Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu yang Tepat Untuk Anak Khitan atau Sunat Menurut 4 Mazhab

waktu yang tepat untuk anak khitan menurut Islam_Sunat atau khitan merupakan anjuran bagi setiap muslim. Sunat atau khitan sendiri memiliki banyak sekali manfaat. Diantaranya adalah dapat membersihkan kotoran-kotoran yang mengendap di bawah kulup ujung penis. Didalam mazhab Syafi'i, khitan juga bisa diartikan memotong najis dari tubuh kita, yaitu memisahkan kulup atau kulit ujung kemaluan dari tubuh kita yang dianggap sebagai endapan najis yang kita bawa dari lahir.
https://abusyuja.blogspot.com/2019/09/waktu-yang-tepat-untuk-anak-khitan-atau-sunat-menurut-4-mazhab.html
Dari situlah golongan Syafi'iyyah berpendapat bahwa hukum khitan adalah wajib. Sedangkan menurut golongan Maliki, Hukum khitan adalah mandzub atau sunnah. Maliki mengatakan sunnah karena mereka memiliki dasar hukum berupa hadits riwayat Syadad bin Aus yang intinya adalah :"Khitan bagi perempuan adalah kebaikan, sedangkan khitan bagi laki-laki adalah kesunnahan".
Dari hadits di atas juga ada anjuran bagi wanita untuk melakukan khitan. Tetapi dalam hadits ini, isnadnya terdapat seorang rawi yang tidak bisa dijadikan hujjah atau penunjuk. Dan ada salah satu rawi yang diperselisihkan.

Baca juga :


Artikel ini akan menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan berikut :
Umur yang tepat untuk sunat menurut islam ?
Sunat menurut islam umur berapa ?
Hari baik untuk khitan menurut islam ?
Hari baik untuk khitan dalam islam ?

Waktu yang Tepat Untuk Anak Khitan atau Sunat

Kami akan memaparkan beberapa pendapat mengenai umur yang tepat untuk melaksanakan sunat atau khitan menurut beberapa mazhab. Berikut penjelasannya :

Umur yang tepat untuk sunat / khitan menurut Mazhab Imam Maliki

Para golongan Malikiyyah berpendapat bahwa umur yang tepat untuk melaksanakan khitan adalah antara umur 7-10 Tahun. Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa khitan pada saat hari kelahiran hukumnya adalah makruh.

Golongan Malikiyyah juga berpendapat bahwa apabila ada seseorang yang sudah dewasa tetapi belum dikhitan atau disunat, maka wajib baginya melakukan khitan sendiri, dan apabila ia tidak mampu melakukan sendiri, maka gugurlah kewajibannya. 

Hal ini juga berlaku untuk wanita yang sudah dewasa, apabila tidak bisa melakukan khitan sendiri, maka gugurlah kewajibannya. Alasannya adalah karena orang dewasa sudah tumbuh atau sudah memiliki rasa malu apabila alat kelaminnya di lihat orang lain. Maka dari itu, agar terhindar dari fitnah, kewajiban khitannya digugurkan.

Umur yang tepat untuk sunat / khitan menurut Mazhab Imam Hambali

Berbeda dengan pendapat Malikiyyah, Golongan Hambali berpendapat bahwa khitan dihukumi sunnah apabila anak sudah berumur 7 Tahun keatas. Dan apabila anak dikhitan pada umur 7 Tahun kebawah, maka hukumnya makruh.

Sedangkan bagi orang yang sudah dewasa, hukum khitan atau sunat hampir sama dengan golongan Malikiyyah, yaitu wajib apabila mampu melakukannya sendiri. Tetapi apabila dikhawatirkan terjadi bahaya atas dirinya, maka kewajibannya gugur.

Umur yang tepat untuk sunat / khitan menurut Mazhab Imam Hanafi

Menurut golongan Hanafiyyah, umur yang tepat untuk melakukan khitan adalah 7 Tahun. Tetapi dari golongan Hanafiyyah juga berpendapat bahwa khitan boleh dilakukan pada saat anak berumur 9,10 bahkan 12 Tahun.
Beliau (Abu Hanifah) berkata : "Saya tidak tahu kapan waktunya khitan itu".(Sumber : Fiqhul Mar'ah Al-Muslimah)
Oleh sebab itu golongan Hanafiyyah tidak memiliki kesatuan pendapat, ada yang mengatakan nanti jika anak sudah berumur 7 Tahun, ada juga yang mengatakan ketika anak sudah berumur 9 sampai 12 Tahun, bahkan juga ada yang berpendapat bahwa nanti kalau sudah dewasa.

Umur yang tepat untuk sunat / khitan menurut Mazhab Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, khitan boleh dilakukan ketika anak masih kecil. Bahkan menurut beliau dalam salah satu riwayat lain mengatakan bahwa wajib bagi orang tua atau wali menyunatkan anak perempuan sebelum dewasa.

Beliau juga berpendapat bahwa sebaik-baiknya waktu yang disunnahkan untuk khitan adalah ketika anak masih berumur Tujuh hari. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir ra. yang intinya adalah Cucu Nabi SAW, Hasan dan Husain Disunatkan pada saat umur mereka masih Tujuh Hari.

Abu Syuja_ Itulah pembahasan mengenai Waktu yang Tepat Untuk Anak Khitan atau Sunat Menurut 4 Mazhab. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda. Wallahu A'lam