Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkan Membunuh Tukang Sihir?

Abusyuja.com_Sesuai judul di atas, kami akan membahas mengenai hukum membunuh tukang sihir. Dalam konteks ini, kami akan mengesampingkan terlebih dahulu tentang Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan.

http://www.abusyuja.com/2020/07/bolehkan-membunuh-tukang-sihir.html

Memang sudah jelas bahwa hukum membunuh orang lain adalah pelanggaran dalam peraturan bernegara. Tetapi sekali lagi kami tegaskan, dalam konteks pembahasan kali ini, kami akan mengesampingkan tersebut.

Baca juga: Hukum Belajar Ilmu Sihir 

Yang akan menjadi fokus utama kami adalah mengenai pandangan ulama terkait dengan kebolehan membunuh tukang sihir. Dan tentunya sesuai dengan kaca mata Islam, bukan dari kaca mata KUHP negara.

Ulama salaf telah sepakat bahwa hukum membunuh tukang sihir adalah wajib dan ada sebagian dari mereka yang menetapkan bahwa ia (tukang sihir) statusnya adalah kafir, karena ada sabda yang berbunyi, 

“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal atau tukang sihir, lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka berarti ia kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.”

Menurut Imam Hanafi

Tetapi lagi-lagi, para ulama fuqaha berbeda pendapat mengenai hukumnya. Dalam riwayat Abu Hanifah dijelaskan bahwa tukang sihir itu boleh dibunuh bila diketahui bahwa dia benar-benar tukang sihir dan ia tidak dituntut untuk bertobat, juga tidak diterima pengakuannya bahwa ia telah meninggalkan sihir dan telah taubat. Apabila ia berikrar bahwa dirinya adalah tukang sihir, maka halal darahnya, baik ia seorang hamba yang muslim atau pun seorang merdeka yang dzimmi. Ini semua adalah pendapat Abu Hanifah.

Menurut Ibnu Syuja'

Sedangkan menurut Ibnu Syuja’, menghukumi tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan sama halnya menghukum orang murtad, baik laki-laki maupun perempuan. Dan beliau (Ibnu Syuja’) berkata seraya mengutip pendapat dari Abu Hanifah, “Sesungguhnya tukang sihir itu disamping kufur, ia telah membuat kerusakan di bumi, sedangkan orang yang membuat kerusakan bila membunuh seseorang, maka ia harus dihukum bunuh.”

Menurut Imam Maliki

Sedangkan menurut Imam Maliki, apabila seseorang muslim telah diketahui mempraktikkan sihir, maka ia harus dibunuh dan tidak usah dituntut untuk bertobat terlebih dahulu. Sebab, jika seorang muslim telah dikatakan murtad batinnya, maka tidaklah dapat diketahui tobatnya, karena ia selalu melahirkan keislamannya. Adapun tukang sihir dan ahli kitab tidaklah boleh dibunuh menurut persepsi Imam Malik, kecuali bila ia membahayakan kaum muslimin, maka boleh dibunuh.

Menurut Imam Syafi’i

Sedangkan menurut Imam Syafi’i, tukang sihir tidak bisa dikatakan kafir sebab praktek sihirnya, apabila ia membunuh seseorang dengan sihirnya itu dan ia mengatakan terus terang, “Sihirku telah dapat membunuh seseorang sebaya dia, dan aku memang sengaja membunuhnya,” maka ia harus dibunuh sebagai hukum qishash-nya. Namun apabila mengatakan, “Sihirku kadang-kadang dapat membunuh seseorang dan kadang-kadang meleset", maka ia tidak dibunuh, tetapi dalam hal ini ia dikenai “diat” (denda).

Menurut Imam Ahmad

Sedangkan menurut Imam Ahmad, tukang sihir dapat kafir sebab praktek sihirnya, baik sihir itu dapat membunuh seseorang atau tidak. Dan diterimakah tobatnya? Ada dua riwayat, jika tukang sihir tersebut merupakan ahli kitab, maka tidak boleh dibunuh, terkecuali apabila ia memusuhi kaum muslimin. (Sumber : Tafsir Al-Alusi Juz 1)

Kesimpulan

Berhubung mayoritas kita adalah pemeluk mazhab Syafi’i, maka kami menyimpulkan bahwa tukang sihir tidaklah dihukumi kafir dan tidak boleh dibunuh, kecuali jika ia memang sengaja ingin membunuh orang lain menggunakan sihirnya.

Sedangkan menurut madzab Hanafi dan Maliki, mereka lebih cenderung mengkafirkan tukang sihir. Dan mengharuskan membunuhnya dengan alasan-alasan tertentu.

Baca juga: Sihir dalam Islam, apakah ada?

Seperti yang telah kita sampaikan di awal pembahasan tadi, pembunuhan dalam hal ini hanyalah ketentuan syariat dalam mengatasi kejahatan tukang sihir. Dalam kacamata hukum negara akan berbeda lagi tentunya.

Kita sebagai masyarakat biasa tidak memiliki wewenang untuk membunuh siapapun. Sebab, di Negara kita memiliki peraturan yang wajib dipatuhi bagi setiap warga negaranya. Dan yang memiliki wewenang atas hukuman tersebut adalah negara-negara yang mengadopsi hukum Islam sebagai ideologi negaranya. Sedangkan di Indonesia sendiri, hukum qishash seperti ini tidak berlaku.

Cukup sekian pembahasan kali ini, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam