Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang Islam Lengkap

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/02/macam-macam-jual-beli-yang-dilarang-islam-lengkap.html  Tautan Permanen Ot
Abusyuja.com_Setiap transaksi jual beli pasti memiliki syarat. Syarat jual beli dalam islam pun juga beragam, tergantung jenis jual beli apa yang ingin digunakan. Dan setiap jenis memiliki tata cara yang berbeda pula.

Transaksi jual beli bisa dilarang dalam Islam apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang diterapkan dalam fiqih. Dan hukum jual beli tersebut akan menjadi haram apabila menentang apa yang sudah ditetapkan oleh Nabi Saw.

Baca juga:
Berikut ini 16 jenis transaksi jual beli yang dilarang dalam islam lengkap dengan penjelasannya. Dan praktik jual beli di bawah ini dulunya sering dilakukan oleh kalangan orang Arab sebelum agama Islam masuk.

1. Jual Beli Gharar

Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur-unsur penipuan dan penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam cara pelaksanaannya. Hukum jual beli ini adalah haram. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim, dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam melarang “jual beli bushah dan jual beli gharar ”. Contoh : "Aku ingin menjual burung (liar) yang bersarang di pohon depan rumahku."

Alasan haramnya jual beli ini adalah karena tidak ada kepastian dalam objek, baik dipandang dari segi barang, uang atau mungkin sistem transaksinya. Berhubung larangan dalam konteks ini langsung menyentuh esensi jual belinya, maka disamping haram hukumnya transaksi tersebut juga dihukumi tidak sah.

2. Jual Beli Mulaqih

Jual beli mulaqih merupakan jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam  bibit jantan sebelum ada proses perkawinan dengan si betina. Alasan jual beli ini dilarang  adalah apa yang diperjual belikan tidak berada ditempat akad dan tidak dapat pula dijelaskan kualitas dan kuantitasnya. Yang nantinya, bisa saja menimbulkan ketidakrelaan dari  salah satu pihak ketika apa yang disepakati tidak sesuai keinginan. Maka, yang menjadi larangan disini adalah esensi jual beli itu sendiri yang menjadikan proses transaksi tersebut tidak sah secara agama. Contoh : "Aku ingin membeli anak hasil dari pejantan hewan ini."

3. Jual Beli Mudhamin

Jual beli mudhamin adalah transaksi jual beli yang objeknya adalah hewan yang masih berada dalam perut induknya. Yang menjadi dasar haramnya jual beli ini adalah dalil hadis Nabi yang telah kami sertakan pada jual jual beli gharar. Sedangkan alasan jual beli ini dilarang adalah tidak jelasnya objek jual beli tersebut,  meskipun sudah tampak wujudnya ketika berada dalam kandungan, tetapi tetap saja tidak diperbolehkan menjualnya  karena anak hewan tersebut belum pasti apakah dia lahir dalam keadaan hidup atau mati. Contoh : "Aku ingin menjual anak dari hewan ini (masih berada dalam kandungan)."

4. Jual Beli Hushah (Lemparan Batu)

Jual-beli hushah ini  bisa diartikan dengan beberapa definisi. Diantaranya adalah jual beli sebuah barang yang terkena oleh lemparan batu yang disediakan dengan harga tertentu. Jual beli hushah juga memiliki arti  jual beli tanah dengan harga yang sudah ditentukan yang luasnya sejauh yang dapat dikenai oleh batu yang dilemparkan. Hukum jual beli seperti ini adalah haram. Dasar haramnya adalah hadis Nabi yang melarang jual beli gharar yang disebutkan di atas. Karena larangan di sini mengenai esensi jual beli itu sendiri, maka hukum jual beli ini adalah tidak sah. Contoh : "Aku ingin menjual tanah seluas batu yang kau lempar dengan harga sekian."

