Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingat! Aswaja Tidak Mudah Mengkafirkan & Membid'ahkan

https://www.abusyuja.com/2020/04/Ingat-Aswaja-Tidak-Mudah-Mengafirkan-Membidahkan.html
Abusyuja.com_Ahlussunnah Wal Jamaah selalu menjaga kebersamaan. Kata "al-jamaah" sendiri juga mengacu pada arti menjaga kebersamaan dan kerukunan. Perbedaan pendapat di kalangan mereka tidak melahirkan sikap saling mengkafirkan, dan membid'ahkan.

Abu Masnshur al-Baghdadi di dalam al-Farq Baina al-Firaq menjelaskan penjagaan Allah terhadap Ahlussunnah Wal Jamaah dari saling mengkafirkan antar sesama. Karena itu, mereka memang golongan yang selalu menjaga kebersamaan dan keharmonisan yang melaksanakan kebenaran. Allah selalu menjaga kebenaran dan pengikutnya, sehingga tak terjerumus dalam ketidakharmonisan dan pertentangan.

Baca juga:

Al-Baghdadi juga mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun golongan di luar Aswaja, kecuali diantara mereka saling mengkafirkan dan memutus hubungan, seperti Khawarij, Syiah dan Qadariyah (Mu'tazilah). Sehingga pernah suatu ketika, tujuh orang dari mereka berkumpul dalam satu majelis, lalu mereka berbeda pendapat dan mereka berpisah dengan saling mengkafirkan antara mereka.

Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan, "Bid'ah identik dengan perpecahan, sebagaimana Sunnah identik dengan kebersamaan, sehingga dikatakan Ahlussunnah Wal Jamaah, sebagaimana halnya dikatakan ahl-bid'ah wa al-furqah."

Seseorang tatap dihukumi muslim, kecuali terdapat dalil jelas yang menunjukkan fakta sebaliknya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik :" Barang siapa shalat seperti shalat kita, menghadap kiblat kita, memakan sembelihan kita, maka dia muslim. Dia memiliki hal seperti hak kita serta memiliki kewajiban seperti kewajiban kita." (HR. Bukhari)

Menyematkan hukum kafir pada seseorang membutuhkan penelitian mendalam pada ucapan atau perbuatannya. Tidak setiap ucapan atau perbuatan menyimpang dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir. Masyarakat harus berhati-hati dalam hal ini dan menyerahkan urusannya kepada ulama yang kompeten.

Sahabat Abdullah bin Umar Ra. dan Abu Hurairah Ra. meriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda, "Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: 'Wahai kafir', maka sungguh ucapan itu menimpa salah satu dari keduanya. Bila saudaranya memang kafir maka seperti itu, bila tidak maka hal itu kembali kepada yang mengucapkannya." (Muttafaq 'Alaih)

Takfir atau memvonis kafir seseorang adalah permasalahan yang berat konsekuensinya. Seorang muslim tidak dapat dihukumi kafir selagi ucapannya masih bisa diberi makna baik, atau dalam hal kekufurannya masih terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Keislaman seseorang tidak dapat hilang karena keraguan-keraguan.

Ibn Abidin menjelaskan dalam Jami' al-Fushulain dan al-Fatwa al-Sughra, "Kekufuran adalah urusan besar, maka aku tidak menghukumi seorang mukmin menjadi kafir selagi aku dapatkan riwayat bahwa ia tidak dapat dikafirkan."

Disebutkan dalam al-Khulshah dan lainnya, " Jika dalam suatu kasus terdapat beberapa pendapat yang menyebabkan penghukuman kafir dan ada suatu pendapat yang tidak menyebabkan pengkafiran, maka mufti harus condong pada pendapat yang menghalangi pengkafiran. Hal ini untuk berprasangka baik terhadap seorang muslim."

Dalam al-Bazzaziyah disebutkan, "Kecuali jika ia mengatakan secara jelas (sharih) dengan sengaja sesuatu yang menyebabkan dirinya kufur, maka ta'wil tidak berguna lagi."

Dalam al-Tatarkhaniyyah dijelaskan, "Seseorang tidak dihukumi kafir dengan kegamangan (kebimbangan), karena kekufuran adalah puncak sanksi, maka niscayakan pula telah terbuktinya puncak perilaku salah. Sementara kegamangan (kebimbangan) tidak memastikan adanya puncak (sanksi) tersebut. Yang diputuskan dalam mazhab, tidak diputuskan hukum kafir bagi seorang muslim selagi ucapannya dapat di ta'wil pada makna yang baik, atau dalam kekufurannya masih ada perbedaan pendapat, meskipun diwakili oleh satu riwayat lemah."

Mengkafirkan seseorang bukanlah perkara yang sepele. Kalau memang realitanya kafir, maka sah-sah saja. Tetapi apabila secara hukum orang tersebut tidak kafir, maka kata “kafir” tersebut bisa menjadi bumerang untuk orang yang mengucapkan. Bahkan ulama sangat berhati-hati dalam memvonis kafir. Mereka akan lebih condong berprasangka baik daripada harus memvonis kafir seseorang.

Apabila ada dua pendapat, yang pertama mengatakan kafir, yang kedua mengatakan tidak kafir, maka para ulama akan lebih condong memilih pendapat yang kedua. Sebab, berhati-hati dalam masalah ini merupakan hal yang paling utama. Wallahu A'lam.