Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an Beserta Contohnya

Seperti yang telah kita ketahui, manusia diciptakan Allah Swt. di dunia ini dengan status hamba sekaligus pemimpin. Hamba bertugas melakukan segala sesuatu yang ditetapkan oleh-Nya, sedangkan pemimpin juga diperintahkan demikian, tetapi juga bertugas untuk melestarikan dan memelihara alam demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

http://www.abusyuja.com/2020/07/fungsi-hadits-terhadap-alquran-dan-contohnya.html

Menjadi seorang pemimpin bukanlah perkara yang mudah. Apabila lingkup yang kita lihat adalah keluarga, maka sosok pemimpinnya adalah seorang ayah, ia yang mengatur dan sekaligus menjadi imam bagi keluarganya.

Apabila lingkup yang kita lihat adalah umat manusia, maka Nabi Muhammad Saw. adalah pemimpinnya. Beliaulah yang menjadi pusat hukum umat muslim. Setiap ada permasalahan, beliaulah yang akan menjadi tempat sandarannya.

Ada dua pedoman pokok dalam Islam yang dijadikan pijakan hukum sampai hari kiamat nanti, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits . Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang disampaikan kepada Rasulullah. Sedangkan Al-Hadits adalah pedoman hidup yang berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan Rasulullah Saw.

Jika Al-Qur’an merupakan pedoman pokok atau sumber utama hukum Islam, maka Al- Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Keduanya terkait sangat erat dan tidak mungkin bisa dipisahkan.

Keberadaan hadits bagi kalangan umat muslim memiliki banyak sekali fungsi, salah satunya adalah sebagai pemerjelas isi dari Al-Qur’an. Oleh karena itu, dua unsur hukum tersebut tidak mungkin bisa dipisahkan karena sifat mereka adalah saling melengkapi.

Contoh, dalam masalah ibadah shalat, Al-Qur’an tidak menyebutkan tata cara shalat dengan rinci, tetapi dalam hadits , ibadah tersebut dijelaskan secara rinci. Contoh lain, masalah pembagian warisan, Al-Qur’an hanya menyebutkan bagian dari beberapa ahli waris tertentu, tetapi dalam hadits, semua bagian ahli waris dipaparkan dengan rinci, maka muncullah Ilmu Faraidh.

1. Definisi Hadits

Hadits secara bahasa diartikan sebagai perkataan (sabda/dawuh), percakapan, atau amalan. Sedangkan secara terminologi, hadits adalah riwayat yang bersumber dari perkataan, tingkah laku, dan taqrir (ketetapan) Nabi Muhammad Saw. yang dijadikan landasan hukum Islam.

a. Definisi Hadits Menurut Ahli Usul fiqih

Sedangkan menurut ahli usul fiqih, hadits merupakan perbuatan, perkataan, dan taqrir (ketetapan) yang didasarkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang spesifik atau yang berhubungan dengan hukum syariat Islam saja.

b. Definisi Hadits Menurut Jumhur Ulama

Sedangkan menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), hadits adalah segala perkataan (dawuh/sabda), perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Saw., sahabat, dan para tabi’in.

Secara garis besar, hadits memiliki fungsi untuk menegaskan, memperjelas, dan menguatkan hukum-hukum yang berada di dalam Al-Qur’an. Jumhur ulama sepakat bahwa wajib hukumnya menjadikan hadits sebagai dasar hukum kedua setelah Al-Qur’an. 

Selain itu, ada beberapa dasar hukum lain setelah hadits dan Al-Qur’an, yaitu Ijma’ dan Qiyas. Kenapa ada dasar hukum Ijma’ dan Qiyas? Sebab, zaman semakin maju dan berkembang, maka problematika kehidupan pun juga akan semakin bervariasi. Contoh sederhana HP dan Laptop. Hukum menggunakan alat elektronik tersebut tidak ada penjelasannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka dari itu, dibutuhkan yang namanya Ijma’ dan Qiyas untuk membuat hukum baru sesuai mufakat para ulama.