5. Jual Beli Muhaqalah

Jual beli muhaqalah adalah  jual beli buah-buahan yang masih berada di tangkainya Dan belum layak untuk dimakan hukum jual beli ini adalah haram dasar haramnya jual beli ini adalah hadis nabi yang berasal dari Jabir bin Abdullah menurut 5 perawi Hadis selain Ibnu Majah dan disahkan oleh Imam Tirmidzi yang bunyinya
https://www.abusyuja.com/2020/02/macam-macam-jual-beli-yang-dilarang-islam-lengkap.html
Alasan haramnya jual beli ini adalah karena objek yang diperjualbelikan masih belum dapat dimanfaatkan. Karena larangan disini melanggar salah satu dari syarat jual beli itu sendiri, yaitu asas manfaat, maka menurut kebanyakan ulama jual beli ini  hukumnya tidak sah. Contoh : "Aku ingin menjual buah-buah yang masih berada dipohonku."

6. Jual Beli Munabazah

Jual beli munabazah dalam satu penjelasan diartikan dengan menukarkan kurma yang masih basah dengan yang sudah kering dan menukarkan anggur yang masih basah dengan yang sudah kering, dengan menggunakan alat ukur takaran. Hukum jual beli jenis ini adalah haram. Sedangkan dasar haramnya adalah hadis Nabi yang dikutip (NO. 5) di atas.

Alasan haramnya adalah karena tidak ada kejelasan dalam barang yang dipertukarkan ini dalam takarannya. Jual beli dalam bentuk ini menurut kebanyakan ulama tidak sah dengan alasan ketidakjelasan yang dapat membawa kepada ketidakrelaan di antara keduanya.

7. Jual Beli Mukhabarah

Jual beli mukhabarah adalah Muamalah dalam penggunaan tanah dengan imbalan bagian dari apa yang akan dihasilkan oleh tanah tersebut. Hukum transaksi ini adalah haram. Dasar hukumnya adalah hadis Nabi yang disebutkan (NO. 5) di atas.

Alasan haramnya adalah ketidakjelasan dalam pembayaran. Sebab, pada saat waktu akad berlangsung belum ada kejelasan dalam harga maupun nilainya. Karena ketidakjelasan inilah hukum jual beli ini adalah tidak sah.

8. Jual Beli Tsunaya

Yaitu transaksi jual beli dengan harga tertentu, sedangkan barang yang menjadi objek jual beli adalah sejumlah barang dengan pengecualian yang tidak jelas. Hukum jual beli macam ini adalah haram. Alasan haramnya adalah ketidakjelasan objek jual beli yang dapat membawa kepada ketidakrelaan pelaku transaksi karena melanggar salah satu syarat jual beli.

9. Jual Beli 'Asb Al-Fahl

Yaitu memperjualbelikan bibit pejantan hewan untuk dibiarkan dalam rahim hewan betina untuk mendapatkan anak. Dalam praktek di negara kita, jual beli seperti ini juga disebut sebagai sewa pejantan. Hukum transaksi seperti ini adalah haram. Dasar haramnya adalah Hadits Nabi dari Ibnu Umar menurut riwayat Bukhari yang mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam "melarang menjual bibit pejantan". Alasan larangan di sini adalah tidak jelasnya objek transaksi karena sukar ditentukan seberapa banyak bibit yang disalurkan ke rahim betina. 

10. Jual Beli Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah jual beli yang berlaku antara dua pihak, yang satu diantaranya menyentuh pakaian pihak lain yang diperjualbelikan waktu malam atau siang, dengan ketentuan mana yang tersentuh, itulah yang dijual.

Hukum jual beli ini adalah haram. Alasan keharamannya karena tidak jelas objek transaksinya, yang dijadikan salah satu syarat dari barang yang diperjualbelikan. Oleh karena itu transaksi ini tidak sah.

11.  Jual Beli 'Urban

Jual beli 'urban adalah jual beli suatu barang dengan harga tertentu, di mana pembeli memberikan uang muka dengan catatan bahwa bila transaksi dilangsungkan akan membayar dengan harga yang telah disepakati, namun kalau tidak jadi, uang muka yang diberikan tadi hangus atau diambil oleh penjual.

Penjualan jenis seperti ini hukumnya adalah haram karena tidak memiliki kepastian dan menyalahi syarat-syarat dari jual beli.

12. Jual Beli Talqi Rukban 

Jual Beli talqi rukban yaitu jual beli setelah si pembeli datang mendatangi penjual sebelum dia sampai di pasar dan mengetahui harga pasaran. Cara jual beli ini dilarang berdasarkan hadis Nabi dari Thawus dari Ibnu Abbas menurut riwayat yang muttafaq alaih, "Janganlah kamu menyongsong (mendatangi) penjual dan jangan pula orang kota membeli dari orang dari pedesaan".

Disinilah peran petani sangat dibutuhkan dalam mengetahui seluk beluk harga pasar. Banyak sekali praktek penipuan yang dilakukan oleh aktor-aktor pengatur harga pasar. Mereka memborong hasil pertanian dari desa kemudian dibawa ke kota. Beberapa oknum terkadang dusta dengan harga pasar yang ia informasikan kepada para petani, khususnya mereka yang polos dan tidak begitu mengerti tentang harga pasar.

Alasan larangan di sini adalah penipuan terhadap penjual belum mengetahui keadaan pasar. Meskipun syarat-syarat jual beli sudah terpenuhi, namun cara yang diterapkan sangat bertentangan dengan asas kemaslahatan. Hanya saja dalam hal ini, si penjual diberikan hak "pilih" (khiyar) apakah tetap mau menjual dagangannya apa tidak.

13. Jual Beli Orang Kota dengan Orang Desa

Yang dimaksud disini adalah orang pasar yang telah mengetahui harga pasaran menjual barangnya kepada orang desa yang baru datang dan belum mengetahui harga pasar.

Hukum jual beli disini adalah haram. Alasannya adalah mengandung unsur penipuan karena si pembeli belum mengetahui harga dari barang yang dibelinya itu. Meskipun demikian, jual-beli seperti itu sah-sah saja karena tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dalam jual beli. Hanya saja pembeli yang tidak mengetahui harganya tadi wajib diberi hak pilih untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya setelah ia mengetahui harga pasaran.

14. Jual Beli Musharah

Pada zaman dahulu musharahitu merupakan sebutan dari hewan ternak yang diikat puting susunya sehingga kelihatan besar dan berisi, kemudian hewan tersebut dijual supaya dibeli orang dengan harga yang lebih tinggi.

Perbuatan yang dilakukan oleh si penjual adalah haram. Dan jual beli tersebut juga haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan yang dapat menghilangkan rasa suka sama suka. Namun jual beli tetap sah karena pada saat akad berlangsung tidak ada syarat yang dilanggar. Tetapi tetap saja, si pembeli tetap harus diberi hak memilih apakah dia ingin tetap bertransaksi atau membatalkannya.

15. Jual Beli Shubrah 

Jual beli shubrah adalah jual beli barang yang ditumpuk, yang mana bagian luar yang kelihatan lebih baik dari bagian dalam. Hukum dari perbuatan tersebut adalah haram. Alasan haramnya adalah adanya unsur penipuan. Jual beli seperti ini tetap sah karena telah memenuhi syarat jual beli. Namun si pembeli berhak memilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya.

16. Jual Beli Najasy

Jual beli najasy sebenarnya jual beli yang bersifat pura-pura. Dimana si pembeli menaikkan harga barang bukan untuk membelinya, tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya agar membeli dengan harga tinggi.

Hukum jual beli yang dilarang ini adalah haram. Sedangkan alasan keharamannya adalah adanya unsur penipuan. Jual beli seperti ini sangat sering kita temukan di tempat-tempat yang strategis, atau tempat-tempat yang biasanya memiliki prospek tinggi untuk mendapatkan pembeli.