Hukum Alkohol dalam Minyak Wangi (Parfum)

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/hukum-alkohol-dalam-minyak-wangi-parfum.html
Bagaimana hukum alkohol? Apakah najis atau tidak? Kalau najis, bagaimana pandangan Islam soal minyak wangi atau parfum yang memiliki campuran alkoholnya? Apakah di-ma’fu (dimaafkan) ketika digunakan untuk shalat atau tidak? Kalau memang dimaafkan, apakah dalam konteks tersebut dimaafkan secara mutlak atau ada ketentuan khusus, seperti kadarnya mungkin? Sebagaimana yang telah kita jumpai bahwa kebanyakan parfum memiliki kadar-kadar tertentu dalam pencampuran alkohol dengan wangi-wangian.

Dalam kasus ini, para ulama berbeda-beda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa alkohol itu najis, sebab dapat memabukkan sebagaimana minuman-minuman keras yang kita jumpai di pasaran. Ada juga yang mengatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan. Sedangkan muktamar NU menyatakan bahwa alkohol adalah najis hukumnya, karena alkohol itu dapat dijadikan arak (minuman keras) yang mendatangkan madharat (marabahaya) besar. Adapun minyak wangi yang dicampuri dengan alkohol hukumnya adalah di-ma’fu (dimaafkan). Dengan catatan, takaran yang diberikan bertujuan untuk menjaga kebaikannya saja. Begitu juga dengan obat-obatan, seperti alkohol yang digunakan untuk membersihkan luka (obat), dan lain sebagainya.

Dalam kitab Al-Mabahsitsul Wafiyyah dijelaskan bahwa pengertian alkohol sebagaimana yang didapatkan dari pernyataan orang yang mengetahui hakikatnya (orang-orang yang ahli dalam bidang alkohol) adalah suatu unsur uap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Selain minuman, alkohol juga terdapat pada rendaman air bunga, rendaman buah-buahan, kayu-kayuan yang diproses menggunakan peralatan khusus dari logam.

Dan untuk kadar alkohol yang dihasilkan dari fermentasi tersebut, salah satu buah yang memiliki kadar alkohol yang paling tinggi adalah perasan anggur. 

Lalu mengapa alkohol dalam wangi-wangian atau parfum dimaafkan?

Dalam kitab fiqih mazhab Al-Arba’ah dijelaskan bahwa,

“Termasuk najis yang dimaafkan adalah cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut dapati ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kebaikannya.”

Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa kadar Alkohol yang tidak begitu banyak dalam parfum tidaklah dihukumi najis. Maka ma’fu hukumnya, apabila kita menggunakan parfum atau wangi-wangian ketika shalat atau untuk ibadah-ibadah lain.

Berbeda dengan najis yang secara mutlak telah dihukumi mughaladzah (najis berat) oleh Allah, seperti najis babi atau minyak babi yang dikomposisikan untuk parfum. Parfum-parfum seperti inilah yang dihukumi najis secara mutlak dalam kadar apapun.

Ketentuan ma’fu juga berlaku pada hewan-hewan yang tidak mengalir darahnya, seperti nyamuk misalnya. Apabila darah nyamuk menempel di pakaian kita, maka sah-sah saja digunakan untuk shalat. Sebab, darah nyamuk adalah najis yang di-ma’fu (dimaafkan) karena memiliki kadar yang sangat sedikit.

Baca juga: Contoh-Contoh Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan

Demikian pembahasan mengenai hukum alkohol dalam minyak wangi atau parfum. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam