Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Batasan dan Ketentuan Aurat Wanita dalam Shalat

Batasan dan Ketentuan Aurat dalam Shalat
Aurat Perempuan di dalam Shalat - Aurat adalah bagian anggota tubuh yang yang tidak boleh di diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahram. Di dalam salat aurat merupakan anggota tubuh yang wajib ditutupi agar salatnya menjadi sah. dan Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai ukuran aurat dalam shalat bagi wanita menurut Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hambali. 

Baca juga :

Kami juga akan membahas mengenai syarat-syarat bahan penutup aurat dalam salat.

Selain aurat perempuan dalam salat, kami jaga akan sertakan persoalan-persoalan tentang keadaan-keadaan darurat yang terkait dengan penutupan aurat saat salat. 

Contoh, bagaimana jika kita tidak menemukan sesuatu apapun buat menutup aurat kita?

Contoh lain, bagaimana jika yang kita temukan hanyalah penutup aurat yang najis seperti kulit babi, atau kain yang terkena najis yang tidak bisa dimaafkan (ma'fu)?

Berikut kami akan ulas secara singkat dan padat mengenai aurat perempuan ketika salat menurut 4 mazhab.

Aurat Wanita dalam Shalat Menurut 4 Mazhab

1. Aurat wanita dalam salat menurut Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, batas aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuhnya, meliputi rambut-rambut yang terjuntai dari arah telinga sampai ke bawah, kecuali wajah dan ke dua telapak tangan saja. Baik punggung tangan (atas tangan) ataupun atau Bagian perut tangan (bawah tangan).

2. Aurat wanita dalam salat menurut Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, aurat wanita di dalam salat dibagi menjadi dua: mughallazah dan mukhaffafah (aurat berat-berat dan aurat ringan).  Aurat mughallazah bagi wanita menurut golongan Malikiyah adalah seluruh tubuh kecuali ujung-ujungnya dan bagian dada. Adapun aurat mukhaffafah yaitu bagian punggung belakang dada, Hasta, leher, kepala dan bagian tubuh antara lutut sampai ke telapak kaki.

Ulama Malikiyah juga berpendapat bahwa wajah dan dua telapak tangan baik perut maupun punggung tangan bukanlah  termasuk aurat. 

3. Aurat wanita dalam shalat menurut Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi, aurat wanita dalam salat adalah seluruh tubuhnya sampai rambut yang terjuntai sampai telinga, kecuali perut Kedua telapak tangan dan punggung telapak tangan. 

Adapun punggung kaki wanita hukumnya tidak termasuk aurat Sedangkan perutnya (telapak kaki) hukumnya termasuk aurat.

4. Aurat wanita dalam salat menurut Imam Hambali

Sedangkan menurut Imam Hambali, batasan aurat wanita dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Termasuk telapak tangan dan punggung tangan, semuanya dihukumi aurat dan wajib untuk ditutupi ketika shalat.

Syarat-syarat bahan penutup aurat dalam shalat

Untuk bahan penutup aurat entah baju atau lainnya disyaratkan harus tebal, tidak boleh menggunakan bahan yang tipis, yaitu bahan yang masih bisa menampakkan warna kulit yang ada di dalamnya. Tetapi jika dalam keadaan darurat (tidak ada pakaian selain bahan tersebut), maka hukumnya diperbolehkan.

Tidak menemukan satu pun penutup aurat

Sekarang bagaimana jika kita dihadapi dengan permasalahan yaitu tidak menemukan sesuatu buat menutup aurat. Pada kasus ini, para ulama Hanafiyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa lebih baik wanita tersebut salat sambil duduk dengan merapatkan kedua pahanya satu sama lain. Sedangkan ketika hendak rukuk dan sujud, ia cukup memberikan isyarat saja.

Para ulama Hanafiyah juga memberi tambahan agar kaki perempuan tersebut dijulurkan ke arah kiblat, hal ini dimaksudkan supaya bagian kemaluan lebih tertutup.

Tidak menemukan penutup aurat kecuali barang najis atau benda najis

Bagaimana kalau Yang ada hanyalah bahan penutup najis? Seperti kulit babi atau kain yang terkena najis yang tidak bisa dimaafkan (ma'fu).

Dalam kasus ini, para ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita itu boleh melakukan salat sekalipun dengan menggunakan pakaian najis. Dan tidak wajib baginya mengulangi salatnya.

Jika setelah shalat kita menemukan pakaian yang suci, maka sunnah bagi kita mengulanginya lagi apabila waktu salat masih tersisa.

Sedangkan menurut golongan Hambaliyah, mereka berpendapat bahwa dalam hal ini, wanita hanya boleh melakukan salat dengan pakaian yang terkena Najis saja. dan wajib baginya mengulangi salatnya apabila telah menemukan pakaian yang suci.

Sedangkan kalau yang ada hanyalah pakaian najis, maksudnya adalah pakaian tersebut tidak terkena najis, tetapi benar-benar terbuat dari najis (kulit babi misalnya), maka, lebih baik shalat dengan telanjang dan tidak perlu mengulangi salatnya lagi. 

Itulah sedikit pembahasan mengenai Aurat Wanita dalam Shalat Menurut Mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam