7 Aspek Hukum Islam yang Harus Anda Ketahui

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/7-aspek-hukum-islam-yang-harus-anda-ketahui.html
Konsep hukum antara hukum dalam Islam berbeda dengan hukum lainnya. Hukum dalam Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat (hukum muamalat), seperti yang diatur dalam hukum barat, namun hukum dalam Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala yaitu sebuah hukum ibadah yang tidak diatur dalam hukum lainnya.

Dalam kajian Islam, kita sering menyebutnya sebagai Hablun Minannas (Hubungan Horizontal) dan Hablun Minallah (Hubungan Vertikal). Maksudnya adalah setiap manusia harus memenuhi keseimbangan hubungannya, baik yang vertikal (hubungan manusia dengan Allah) maupun horizontal (hubungan manusia dengan manusia lain.

Dalam hubungan vertikal, kita mengenal istilah ibadah yang mencakup segala aspek yang berkaitan dengan kerohanian batin, seperti ibadah wajib dan sunnah, perbuatan makruh, mubah dan haram.

Sedangkan dalam hubungan horizontal, kita mengenal istilah muamalat yang mencakup segala aspek yang berkaitan dengan hubungan sosial, seperti berkomunikasi, jual beli, cara bergaul, dan lain sebagainya, intinya adalah segala sesuatu yang melibatkan manusia lain.

Terlepas dari dua unsur itu, kita juga harus mengenal tentang aspek-aspek hukum Islam. Apa saja sih yang dibahas dalam hukum Islam? Lalu apa saja ruang lingkup hukum Islam itu? Berikut penjelasannya.

Inilah aspek-aspek hukum Islam yang terbagi menjadi 7 kelompok. Berikut penjelasannya:

1. Hukum ibadat

Hukum ibadah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan peribadatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti salat, puasa, haji, bersuci dari hadas kecil dan besar dan lain sebagainya.

2. Hukum keluarga

Hukum keluarga atau Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan keluarga, seperti perkawinan dan perceraian, hubungan keturunan, nafkah keluarga, kewajiban anak terhadap orang tua, dan lain sebagainya.

3. Hukum Muamalat

Hukum Muamalat adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam masyarakat mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan-persengketaan, seperti perjanjian jual beli, sewa-menyewa,utang-piutang, gadai, hibah dan sebagainya.

4. Hukum tata negara dan tata pemerintahan

Hukum tata negara dan tata pemerintahan (Al-Ahkam As-Sulthaniyah atau As-Syiyasah Asy-Syar’iyah) adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan bernegara, seperti hubungan penguasa dengan rakyat, pengangkatan kepala negara,hak dan kewajiban penguasa dan rakyat di balik dan lain sebagainya.

5. Hukum pidana

Hukum pidana atau Al-Jinayat adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan kepidanaan, seperti macam-macam perbuatan pidana dan ancaman pidana.

6. Hukum antar negara

Hukum antar negara atau As-Siyar adalah hukum hukum yang mengatur hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lain, yaitu terdiri dari aturan-aturan hubungan pada waktu damai dan pada waktu perang.

7. Hukum sopan santun

Hubungan sopan santun atau adab adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan budi pekerti kepatutan nilai baik dan buruk, seperti mengeratkan hubungan persaudaraan, makan minum dengan tangan kanan, mendamaikan orang yang berselisih dan lain sebagainya.

Itulah 7 aspek-aspek Hukum Islam yang wajib anda ketahui. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam