Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya

Daftar Isi
Abusyuja.com_Ketika memasuki bulan Rabi'ul Awal, umut Islam kebanyakan merayakan hari kelahiran baginda Agung Nabi Muhammad SAW dengan berbagai macam cara, baik menggunakan cara yang sederhana maupun dengan cara yang sangat meriah.

Di dalam acara tersebut, terdapat berbagai macam kegiatan, seperti shalawat, berzanji dan pengajian-pengajian yang membahas tentang sejarah baginda Nabi Agung Muhammad SAW. Bahkan, ada beberapa daerah yang membuat kegiatan maulid safari, yaitu melaksanakan maulid Nabi di berbagai daerah selama satu bulan penuh. Lalu sebenarnya, bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi? Berikut penjelasannya :

https://www.abusyuja.com/2019/11/hukum-merayakan-maulid-nabi-dan-dalilnya.html

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya

Sekitar lima abad yang lalu, Pertanyaan tentang ini sebenarnya sudah mulai bermunculan. Dan Imam Jalaludin Suyuthi (849-911 H) menjawab bahwa hukum merayakan maulid Nabi SAW adalah boleh dilakukan. 

Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab al-Hawi Li al-Fatawi halaman 201-202 : 
Di situ dijelaskan bahwa Ada sebuah pertanyaan tentang Maulid Nabi SAW pada bulan Rabiul awal, Bagaimana hukumnya merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menurut syara', Apakah hal tersebut terpuji ataukah tercela? dan apakah orang yang melakukannya akan diberi pahala ataukah tidak? Dan jawabnya: "Menurut saya, Maulid Nabi Muhammad SAW adalah sekumpulan manusia yang membaca Al-Qur'an serta kisah-kisah Teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan kehidupannya, lalu menghidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu Mereka pulang. Dan segala sesuatu yang mereka lakukan merupakan Bid'ah Hasanah, orang yang melakukannya akan diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi Muhammad SAW serta menampakkan sukacita dan kegembiraan atas kelahiran Baginda Nabi Muhammad SAW yang mulia". 

Baca juga :
Perayaan maulid Nabi SAW merupakan sebuah bentuk pengungkapan rasa senang dan syukur kita atas terutusnya Nabi Muhammad SAW ke dunia ini. Yang diwujudkan dengan cara membuat sebuah majelis dengan cara mengumpulkan orang banyak, kemudian diisi dengan pengajian bernuansa Islam serta mengkaji sejarah dan akhlak Nabi SAW untuk dijadikan teladan.

Dan setiap orang dianjurkan bergembira ketiak mendapatkan anugerah dari tuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Yunus ayat 58 yang berbunyi : katakanlah (Muhammad), sebab fadhal dan rahmat Allah (kepada kalian), maka bergembiralah kalian.

Ayat di atas jelas-jelas menyuruh kita umat Islam untuk bergembira dengan adanya rahmat Allah SWT. Sementara Nabi Muhammad SAW adalah rahmat atau anugerah tuhan kepada manusia yang tiada tara. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. al-Anbiya' ayat 107 yang berbunyi : Dan kami tidak mengutusmu (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh dunia.

Dari paparan di atas bisa disimpulkan bahwa merayakan maulid Nabi SAW termasuk sesuatu yang boleh dilakukan. Apalagi perayaan maulid Nabi merupakan sebuah kegiatan yang isinya adalah bacaan sholawat, baik Al Barzanji, Simtudh Dhurar, Burdah atau Dziba'i. Dan di dalam maulid juga ada kegiatan sedekah dengan beraneka makanan, pengajian agama dan sebagainya, yang merupakan sebuah amalan-amalan yang dianjurkan oleh syariat Islam.

Sayyid Muhammad 'Alawi al-Maliki mengatakan didalam Mafahim Yajib an Tusahhah halaman 224-225: " Pada pokoknya, Berkumpul untuk mengadakan Maulid Nabi Muhammad merupakan sesuatu yang sudah lumrah terjadi. Akan tetapi, hal itu termasuk kebiasaan yang baik yang mengandung banyak sekali kegunaan dan manfaat yang (akhirnya) kembali kepada umat sendiri dengan beberapa keutamaan (di dalamnya)............Sesungguhnya, perkumpulan ini merupakan sarana yang sangat baik untuk berdakwah, sekaligus menjadi kesempatan emas yang seharusnya tidak boleh terlewatkan. Bahkan menjadi kewajiban bagi para Da'i dan Ulama untuk mengingatkan umat kepada akhlak, sopan santun, keadaan Sehari-hari, Sejarah, tata cara bergaul dan ibadah Nabi Muhammad SAW. Dan hendaklah mereka menasihati dan memberikan petunjuk untuk selalu Melakukan kebaikan dan keberuntungan. Dan memperingatkan umat akan datangnya bala, ujian, bidah, kejahatan dan berbagai fitnah".

Hal ini juga diakui oleh Ibnu Taimiyah di dalam Kitab Manhaj al-Salaf fi Fahm al-Nushus Bain an-Nazariyyah wa al-Tathbiq halaman 339 yang artinya : "Ibnu Taimiyah berkata : "orang-orang yang melaksanakan perayaan Maulid Nabi SAW akan diberi Pahala. Demikian pula yang dilakukan oleh sebagian orang, ada kalanya yang bertujuan meniru di kalangan Nasrani yang memperingati kelahiran Isa AS. Dan ada kalanya juga dilakukan sebagai ekspresi rasa cinta dan penghormatan kepada nabi Muhammad SAW. Allah SWT akan memberikan (mereka) pahala kepada atas kecintaan mereka kepada nabi mereka, bukan dosa atas Bid'ah yang mereka lakukan".

Maka sudah sewajarnya kalau umat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu bentuk penghormatan kita kepada nabi Muhammad SAW. Dan juga karena isi perbuatan tersebut secara satu persatu, yakni membaca shalawat, mengkaji sejarah Nabi Muhammad SAW, sedekah dan lain sebagainya merupakan amalan yang memang dianjurkan dalam syariat Islam. 


Itulah pembahasan mengenai Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya. Semoga bermanfaat.