Ihshar atau Terhalang dalam Ibadah Haji. Bagaimana hukumnya?

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2019/12/ihshar-atau-terhalang-dalam-ibadah-haji.html
Abusyuja.com_Siapa sih yang tidak ingin ibadah hajinya diberikan kelancaran? Setiap orang pasti menginginkannya. Tetapi tidak bisa kita pungkiri, terkadang ada beberapa jamaah haji yang memiliki nasib kurang baik, yaitu setelah tiba ke tanah suci, dia terhalang hingga membuatnya tidak bisa melakukan rukun-rukun haji seperti wuquf di Arafah atau tawaf Ifadhah bersama jamah-jamaah lain pada umumnya.

Baca juga :

Di dalam fiqih, terhalang diistilahkan sebagai ihshar. Ihshar yaitu terhalangnya seseorang dalam melengkapi rukun-rukun haji atau umrah ketika telah sampai ke tanah suci. Ihshar sendiri juga luas ruang lingkupnya. Jadi alasan apapun yang membuat seseorang itu menjadi terhalang untuk melaksanakan ibadah haji atau melengkapi ibadah hajinya, maka hal tersebutlah yang kita definisikan sebagai ihshar.

Contoh Ihshar/ terhalang dalam ibadah haji

Contoh yang paling sederhana adalah sakit. Seseorang yang tiba di tanah suci mendadak sakit yang menjadikannya tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah. Contoh lain adalah matinya seorang muhrim, seperti suami, istri, saudara, anak dan orang-orang yang kita butuhkan keberadaannya. Atau mungkin kehabisan bekal hingga ia tidak mampu lagi melengkapi ibadah haji atau umrahnya.

Hukum Ihshar / terhalang dalam ibadah haji

Bagi orang yang terhalang, ia boleh memilih satu dari tindakan berikut ini :
  • Mempertahankan ihramnya sampai penghalang/ihshar tersebut hilang. Dan dalam hal ini, ia boleh melakukan tahallul umrah tanpa harus membayar DAM (denda).
  • Mengirim seekor kambing atau harganya ke tanah haram, kemudian bertahallul. Kalau tidak mampu membayar, ia boleh mempertahankan ihramnya sampai ia mampu.

Konsekuensi atas tindakan ihshar/terhalang dalam ibadah haji

  • Orang yang menunaikan ibadah haji, kemudian terhalang, sedangkan dia bertahallul dengan menyembelih hewan, maka ia masih berkewajiban melaksanakan haji dan umrah.
  • Sedangkan yang mengambil tindakan tahallul umrah, kewajibannya adalah haji saja. Lain halnya kalau terhalangnya itu pada saat menunaikan umrah, maka tentu saja umrahnya yang harus diqadha' kelak.
  • Bagi orang yang terlanjur mengirim hewan dendanya, dan tak lama kemudian penghalangnya itu hilang, maka ia boleh mengejar dendanya itu sekaligus hajinya tanpa bertahallul, kemudian ia harus meneruskan hajinya.
  • Kalau yang terkejar hanya dendanya saja, sedangkan hajinya tidak, tentu saja ia harus bertahallul. Dan kalau sebaliknya, maka ia lebih baik jangan bertahallul dan meneruskan pekerjaan-pekerjaan hajinya hingga selesai.
Itulah sedikit pembahasan mengenai ketentuan atau hukum Ihshar (Terhalang) dalam Ibadah Haji. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam