Macam-Macam Pembunuhan Dalam Islam Lengkap

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/02/macam-macam-pembunuhan-dalam-islam.html
Abusyuja.com_Pembunuhan adalah tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Pembunuhan sendiri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan Nabi karena merusak salah satu sendi kehidupan. Banyak sekali firman Allah yang melarang pembunuhan baik dengan ucapan jelas seperti "jangan membunuh" atau dengan ucapan "tidak boleh membunuh". Para ulama sepakat mengelompokkan pembunuhan menjadi dua bentuk. Pertama pembunuhan secara hak yang kedua pembunuhan secara tidak hak.

1. Pembunuhan Secara Hak

Pembunuhan secara hak adalah pembunuhan yang memang disuruh oleh Allah untuk melakukannya. Dan orang yang melakukannya juga tidak mendapatkan dosa. Contoh, membunuh musuh dalam peperangan dan membunuh orang dalam rangka melaksanakan eksekusi pengadilan atas suatu tindakan pidana.

2. Pembunuhan Secara Tidak Hak

Pembunuhan secara tidak hak adalah segala bentuk pembunuhan yang dilarang oleh Allah Swt. Dan bagi pelakunya akan diancam dengan hukuman tertentu baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, ancaman hukuman atas pembunuhan tidak secara hal ini sangatlah berat. Para ulama sepakat membagi jenis pembunuhan ini menjadi beberapa golongan:

A. Pembunuhan Sengaja

Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam melakukannya. Baik unsur kesengajaan dalam sasaran maupun kesengajaan dalam alat yang digunakan. Contoh : sengaja membunuh orang tertentu dengan menggunakan senjata api sampai mati.

B. Pembunuhan Tersalah

Pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang memiliki unsur tidak sengaja didalamnya. Contoh : Sengaja ingin menembak burung tetapi yang terkena malah manusia, atau mungkin memanah babi hutan tetapi anak panahnya malah meleset ke manusia.

C. Pembunuhan Seperti Disengaja

Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang memiliki unsur kesengajaan dalam perbuatannya maupun sasarannya. Namun, tidak ada unsur kesengajaan dengan alat yang digunakan untuk membunuh. Maksudnya adalah menggunakan alat yang secara adat (kebiasaan) tidak membahayakan atau tidak mematikan. Contoh : Memukul orang dengan tongkat hingga mati.

D. Pembunuhan Seperti Tersalah

Pembunuhan seperti tersalah adalah pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja. Tidak sengaja atas tindakannya, tidak sengaja atas korbannya, serta tidak sengaja dengan alat yang ia gunakan. Contoh : Seseorang tidur kasur yang tinggi kemudian jatuh menimpa anak kecil yang berada di bawahnya dan menyebabkan kematian.

Baca juga :

Kapan Pembunuhan Dapat Dikatakan Sengaja?

Pembunuhan bisa dikatakan sengaja apabila didalam kasus tersebut terdapat beberapa unsur-unsur berikut ini:
  • Yang menjadi korban pembunuhan adalah manusia yang masih hidup, bukan hewan, apalagi bangkai. Jadi tidak bisa dikatakan pembunuhan apabila yang menjadi korbannya adalah selain manusia, atau mungkin manusia tetapi sudah tidak bernyawa lagi.
  • Perbuatan tersebut murni dari kuasa pelaku itu sendiri. Maksudnya adalah kematian korban merupakan hasil dari pelaku pembunuhan. Bila kematian
  •  itu tidak memiliki bukti yang menyambung kepada pelaku, maka si pelaku berhak membela diri.
  • Adanya kesengajaan dari si pelaku dalam membunuh korban. Yang harus digaris bawahi disini adalah bukan soal kematiannya, tetapi proses kematian tersebut harus terbukti merupakan tindakan yang disengaja oleh pelaku.
  • Bila pelaku hanya memukul dengan alat tertentu hanya untuk menggertak korban, tetapi akibatnya menewaskan si korban, maka perbuatan itu tidak dapat disebut kesengajaan. Adanya kesengajaan itu dapat dilihat dari alat yang digunakan untuk membunuh, yaitu alat yang menurut asalnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam, atau alat-alat tumpul yang berat yang digunakan pada sasaran yang tepat.

Pembuktian Terjadinya Pembunuhan

Pembunuhan adalah suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman berat. Oleh karena itu, ancaman yang berat itu akan berlaku apabila pembunuhan memang telah terjadi. Untuk membuktikannya diperlukan pihak keluarga korban melapor kepada pihak mahkamah. Dan didalam laporan tersebut diperlukan suatu pembuktian :
  • Pertama : Bukti yang paling kuat adalah dua orang saksi muslim, dewasa, dan berakal sehat yang adil dan melihat secara langsung telah terjadinya pembunuhan itu.
  • Kedua : Ikrar atau pengakuan. Kalau tidak ada dua orang saksi, kasus seperti ini dapat dibuktikan dengan pengakuan dari pelaku.
Itulah pembahasan mengenai macam-macam pembunuhan dalam Islam. Semoga bermanfaat.