Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab

Hukum perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid_Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai hukum wanita shalat di masjid menurut 4 mazhab yaitu Maliki Hanafi Syafi'i dan Hambali. Jamaah shalat merupakan ibadah yang sangat di anjurkan. Bagi yang shalat berjamaah, pahalanya akan di lipat gandakan sebanyak 27 kali.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/hukum-wanita-shalat-di-masjid-menurut-4-mazhab.html
Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum perempuan yang shalat berjamaah di masjid? Apakah mendapatkan kesunnahan seperti halnya laki-laki? Apakah ada ketentuan lain mengenai hukum berjamaah bagi wanita? Bagi perempuan, lebih utama mana? Shalat di masjid atau di rumah? Berikut penjelasan mengenai Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab.

Hukum Wanita Shalat di Masjid Menurut 4 Mazhab

1. Hukum Wanita Shalat di masjid Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, wanita yang berjamaah dirumah itu lebih utama daripada di masjid. sedangkan salat jamaah itu sendiri bagi mereka hukumnya sunnah muakkad. Tetapi yang lebih utama tetaplah wanita berjamaah di rumah saja agar tidak menimbulkan fitnah.

2. Hukum wanita salat di masjid menurut mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, wanita yang salat di rumah adalah lebih utama daripada salat di masjid. Namun mereka mendapatkan kesunnahan berjamaah di Masjid asalkan imamnya tetap laki-laki. Jika Imam perempuan, salat berjamaah di masjid bagi wanita tidaklah mendapatkan kesunnahan.

3. Hukum wanita salat di masjid menurut mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, salat jamaah itu tidak disyaratkan kepada kaum wanita. Jadi menurut Hanafi, shalat di rumah merupakan yang paling utama. Apabila yang menjadi imam itu laki-laki maka tidak apa-apa mereka berjamaah di Masjid sekalipun ada unsur kemakruhan ketika ia melakukan perjalanan dari rumah ke masjid . Tetapi apabila jamaah wanita tersebut diimami oleh seorang wanita juga, maka hukumnya makruh Tahrim.

4. Hukum wanita salat di masjid menurut mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali, wanita yang salat berjamaah sunnah dilaksanakan oleh kaum wanita sendiri, jadi tidak bersama dengan jamaah laki-laki baik yang menjadi imam itu laki-laki ataupun perempuan.

Sedangkan apabila jamaah tersebut dilaksanakan bersamaan dengan jamaah laki-laki, maka hukumnya diperbolehkan bagi wanita yang tidak cantik, tetapi makruh bagi wanita yang cantik.
Cantik di sini adalah wanita-wanita yang secara umum dapat memanggil atau menarik perhatian orang lain. Baca juga :


Dari Keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwa pergi ke masjid bagi seorang wanita tidaklah berdosa. Tetapi yang menjadi garis besar disini yaitu salat yang dikerjakan di rumah merupakan hal yang paling utama daripada di masjid.

Namun demikian, masjid adalah rumah Allah Subhanahu wa ta'ala, oleh karena itu, kaum laki-laki tidak berkewajiban melarang istrinya pergi ke masjid kapan saja. Tetapi jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah, maka wajib bagi suaminya merang istrinya pergi ke masjid.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Siti Aisyah RA : Andaikan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tahu kelakuan-kelakuan kaum wanita yang kita saksikan sekarang, pasti beliau (Rasulullah) akan melarang Mereka pergi ke masjid seperti Bani Israel melarang istri-istri mereka. ( HR. Muttafaq Alaih dan Yahya Bin Said).

Dan juga dijelaskan dalam hadits riwayat Ummu Hamid As-Sai’diyah, kepada rasul Shallallahu Shallallahu Alaihi Wasallam ia bertanya: Ya Rasulullah, Saya punya keinginan bersembahyang bersamamu?. Kemudian Rasulullah menjawab :Wahai Ummu Hamid, aku sudah mengerti apa maksudmu, tetapi salat dirumah bagimu adalah lebih baik daripada salat di dalam kamarmu, dan salat di kamarmu itu lebih baik bagimu daripada kamu salat di kampungmu atau di desamu, dan salat yang kamu lakukan di desamu itu lebih baik daripada salat di masjid desa, dan salat di masjid lebih baik bagimu dari pada salat di masjid umum. ( HR Ahmad ath-thabrani Ummu Hamid dan menurut Al Hafiz sanadnya Hasan).

Itulah pembahasan mengenai Hukum salat berjamaah bagi wanita di masjid menurut 4 mazhab. Sekian dari kami kurang lebihnya mohon maaf. Semoga apa yang kamu sampaikan bisa menambah wawasan anda dan bermanfaat untuk anda. Wallahu A'lam.

Diterbitkan oleh : Abu Syuja