Tetapi pada kesempatan kali ini kami tidak ingin membahasnya. Dan insya Allah akan kami bahas pada artikel berikutnya.

Dan perlu anda ketahui juga bahwa ulama ahli hadits jumlahnya sangatlah banyak, tetapi yang diakui atau yang paling terkemuka jumlahnya ada 7 orang, yaitu Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Abu Daud, Imam Ahmad, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah.

3. Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an

Sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, hadits memiliki banyak sekali fungsi, diantaranya adalah untuk memperjelas, menafsirkan, mengganti ketentuan terdahulu, serta memberi kepastian yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Kita sebagai umat muslim, wajib berpedoman pada hadits yang statusnya adalah dasar hukum kedua setelah Al-Qur’an.

a. Bayan Al- Taqrir (memperjelas isi Al Quran)

Salah satu fungsi hadits terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penjelas isi dari Al-Qur’an itu sendiri. 

Contoh, Permasalahan wudhu. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al-Maidah:6)

Kemudian diperjelas dalam hadis Nabi dari riwayat Abu Hurairah yang berbunyi, “Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR. Bukhari)

b. Bayan At-Tafsir (menafsirkan isi Al Quran)

Salah satu fungsi hadits terhadap Al-Qur’an adalah memberikan tafsiran (perincian) terhadap isi Al-Qur’an yang masih memiliki sifat umum (mujmal). Selain itu, hadis juga berfungsi memberikan batasan pada ayat-ayat yang sifatnya adalah mutlak (taqyid)

c. Bayan at-Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang tidak ada di Al Quran)

Salah satu fungsi hadits terhadap Al-Qur’an sebagai pemberi kepastian hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an. Biasanya Al-Qur’an hanya menerangkan pokok-pokoknya saja. Maka, dibutuhkan kepastian hukum khusus dalam menelaah pokok-pokok hukum di dalam Al-Qur’an.

d. Bayan Nasakh (mengganti ketentuan terdahulu)

Salah satu fungsi hadits terhadap Al-Qur’an adalah menghapuskan ketentuan lawas (lama) dengan ketentuan baru yang dianggap lebih cocok  pada zamannya dan lebih memiliki maslahat dan manfaat yang lebih luas.

4. Pembagian atau Macam-Macam Hadits

Tidak semua hadits dapat kita jadikan pedoman. hadits sendiri ternyata juga memiliki kualitas, ada yang kualitas tinggi, artinya adalah hadits tersebut memang benar-benar berasal dari Rasulullah dan diriwayatkan oleh para rawi yang berkualitas pula. Dan hadits dengan kualitas tersebut biasa disebut sebagai hadits Shahih.

Tetapi ada juga beberapa hadits statusnya lemah dan diriwayatkan oleh para rowi yang kualitasnya lemah pula. Hadits seperti ini biasa disebut sebagai hadits Dhoif.

Berikut macam-macam hadits yang perlu anda ketahui:

  • Hadits Shahih
  • Hadits Hasan
  • Hadits Dha’if
  • Hadits Marfu’
  • Hadits Maqthu’
  • Hadits Musnad
  • Hadits Muttashil
  • Hadits Musalsal
  • Hadits ‘Aziz
  • Hadits Masyhur
  • Hadits Mu’an’an
  • Hadits Mubham
  • Hadits ‘Ali
  • Hadits Nazil
  • Hadits Mauquf
  • Hadits Mursal
  • Hadits Gharib
  • Hadits Munqathi’
  • Hadits Mu’dhal
  • Hadits Mudallas
  • Hadits Syadz
  • Hadits Maqlub
  • Hadits Fard
  • Hadits Mu’allal
  • Hadits Mudhtharib
  • Hadits Mudraj
  • Hadits Mudabbaj
  • Hadits Muttafiq Muftariq
  • Hadits Mu`talif Mukhtalif
  • Hadits Munkar
  • Hadits Matruk
  • Hadits Maudhu’

Untuk penjelasannya akan kami sampaikan pada artikel berikutnya. Wallahu A'lam