Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana hukum upload gambar masa kecil tak tutup aurat?

Upload gambar masa kecil dengan aurat terbuka_Kita tahu bahwa fungsi menutup aurat adalah untuk menghindari fitnah, baik itu laki-laki maupun perempuan. Menutup aurat juga berfungsi untuk mencegah kekerasan seksual atas syahwat orang-orang yang terpancing dengan aurat-aurat yang terbuka.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/bagaimana-hukum-upload-gambar-masa-kecil-dengan-aurat-terbuka.html
Jika membuka aurat tidak boleh, lalu bagaimana hukumnya jika kita mengupload atau mengunggah foto di media sosial dengan keadaan aurat terbuka?. Kemudian bagaimana jika yang kita upload hanyalah foto pada masa kecil?. Berikut akan kami ulas secara detail dan akan kami sertakan juga beberapa keterangan dari beberapa mazhab.

Hukum mengupload atau mengunggah foto masa kecil di media sosial dengan keadaan aurat terbuka

Menurut Mazhab Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul syahwat atau rasa ketertarikan terhadap bayi tersebut.
Baca juga :
Begitu juga sebaliknya, apabila anak tersebut sudah bisa mensifati auratnya dan sudah bisa menginjak remaja, yaitu timbul perubahan pada bentuk tubuh yang dapat memancing syahwat orang lain, maka tidak boleh baginya mengunggah atau mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka. Contoh: Mengupload foto waktu SMP atau SMA dengan aurat terbuka, hal itu tidak diperbolehkan karena pada umur-umur sekian, orang-orang lain sudah bisa terpancing syahwatnya.

Menurut Mazhab  Imam Maliki

Sedangkan menurut Imam Maliki, apabila anak tersebut laki-laki, boleh baginya mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka dengan syarat, anak tersebut masih berumur Delapan Tahun kebawah. Dan apabila umurnya lebih dari Delapan Tahun, haram baginya mengupload atau mengunggah foto dengan aurat terbuka.

Menurut Imam Maliki, perempuan yang masih berumur antara 2 Tahun 8 Bulan sampai 4 Tahun dianggap belum memiliki aurat. Maka boleh bagi kita mengupload atau mengunggah foto pada umur (maksimal 4 Tahun) sekian di media sosial atau media lain.

Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 Tahun, maka haram baginya mengupload foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka.

Tetapi perlu anda ingat bawa umur 6 Tahun disini bukanlah ketentuan mutlak. Yang menjadi tolak ukur disini tetaplah "keadaan anak tersebut sudah bisa memancing syahwat orang lain".

Menurut Mazhab  Imam Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat apabila anak tersebut masih berumur 4 Tahun kebawah, maka boleh bagi kita mengupload foto tersebut. Begitu juga sebaliknya, apabila ia sudah berumur 4 Tahun keatas, maka haram bagi kita mengupload foto tersebut.

Mengenai larangan upload foto umur 4 Tahun keatas bukanlah menjadi kepastian mutlak. Mereka golongan Hanafiyyah juga berpendapat bahwa hal tersebut hanyalah sebuah perkiraan saja. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain.

Menurut Mazhab  Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur Tujuh Tahun kebawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut.

khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 Tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur. 

Sedangkan bagi perempuan yang sudah berumur 9 Tahun, auratnya adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan sampai siku, telapak kaki dan betis.


Kesimpulan

Dari keempat mazhab diatas ada beberapa pendapat atau tolak ukur yang hampir sama, yaitu mengenai syahwat. Syawat sendiri merupakan nafsu yang terkadang menjadi sangat berbahaya. 

Di zaman sekarang, banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang disebabkan karena pelaku terpancing dengan penampilan korban. Meskipun seratus persen bukan salah korban, tetapi hampir kebanyakan bahwa pemicu utama kejahatan tersebut adalah syahwat.

Maka dari itu, untuk menghindari fitnah dan kejahatan, kita tidak diperbolehkan mengupload atau mengunggah foto yang dapat memicu atau memancing syahwat orang lain.

Sedikit tambahan saja bahwa mengumbar aurat di media sosial juga sama halnya kita membuat dosa Jariyah. Yaitu dosa yang tidak pernah putus sampai kiamat. Wallahu A'lam.

Itulah pembahasan mengenai hukum upload gambar masa kecil tak tutup aurat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Diterbitkan Oleh: Abu Syuja