Hukum Jual Beli Kembang Api, Petasan, atau Mercon Dalam Islam

Daftar Isi
https://www.abusyuja.com/2020/03/hukum-jual-beli-kembang-api-petasan-mercon-dalam-islam.html
Abusyuja.com_Bagaimana pandangan Islam mengenai jual beli kembang api, mercon, atau petasan pada saat hari raya. Atau mungkin pada saat merayakan hari-hari penting seperti pernikahan, sunatan, lamaran, dan lain-lain.

Permasalahan ini telah dibahas pada muktamar NU ke-2 di Surabaya. Mereka memutuskan bahwa hukum jual beli kembang api, mercon, atau petasan adalah sah-sah saja. Karena disitu terdaopat maksud yang baik, yaitu adanya perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.

Baca juga:
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in dan I’anatut-Thalibin, “ Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur kebaikan, makanan, pakaian, dan hadiah yang layak baginya, maka (harta) tersebut tidak dikategorikan mubadzir menurut pendapat (qaul) yang lebih shahih".

Di dalam Fath al-Qarib dijelaskan bahwa sesuatu yang tampak tak nyata itu boleh, jika memang memenuhi berbagai persyaratan, seperti barang yang dijual itu suci, bisa dimanfaatkan, bisa diberikan, dan bagi yang bertransaksi memiliki kuasa (terhadap barang tersebut).

Menjual petasan atau mercon disamakan hukumnya dengan jual beli rokok

Di dalam kita Hasyiyah Ali al-Syibramalisi dijelaskan bahwa dalam suatu pelajaran ada pertanyaan tentang rokok yang terkenal pada masa sekarang ini, apakah boleh diperjualbelikan? Jawabannya adalah boleh, karena termasuk barang yang suci.

Pandangan beberapa pihak yang mengharamkan jual beli mercon/petasan

Tetapi kenyataannya, masih banyak dari berbagai pihak mengharamkan jual beli petasan atau mercon. Mereka menganggap bahwa kembang api, petasan, atau mercon merupakan barang haram, barang yang tidak ada manfaatnya, dan membeli petasan sama saja membakar-bakar uang. Dan hukumnya dimasukkan kategori mubadzir (haram). Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai bolehnya jual beli petasan/mercon?

Pandangan ulama mengenai diperbolehkannya jual beli mercon

Jika kita terlalu terobsesi dengan kekakuan fiqih, kita tidak akan pernah menemukan yang namanya ladzat dari fiqih itu sendiri. Padahal, ilmu fiqih dibuat untuk memudahkan umat manusia dalam menjalankan agama Islam. Ingat, tujuannya adalah untuk “memudahkan”, bukan untuk mempersulit.
Berikut kami paparkan beberapa alasan mengapa muktamar NU ke-2 memperbolehkan jual beli kembang api, petasan, atau mercon.

1. Tentang petasan itu sendiri

Petasan sendiri memiliki jenis yang bervariasi. Ada yang hanya memunculkan ledakan kecil, ada juga yang berbentuk kembang api. Petasan sendiri terbuat dari benda-benda suci, bubuk peledaknya terbuat dari benda suci, kertas pembungkusnya pun juga suci. Jika dimasukkan dalam kategori barang dagangan, petasan merupakan salah satu benda yang boleh dijual karena terbuat dari benda yang suci.

2. Fungsi petasan

Apakah petasan, mercon, atau kembang api memiliki fungsi? Jelas ada! Benda tersebut dibuat untuk menghibur seseorang, bukan untuk menyakiti orang, apalagi merugikan orang lain. Kecuali jika benda tersebut disalahgunakan, maka hukumnya pasti jelas haramnya.

3. Manfaat Petasan

Mercon, petasan, atau kembang api sering sekali digunakan untuk “memeriahkan” acara-acara penting, seperti pernikahan, sunatan, ulang tahun, bahkan tahun baru Hijriyah. Bukankah hal tersebut sudah bisa disebut manfaat?

Hukum jual beli petasan, mercon, atau kembang api

Jika barang tersebut suci, memiliki manfaat, dan dimiliki penuh, maka sah-sah saja diperjualbelikan. Maka dari itu, kita dituntut untuk berfikir kritis dalam menelaah sebuah persoalan yang terkadang kita sendiri yang membikin rumit.

Kesimpulan

Bagaimana cara kita mengambil sikap mengenai persoalan di atas? Secara sederhana, kami cuma ingin menegaskan bahwa hukum jual beli mercon, petasan, atau kembang api adalah sah-sah saja. Tetapi jika dirasa ada sebuah benda/kegiatan yang lebih bermanfaat selain petasan itu sendiri, maka kita malah dianjurkan untuk mengalokasikan harta kita untuk benda/kegiatan tersebut. Contoh : Untuk pembangunan masjid, santunan anak yatim, bagi-bagi nasi bungkus, dll. Bukankah hal tersebut akan jauh "lebih" bermanfaat?

Itulah pembahasan mengenai hukum jual beli petasan, mercon, atau kembang api dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam