Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urgensi Mempelajari Ilmu Fiqih dalam Kehidupan Kita

https://www.abusyuja.com/2019/11/urgensi-mempelajari-ilmu-fiqih-dalam-kehidupan.html
Abusyuja.com_Unsur utama yang menjadi pilar ajaran Islam adalah ilmu fiqih. Urgensitas ilmu fiqih dalam Islam tidak dapat diragukan lagi. Ia adalah sistem kehidupan yang memiliki kesempurnaan, keabadian dan sekian banyak keistimewaan. Ia menghimpun dan merajut tali persatuan umat Islam. Ia menjadi sumber kehidupan mereka. Umat Islam akan hidup selama hukum-hukum fiqih masih direalisasikan. Mereka akan mati apabila pengamalan fiqih telah sirna dari muka bumi. Fiqih juga bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah  kehidupan mereka dimanapun mereka berada. Ia menjadi salah satu kebanggaan terbesar umat Islam.

Disini mungkin ada yang bertanya : "Mengapa fiqih Islam sedemikian istimewa bagi Umat Islam dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka?" Hal ini tidak lepas dari sekian banyak karakter dan keistimewaan fiqih yang membedakannya dengan undang-undang positif produk pemikiran manusia.

1. Fiqih memiliki pondasi wahyu dari Ilahi

Karakter fiqih yang pertama adalah sumber yang jelas yaitu berasal dari wahyu Ilahi dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Sehingga, setiap mujtahid yang menelusuri (istimbath) hukum-hukum fiqih dibatasi dengan teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah, dalil-dalil yang menjadi cabangnya secara langsung, petunjuk-petunjuk yang menjadi jiwa syariat, tujuan-tujuan umum syariat, kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip syariat yang bersifat universal. Sebab itu, fiqih lahir ke dunia dengan pertumbuhan yang sempurna, struktur yang benar-benar kokoh, karena prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan pokok-pokoknya telah sempurna dan ditanamkan pada masa turunnya wahyu Rasulullah SAW.

2. Fiqih bersifat Universal

Karakter fiqih yang kedua adalah cakupannya terhadap semua tuntutan kehidupan. Dalam hal ini fiqih menyentuh tiga aspek dalam kehidupan manusia, yakni dalam hubungannya dengan Tuhan, hubungannya dengan dirinya sendiri, dan hubungannya dengan sosial. Dari sini, fiqih memiliki dua fungsi, yaitu duniawi dan ukhrawi, fungsi dalam agama dan negara punya sifat universal bagi seluruh umat manusia dan abadi hingga akhir masa. Hukum-hukumnya ditopang oleh keempat pilar yang menjadi unsur-unsurnya yaitu akidah, ibadah, akhlak dan keserasian hubungan (Muamalah). Dengan penuh kesadaran dan perasaan bertanggung jawab dalam mengamalkan fiqih, akan tercipta kedamaian, ketenangan, ketenteraman, keimanan, kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia.

3. Fiqih berkaitan dengan etika

Karakter fiqih yang ketiga adalah eksistensi hukum-hukumnya yang bersinggungan dengan norma-norma etika. Bahkan fiqih berfungsi sebagai penyempurna dan penopang terhadap etika. Hal ini berbeda dengan undang-undang positif yang targetnya hanya bersifat personal yaitu upaya menjaga sistem dan memelihara stabilitas keamanan sosial, meskipun tidak jarang dengan mencampakkan sebagian prinsip-prinsip agama dan etika.

Baca juga :

Selain itu, fiqih juga menjadi pendorong dan penggerak terpeliharanya keutamaan, terealisasinya idealisme yang luhur dan termanifestasinya etika yang lurus. Kewajiban beribadah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan menjauhkannya dari perbuatan onar ditengah-tengah masyarakat. Pengharaman riba bertujuan untuk menyebarkan semangat tenggang rasa, jiwa kasih sayang serta melindungi mereka yang membutuhkan bantuan dari keserakahan pemilik harta. Kemudian larangan menipu ketika melakukan transaksi apapun, larangan makan harta anak yatim secara batil dan tidak mengesahkan akad yang mengandung unsur spekulasi bertujuan menyebarkan rasa kasih sayang, terciptanya saling percaya, mencegah percekcokan antar sesama, menyucikan dari noda materi, dan menghormati hak-hak orang lain. Pengharaman minuman keras bertujuan memelihara akal yang menjadi penentu baik dan buruk. Begitu pula dalam hukum-hukum fiqih yang lain. kaidah-kaidah etika menjadi nilai-nilai keindahan dalam tata pergaulan antar manusia. Dengan begitu, penerapan hukum-hukum fiqih juga bisa diartikan sebagai penanaman nilai-nilai etika.

Bila agama dan etika saling menopang dalam iklim interaksi yang harmonis, maka akan tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan individu maupun sosial, serta akan terciptanya jalan menuju kenikmatan abadi di akhirat nanti. Dengan begitu target fiqih adalah kebaikan manusia di masa sekarang, yang akan datang dan kebahagian mereka di dunia dan di akhirat.

Dengan pemahaman seperti ini, kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu fiqih merupakan sistem universal bagi umat manusia, bukan hanya bagi umat Islam. Hal ini terbukti bahwa tidak ada suatu persoalan apapun yang luput dai sorotan hukum fiqih.

Itulah pembahasan mengenai Urgensi Mempelajari Ilmu Fiqih dalam Kehidupan Kita. Semoga dapat menambah wawasan kita. Wallahu A'lam