merupakan posisi seseorang yang sedang percaya diri dan sombong, maka dari itu, kita dimakruhkan bertolak pinggang.
Dan yang terbaik adalah pada saat shalat. kita harus merasa  hina karena berhadapan langsung dengan sang pencipta.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/hal-hal-yang-dimakruhkan-pada-saat-shalat.html
Dan juga dijelaskan dalam hadist dari abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah SAW melarang bertolak pinggang di waktu melaksanakan salat. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan beliau juga memberi catatan kaki bahwa yang dimaksud bertolak pinggang di dalam hadist ini adalah meletakkan tangan di pinggang.

3. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan

Yang berikutnya adalah kita dimakruhkan melihat sesuatu yang dapat melalaikan. Hal ini juga berlaku untuk orang yang yang memakai sesuatu yang dapat mengakibatkan orang lain lalai.

Contoh : Kita dimakruhkan melihat perkara yang dapat membuat Shalat kita lalai atau tidak konsentrasi. Seperti lukisan, tulisan kaos dan lain sebagainya.

kita juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang dapat menghilangkan kekhusyukan atau konsentrasi orang lain, seperti memakai pakaian yang kaya akan permak, memakai pakaian yang terdapat tulisan-tulisan, memakai pakaian yang mencolok.

Selain melihat atau memakai, kita juga tidak diperbolehkan memasang benda-benda atau hiasan-hiasan yang dapat mengganggu Shalat kita. Contoh :  memasang lukisan atau poster-poster di dalam tempat salat kita.

4. Memejamkan mata pada saat shalat

Makruh hukumnya memejamkan mata pada saat shalat. Ada perbedaan pendapat mengenai poin ini. Sebagian ulama mengatakan makruh tetapi juga ada Sebagian ulama yang mengatakan mubah (boleh).

Tetapi jika Anda bingung memilih salah satu dari kedua pendapat ulama tersebut. kami akan menyarankan sebuah pendapat dari Ibnu Qoyyim bahwasanya : Diperbolehkan menutup mata apabila hal tersebut merupakan pilihan yang lebih baik. Maksudnya, ketika  membuka mata kekhusyukan kita akan terganggu, seperti membaca tulisan, menikmati lukisan dan lain sebagainya.

Bahkan Beliau juga berpendapat apabila kita dalam posisi tersebut maka hukum menutup mata tidak lagi menjadi mubah melainkan sunnah.

5. Memberi isyarat dengan tangan ketika salam

Hal ini juga tidak diperbolehkan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir bin Sumroh. Beliau berkata: "Kami sedang melakukan salat di belakang Nabi SAW, kemudi beliau (Nabi SAW) bersabda : "Kenapa orang-orang memberi salam sembari melambaikan tangan mereka pula, cukuplah Bila seseorang itu meletakkan tangan di atas pahanya lalu mengucapkan Assalamualaikum".

Penggalan di atas merupakan Hadist Sahih yang diriwayatkan oleh Nasa'i dan juga rawi-rawi lain. tetapi petikan hadist di atas merupakan lafadz atau versi dari Nasa'i.

6. Menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah

Hal ini merupakan salah satu gerakan yang sering kita lakukan pada saat salat yaitu menutup mulut dan menurunkan kain ke bawah atau menurunkan pakaian kita ke bawah.

Di dalam hadis Abu Hurairah RA, Beliau berkata : "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang menurunkan kain ke bawah dalam salat dan beliau juga melarang seseorang menutup mulutnya apabila sedang mendirikan shalat."

Penjelasan di atas merupakan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa'i, Ibnu dan Hakim. Dan hadits ini Sahih kebenarannya menurut syarat muslim. Jadi, hadits ini benar-benar diakui kebenarannya.

7. Shalat di depan makanan yang telah terhidang

Kita dimakruhkan shalat di depan makanan yang telah terhidang. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Apabila makanan telah dihidangkan dan shalat telah dimulai maka hendaklah dahulukan makan". Dan inilah salah satu hadist yang menjadi Pedoman guru-guru kita dalam menyikapi Prioritas antara makan dulu atau salat dulu.

Hari ini juga pernah dilakukan oleh Ibnu Umar. beliau memilih menyelesaikan makanannya meskipun masjid telah komat dan Imam sudah mulai membaca bacaan salat.

Alasan kenapa kita memilih makan dahulu daripada shalat?

Nabi SAW menyuruh mendahulukan makan agar keperluan tubuh jasmani seseorang itu dicukupi lebih dahulu, hingga dengan demikian ia akan dapat melakukan salat dengan hati tenang, tidak tergoda oleh nafsu makan yang akan menyebabkannya tidak menyempurnakan, rukuk sujud serta kewajiban-kewajiban lain dengan sebaik-baiknya.

Dari sini sudah bisa kita simpulkan bahwasanya shalat di depan makanan yang telah terhidang hukumnya makruh. Dan apabila kita mendahulukan makan sebelum shalat, kita malah akan mendapatkan kesunnahan sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

8. Menahan kencing, buang air besar atau perkara-perkara lain yang mengganggu ketenteraman.

Pada saat mendirikan salat makruh hukumnya menahan kencing atau buang air besar. Hal itu dikarenakan bisa mengganggu ketenteraman tubuh kita dan mengganggu konsentrasi atau kekhusyuan kita.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadist dari Aisyah dan diriwayatkan oleh Ahmad, Imam muslim dan Abu Daud. Aisyah berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah kalian melaksanakan salat di depan hidangan yang telah disajikan dan jangan pula di waktu sedang menahan buang air kecil maupun besar.

9. Shalat dengan rasa ngantuk

Yang terakhir adalah dimakruhkan menjalankan salat di waktu sedang mengantuk. Sebagaimana telah dijelaskan dari hadits Aisyah RA, Bahwasanya Nabi SAW bersabda : "Apabila salah seorang dari kita mengantuk, hendaklah ia tidur terlebih dahulu sampai hilang ngantuk-nya. Sebab apabila ia shalat dengan mengantuk dikhawatirkan nanti pada saat mengucapkan istighfar, yang terjadi malah sebaliknya, ia bisa saja mencaci maki dirinya sendiri." Hadis ini diriwayatkan oleh jamaah.

Di dalam hadits Abu Hurairah juga dikatakan :" Apabila salah seorang diantara kamu bangun malam dan masih mengantuk, sampai-sampai ketika membaca Alquran lidahnya terasa berat dan terkadang dia tidak sadar dengan apa yang dibacanya, maka sebaiknya hendaklah orang tersebut tidur kembali". (RA Ahmad dan Muslim).

Itulah pembahasan mengenai perkara yang dimakruhkan pada saat menjalankan shalat. semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan anda.