Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya

https://www.abusyuja.com/2019/12/pengertian-talak-lengkap-dengan-hukum-hikmahnya.html

Definisi talak

Menurut bahasa, talak berarti menceraikan atau melepaskan. Sedangkan menurut istilah / syara', talak adalah memutuskan tali pernikahan yang sah, baik seketika maupun dimasa mendatang oleh pihak suami dengan mengucapkan kata-kata tertentu atau cara lain yang menggantikan kedudukan kata-kata tersebut.

Hukum talak dan hikmahnya

Talak hukumnya adalah makruh, sekalipun ada hikmahnya. Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi SAW bersabda : Perkara halal yang paling dibenci Allah Azza Wa Jalla adalah talak. (H.R. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang menyatakan hadits ini shahih).

Dan dalam riwayat lain dijelaskan : 
Dari Tsauban ra. berkata : Sabda Rasulullah SAW : Wanita manapun yang menuntut talak dari suaminya tanpa alasan, maka haram atasnya bau surga (H.R. Lima perawi selain An-Nasa'i. Oleh At-Tirmidzi hadits ini dinyatakan hasan).

Kedua hadits diatas menunjukkan bahwa tidak setiap perkara halal itu disukai agama, bahkan perkara halal itu dibagi dua : ada yang disukai dan ada pula yang dibenci. Dan dalam redaksi diatas menunjukkan bahwa Islam sangat berkeinginan agar kehidupan berumah tangga itu tenteram dan terhindar dari keretakan, bahkan diharapkan dapat mencapai suasana rumah tangga yang baik dan saling mencintai.

Baca juga :
Wanita yang menuntut cerai dari suaminya hanya karena menginginkan kehidupan yang menurut anggapannya lebih baik, dia akan mendapatkan dosa dan diharamkan baginya mencium bau surga kelak di akhirat.

Karena perkawinan pada hakikatnya merupakan salah satu anugerah ilahi yang patut kita syukuri. Dan dengan bercerai, berarti ia tidak syukur atas anugerah tersebut (kufur nikmat). Dan kufur nikmat itu tentu dilarang agama dan tidak halal dilakukan terkecuali karena sangat terpaksa (darurat).

Jadi, kalaupun Allah mengizinkan talak, namun talak itu Allah pandang sebagai obat yang pahit rasanya. Bagi kehidupan suatu rumah tangga yang tidak bisa diharapkan bakal rukun kembali, talak merupakan cara pengobatan satu-satunya yang tidak bisa dihindari. Jadi seperti halnya amputasi yang pasti dilakukan demi keselamatan anggota tubuh yang lain.

Setiap orang hanya memiliki kesempatan hidup sekali. Bertanyalah kepada diri anda, kenapa kesempatan hidup sekali ini harus menjadi neraka yang tiada berkesudahan, padahal kedua suami istri itu sudah jelas tidak bisa damai kembali? Bukankah yang seperti ini berarti menyia-nyiakan hidup mereka berdua?

Namun demikian, terbukanya pintu perceraian dalam Islam tidak terlalu lebar. Karena disana ada ikatan-ikatan, batasan-batasan dan norma-norma yang wajib dipatuhi. Allah SWT memang tidak pernah menghalalkan sesuatu yang lebih dibenci-Nya selain perceraian. Dan talak semata-mata disyariatkan sebagai solusi terakhir dan menjadi obat dari racun yang sulit diobati.

Seorang filosof Inggris mengatakan : "Bila suasana rumah tangga telah panas, tapi undang-undang tidak memperbolehkan mereka untuk bercerai, maka tak ayal hati mereka akan hangus termakan dendam, dan akibat dari itu, kedua belah pihak akan berpotensi mencari kepuasan diluar rumah.

Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam