Penjelasan DAM (Denda) dalam Ibadah Haji dan Umrah

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/11/penjelasan-dam-denda-dalam-ibadah-haji-umrah.html
Dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah ada sebuah denda atau dam, yang disebut juga fidyah (tebusan), atau kafarat (penghapus atau penutup) atau hadiah (pemberian). Denda tersebut wajib dibayar apabila kita melanggar perbuatan-perbuatan terlarang dalam ibadah haji ataupun umrah. Ada yang wajib dibayar di Tanah Haram, ada juga yang wajib dibayar di luar Tanah Haram. Berikut penjelasannya :

Jenis-Jenis DAM atau Denda


1. DAM Pertama

Menyembelih seekor kambing yang secara syariat sudah sah digunakan untuk qurban (misal kambing yang tidak cacat). Kemudian disedekahkan kepada kaum fakir miskin. Kalau tidak mendapatkan hewannya atau tidak mampu membeli hewannya, maka boleh baginya mengganti hewan tersebut dengan berpuasa 10 Hari, 3 hari dikerjakan pada waktu haji, dan 7 hari dikerjakan di rumah apabila ia sudah pulang. Jenis denda ini wajib dilakukan oleh orang-orang yang melanggar larangan berikut ini :
  • Mengerjakan haji secara Tamattu'
  • Mengerjakan haji secara Qiran
  • Memulai ihram tidak dari Miqat (Wajib haji)
  • Tiadak bermalam di Muzdalifah (Wajib haji)
  • Tidak bermalam di Mina (Wajib haji)
  • Tidak melempar jumrah (Wajib haji)

2. DAM Kedua

Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari, atau memberi makan sebanyak 3 Sha' (sekitar 8,25 kg) kepada 6 orang miskin. Denda ini wajib dibayar bagi orang-orang yang melanggar larangan ini :
  • Menghilangkan rambut
  • Memotong kuku
  • Memakai penutup kepala
  • Memakai minyak wangi
  • Bersetubuh sesudah tahalul awal sebelum tahalul tsani (kedua)
Baca juga :

3. DAM Ketiga

Bersedekah setengah Sha' gandum atau kurma atau anggur kering, apabila ia melanggar jenis jinayat kedua yaitu :
  • Meraut kuku (kurang dari lima jari)
  • Tidak melakukan Thawaf Qudum dan Thawaf Wada' (minimal 3 kali putaran)
  • Memakai wewangian kurang dari satu anggota tubuh 
  • Dan masih banyak lagi

4. DAM Keempat

Bagi orang yang memotong kayu atau tumbuhan di Tanah Haram, maka dikenakan DAM sebagai berikut :
  • Untuk pohon besar, dendanya adalah seekor unta atau sapi
  • Untuk pohon kecil, dendanya seekor kambing
Pertimbangan besar kecilnya pohon yang dipotong adalah menurut pertimbangan umum ('urf) setempat.

5. DAM Kelima

Bagi yang terhalang sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrahnya, maka ia boleh tahalul di tempat terhalang itu dengan menyembelih seekor kambing, kemudian memotong rambut dengan niat tahalul.

Tempat Membayar DAM atau Denda

  1. Denda yang berupa sembelihan hewan dan memberi makan orang miskin, pelaksanaannya adalah di Tanah Haram.
  2. Denda yang berupa puasa boleh dilakukan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan wajib dibayar di waktu haji.
  3. Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang, dibayar ditempat terhalang.
Sedangkan waktu pelaksanaan pembayaran, biasanya dapat dikonsultasikan kepada panitia penyelenggara haji dan umrah.

Syarat-Syarat Hewan Sembelihan

  • Tidak memiliki cacat yang nyata, yaitu cacat yang dapat mempengaruhi dagingnya. Atau binatang yang buta sebelah matanya, pincang, salah satu kakinya terpotong ataupun hewan yang sedang sakit berat.
  • Sudah cukup umur. Untuk unta tidak boleh kurang dari 5 tahun. Untuk lembu tidak boleh kurang dari 2 tahun. Dan untuk kambing tidak boleh kurang dari 1 tahun. Hanya saja, kalau kambing atau domba itu gemuk, maka boleh saja dijadikan sembelihan dengan catatan umurnya sudah mencapai 6 Bulan.