Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi, Rukun dan Syarat Wajib Haji

https://www.abusyuja.com/2019/11/definisi-rukun-dan-syarat-wajib-haji.html


Pengertian Haji

Menurut bahasa, haji memiliki arti menuju suatu tempat yang suci. Sedangkan menurut syariat, haji adalah berziarah ke Baitullah Al-Haram (Ka'bah), melakukan wuquf di Arafah dan sa'i antara bukut Sofa dan Marwah, dengan tata cara tertentu dalam waktu dan niat tertentu pula.

Hukum dan Syarat Haji

Hukum melaksanakan Haji adalah fardhu 'ain yang diwajibkan satu kali seumur hidup atas setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Beragama Islam
  2. Berakal 
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Mampu (istitha'ah) disini maksudnya adalah dapat menunaikan haji dengan mudah, tidak mengalami kesukaran (kesulitan) yang tidak mampu diatasi. Berikut perinciannya :
  1. Berbadan sehat, tidak mempunyai cacat tubuh yang tidak memungkinkan melakukan perjalanan jauh.
  2. Tidak ada gangguan perasaan yang menghalangi perjalanan, seperti rasa terkepung dan takut terhadap bahaya dari seseorang atau penguasa.
  3. Perjalanan bisa dipastikan aman (pulang dan pergi)
  4. Ada bekal yang cukup untuk ongkos perjalanan dengan segala keperluannya (belanja), dan biaya untuk keluarga yang ditinggalkan selama dalam perjalanan sampai dengan kembalinya ia dari tanah suci.

Rukun-rukun Haji

Rukun haji itu ada 6 perkara, yaitu :
  1. Ihram, dengan berniat menunaikan haji dan meninggalkan segala larangan yang berkaitan dengannya (berihram), setelah memakai pakaian ihram.
  2. Wuquf, yakni menginap di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  3. Thawaf, yaitu thawaf haji yang disebut juga sebagai thawaf Ifadhah.
  4. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil dari bukit Sofa ke Marwah sebanyak 7 kali.
  5. Tahalul, yaitu mengakhiri ihram dengan menggunting sebagian rambut atau mencukurnya hingga gundul.
  6. Tertib, atau berurutan dalam menunaikan rukun-rukun tersebut di atas.
Rukun-rukun di atas tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Karena kalau ditinggalkan, hajinya menjadi tidak sah, dan tidak dapat di ganti dengan dam (denda).

Wajib Haji

Wajib haji ada Lima :
  1. Ihram harus dimulai dari miqat (batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan)
  2. Bermalam di Muzdalifah, sepulangnya dari Arafah ke Mina.
  3. Bermalam di Mina 3 atau 2 malam pada hari-hari Tasyriq.
  4. Melempar jumrah 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan jumrah ketiganya pada hari-hari Tasyriq.
  5. Meninggalkan segala larangan dalam ihram.

Baca juga : 

Hikmah melaksanakan Haji

Dengan berkumpulnya kaum muslimin dari berbagai bangsa dan bahasa, maka terwujudlah suatu jalinan persaudaraan yang erat. Lian dari itu, musim haji merupakan pasar yang berkah dan menguntungkan bagi siapapun. Karena di waktu itu, mereka dapat berdagang dan berjual-beli sesama umat muslim, hingga mendatangkan keuntungan yang besar bagi masyarakat Islam seluas-luasnya.

Hikmah wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah sekalipun hanya sebentar, namun merupakan salah satu rukun haji. Bahkan dulu Nabi-pun sengaja pergi ke tempat ini untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jadi disini terkandung hikmah, bahwa para jamaah haji itu meniru jejak mereka, sehingga dapat merasakan apa yang pernah mereka rasakan dan dapat mengenang dakwah dan kesabaran mereka dalam menghadapi penganiayaan dari kaumnya.

Itulah penjelasan singkat mengenai haji. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam