Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/keringanan-puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui.html

Abusyuja.com_Dari Anas bin Malik Al Ka'bi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah subhanahuwata'ala meringankan bagi para musafir puasa dan separuh dari salat. Dan bagi wanita hamil 
dan menyusui( ia meringankan) puasa." (H.R. Lima Rawi Dan oleh At-Tirmidzi dinyatakan Hasan).

Hadits di atas merupakan dalil bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh berbuka puasa. Dan boleh juga berbuka, sekalipun yang menjadi sebab adalah kecemasan kita terhadap anak. Maksudnya adalah apabila wanita hamil tersebut merasa khawatir atas keselamatan janin yang sedang dikandungnya atau mungkin bagi wanita yang sedang menyusui merasa cemas terhadap kesehatan anak yang sedang disusuinya, maka ia boleh berbuka puasa (membatalkan puasa). Lalu, bagaimana pendapat mengenai 4 Imam Mazhab mengenai persoalan ini? Berikut Penjelasannya :

Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui Menurut 4 Mazhab


1. Menurut mazhab Maliki

Menurut para ulama Maliki, wanita hamil dan wanita menyusui baik ibu dari anak itu sendiri atau bukan ibunya, bila khawatir jatuh sakit atau khawatir penyakitnya semakin parah dikarenakan berpuasa, baik yang dikhawatirkan itu dirinya sendiri atau anaknya ataupun kedua-duanya, maka boleh baginya berbuka puasa dan wajib mengqadha puasanya. Bagi wanita hamil tidak diwajibkan membayar Fidyah (tebusan), sedang wanita yang menyusui wajib membayar Fidyah.

Lain halnya jika wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir dapat menimbulkan penyakit yang berat atau bahkan menyebabkan kematian, baik kekhawatiran atas dirinya sendiri atau anaknya, maka wajib hukumnya membatalkan puasa.

Yang dimaksud wanita menyusui boleh membatalkan puasa adalah bila nyata hanya dialah yang harus menyusui, dikarenakan tidak ada wanita lain yang bersedia menyusui, atau juga ada wanita lain yang bersedia menyusui, tetapi anak yang hendak disusui maunya hanya kepada dia. Adapun kalau masih ada wanita lain dan anak itu pun mau menyusu kepadanya, maka wanita yang tadi itu pun wajib berpuasa.

Baca juga :


Lalu Bagaimana jika wanita yang disuruh menyusui itu meminta upah? kalau anak yang disusui Itu memiliki harta, maka upah tersebut diambil dari hartanya, sedangkan kalau tidak ada harta, maka upah itu menjadi tanggungan ayahnya, karena upah itupun termasuk nafkah terhadap anak dan nafkah itu menjadi kewajiban Ayah bila anak itu sendiri tidak memiliki harta.

2. Menurut mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, bila wanita hamil atau menyusui cemas akan timbulnya bahaya akibat berpuasa, maka boleh baginya tidak berpuasa, baik kecemasan itu atas dirinya sendiri atau atas anaknya.

Bila mampu, mereka wajib mengqadha' puasa mereka tanpa harus membayar Fidyah. Mengenai wanita yang menyusui tidak ada perbedaan dalam mazhab Hanafi antara ibu sendiri ataupun wanita upahan (wanita yang dibayar untuk memberikan ASI untuk anak orang lain). Jadi semua ketentuan diatas berlaku untuk keduanya.

3. Menurut mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali diperbolehkan seorang wanita hamil atau wanita menyusui tidak berpuasa apabila mereka khawatir akan timbul bahaya atas diri mereka sendiri atau anaknya. Dan dalam keadaan demikian, mereka hanya berkewajiban mengqadha tanpa harus membayar Fidyah.

Tetapi jika wanita tersebut sehat dan hanya khawatir terhadap anaknya saja, maka ia wajib mengqadha serta membayar Fidyah. Mengenai wanita yang menyusui apabila anaknya itu mau menerima ASI wanita lain, dan dia pun mampu membiayai upah orang yang menyusuinya, maka Serahkanlah anak itu kepada wanita upahan itu, sedangkan dia sendiri tetap berpuasa.

Meskipun yang menyusui bukan ibunya, tetap saja hukum rukhsah ini berlaku untuk wanita yang menyusui tersebut, sedangkan untuk ibunya yang asli wajib melaksanakan puasa.

4. Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, wanita hamil dan wanita menyusui apabila khawatir akan mengalami bahaya akibat berpuasa, baik kekhawatiran itu atas dirinya sendiri atau atas anaknya, maka wajib baginya  tidak berpuasa, tetapi kelak ia wajib mengqadha.

Apabila kekhawatiran itu hanya tertuju kepada anak,  maka wanita tersebut wajib mengqadha' dan  membayar Fidyah, baik yang menyusui itu ibu sendiri atau wanita lain yang mendapat upah untuk menyusui anaknya.

Dari semua keterangan di atas jelas bahwa membatalkan puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui itu boleh saja, bila mereka merasa khawatir atas keselamatan dirinya atau anaknya.

Itulah Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui. Semoga bermanfaat.