8 Macam Hukum Muamalah dalam Islam

Daftar Isi
Abusyuja.com_Hukum Muamalah adalah hukum yang digunakan untuk mengatur hubungan antara sebagian orang dengan sebagian orang yang lainnya, baik secara individual maupun yang bersifat sosial. Setidaknya ada 8 macam atau cabang hukum Muamalah. Berikut penjelasannya :

https://www.abusyuja.com/2019/11/8-macam-hukum-muamalah-dalam-islam.html

8 Macam Hukum Muamalah dalam Islam


1. Hukum Ahwal Syakhsiyyah

Hukum ini berkaitan dengan persoalan pribadi yang menyangkut dengan keluarga, yaitu awal mulai membuat keluarga, hingga sampai terciptanya tujuan berkeluarga seperti pernikahan dan perceraian (thalaq), nasab, nafkah dan waris. Tujuan hukum ini adalah untuk mengatur hubungan antara suami istri dan kaum kerabat diantara mereka masing-masing.

2. Hukum Sipil

Hukum sipil adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan-hubungan individu, transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan menepati janji. Tujuannya hukum ini adalah untuk mengatur hubungan material individu dan menjaga hak orang yang mustahiq (orang yang berhak). Setidaknya ada 70 ayat di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan mengenai hukum sipil.

3. Hukum Jinayah

Hukum Jinayah yaitu hukum yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh seorang mukalaf sehingga ia berhak mendapatkan sanksi atau hukum. Tujuan hukum ini adalah memelihara kehidupan manusia, harta, kehormatan dan hak-hak pribadi. Selain itu, hukum jinayah juga berfungsi sebagai penentu hubungan antara korban dan pelaku kejahatan, serta memelihara keamanan. Di dalam Al-Qur'an, mengenai hukum jinayah terdapat sekitar 30 ayat.

4. Hukum Pengaduan (Murafa'ah)

Hukum pengaduan adalah hukum yang berkaitan dengan peradilan dan tuduhan, cara menerima kesaksian, sumpah, bukti, dan sebagainya. Tujuan hukum ini adalah untuk mengatur pelaksanaan hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan kepada setiap orang. Mengenai peradilan dan kesaksian serta yang berkaitan dengannya, setidaknya di Al-Qur'an terdapat sekitar 20 ayat.

5. Hukum Perundang-undangan

Yaitu hukum yang berkaitan dengan sistem pemerintahan dan dasar-dasarnya. Maksud dari hukum ini adalah menentukan hubungan antara pemerintah dan rakyat, menetapkan hak individu dan hak sosial, serta menentukan kewajiban mereka.

6. Hukum Kenegaraan

Hukum kenegaraan adalah hukum yang mengatur negara Islam dengan negara lainnya, baik dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang. Hukum ini juga mengatur non muslim yang berada di negara Islam, jihad dan perjanjian. Hukum ini bertujuan untuk menentukan jenis hubungan, pembelaan dan penghormatan timbal balik antar negara.

7. Hukum Ekonomi dan Kekayaan

Hukum ekonomi dan kekayaan adalah hukum yang berkaitan dengan peran hak material individu dan kewajiban-kewajibannya dalam mengatur kekayaan, hak negara dan kewajiban material-nya. Tujuan hukum ini adalah mengatur hubungan-hubungan material antara orang kaya dan orang miskin, antara negara dan perseorangan. Selain itu, hukum ini juga mengatur mengatur kekayaan umum dan khusus negara, seperti ghanimah (rampasan perang), bea cukai, pajak bumi, barang tambang, benda keras dan cair, sumber alam yang tersedia, kekayaan masyarakat seperti zakat, sedekah nazar, pinjaman, nafkah, warisan, wasiat, keuntungan perdagangan, sewaan, kongsi, rencana usaha, kifarat, diat dan fidyah.

8. Hukum Akhlak dan Etika

Yaitu hukum yang menyangkut persoalan hawa nafsu manusia, terlibat dalam perilaku baik, tolong-menolong dan saling menyayangi sesama manusia. Hukum ini bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan dan kejelekan manusia.

Itulah 8 Macam Hukum Muamalah dalam Islam. Semoga apa yang kami bahas diatas menambah wawasan anda dalam materi muamalah.