Hukum Alat Musik Kendang dan Terompet Dalam Pandangan Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/03/hukum-alat-musik-kendang-dan-terompet-dalam-pandangan-islam.html
Abusyuja.com_Musik merupakan instrumen suara yang bisa kita nikmati setiap saat. Lalu, bagaimana pandangan Islam soal alat musik? Apakah ada hukum musik dalam Islam? Atau mungkin ada kriteria-kriteria tertentu agar sebuah alat musik boleh digunakan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Pada Muktamar pertama di Surabaya, ada pembahasan mengenai alat-alat musik yang dibunyikan dengan tangan, seperti alat musik rebana dan sebagainya. Hukum alat musik tersebut adalah mubah (boleh).

Selama alat-alat tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan dan tidak menjadi tanda-tanda orang fasik, maka hukumnya mubah. Tetapi sebaliknya, jika alat-alat tersebut dapat mengakibatkan hal-hal negatif seperti yang disebutkan di atas, maka hukumnya menjadi haram.

Baca juga:
Dalam kitab Ithaf Sadah al-Muttaqin karangan Murtadha al-Zaiabidi jilid VI, h.474 dan 472 dijelaskan bahwa alat-alat musik seperti kendang dan drum serta alat-alat musik yang dipergunakan untuk mengeluarkan suara yang enak didengar serta instrumen yang berirama dan teratur hukumnya adalah mubah (boleh) sebagaimana hukum aslinya.

Tetapi kembali lagi kepada madharatnya. Apa bila alat tersebut digunakan pada sebuah acara yang kemungkinan besar akan mendukung proses seseorang melakukan maksiat, seperti minum-minuman keras, joget sembari mabuk-mabukan hingga mereka lupa akan Dzat yang menciptakan mereka, maka hukumnya adalah haram.

Dan keharaman tersebut akan menjalar kesemua arah, termasuk devisi atau panitia yang turut mengatur acara tersebut, serta para donatur atau pihak-pihak yang mendanai acara tersebut. Sebagai mana kaidah fiqih, sesuatu akan menjadi haram apabila dicampurkan dengan yang haram pula.

Sebagai logika yang ringan, kita ibaratkan alat musik merupakan benda mati yang dapat menimbulkan suara. Apabila kita menggunakannya dengan benar, maka akan dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu mubah (boleh). Apabila kita menyalahgunakan alat tersebut, maka hukumnya menjadi haram.

Jangankan alat musik , garpu yang kita pakai setiap hari bisa saja dihukumi haram apabila kita salah gunakan. Garpu mubah hukumnya apabila digunakan sebagai  alat makan. Tetapi jika kita gunakan untuk menusuk seseorang atau menyakiti makhluk hidup, maka hukumnya menjadi haram.

Kendang dan terompet, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam kita Ihya’ Ulum al-Din (Hujjah al-islam al-Ghazali, dalam Ithaf Sadah al-Muttaqin karangan Murtadha al-Zabidi. Juz VI, h. 473) dijelaskan bahwa alat musik al-kubah (kendang) yaitu sebuah alat musik sejenis kendang yang berbentuk memanjang, dua sisi ujungnya agak luas, dan di arah tengahnya agak tipis, hukum alat musik tersebut adalah mubah (boleh). tetapi berhubung yang menabuh kebanyakan adalah waria, maka hukumnya menjadi haram.

Waria dalam redaksi kitab tersebut merupakan sebuah ilat (penyakit) yang mengakibatkan alat musik kendang diharamkan. Waria merupakan tasyabuh. Tasyabuh adalah laki-laki yang menyerupai wanita atau sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki (tomboy), dan hal tersebut merupakan larangan dalam Islam.

Apabila dalam kendang tersebut tidak ada unsur tasyabuh, maka hukumnya sama dengan terompet yang digunakan jamaah haji atau dalam peperangan.

Itulah pembahasan mengenai alat-alat musik yang diharamkan dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam