Hukum Mengambil Bola Mata mayit untuk Mengobati Orang Buta

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/hukum-mengambil-bola-mata-mayit-untuk-mengobati-orang-buta.html
Bagaimana hukumnya mengambil bola mata mayit (orang yang sudah meninggal) untuk mengganti bola mata orang buta? Sebagaimana fatwa mufti Mesir yang mengatakan bahwa “Boleh hukumnya mengambil organ mata mayit untuk dialihkan kepada orang-orang yang menderita kebutaan.” Apakah fatwa mufti tersebut dibenarkan dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Dalam Mu’tamar ke-23 di Solo telah diambil kesepakatan bahwa fatwa mufti Mesir itu tidaklah benar, bahkan haram hukumnya mengambil bola mata mayat, walaupun mayat itu tidak terhormat sekalipun (ghair muhtaram), seperti mayit yang murtad atau mayit bekas eksekusi mati karena kejahatannya.

Dan haram pula menggabungkan anggota tubuh dengan anggota tubuh lain dari mayit. Karena bahaya cacat tidaklah sepadan dengan bahaya dari merusak kehormatan mayit itu sendiri. Buta dan cacat anggota badan tidaklah sepadan apabila disandingkan dengan kehormatan orang yang sudah meninggal. Sebab, setiap jenazah memiliki kehormatan, dan setiap kehormatan mayit wajiblah dihormati.

Dan penghormatan yang paling layak untuk seorang mayit adalah dengan cara memindahkannya ke rumah terakhir (kuburan), diproses sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh syariat, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, serta dikubur sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Dan jangan sekali-kali mengambil apapun dari mayit kecuali untuk keperluan otopsi (prosedur medis yang telah dibenarkan dalam Islam)

Dalam kitab Hasyiyah al-Rasyid ‘ala Fath Jawad (halaman 26-27) dijelaskan bahwa, “Adapun (jasad) manusia, maka adanya sama dengan tidak adanya sebagaimana yang dipaparkan oleh al-Halabi dalam catatanya atas kitab al-Manhaj, walaupun tidak hormat, seperti orang murtad dan kafir harbi (kafir yang membangkang dan wajib diperangi). Karenanya, haram hukumnya transplantasi (pemasangan organ dari tubuh orang lain) dan harus dicopot kembali.”

Tidak hanya ulama yang menegaskan bahwa transplantasi adalah haram, Rasulullah pun juga mengharamkannya.

Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, “Memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika hidup.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, Abu Daud dengan standar sanad Muslim dan Ibnu Majah)

Dari Ummu Sulaim, dari Nabi Saw., beliau berkata, “Memecahkan tulang orang meninggal (mayit) itu sama saja dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup dalam hal dosanya.” (HR. Ibnu Majah)

Apa yang dipaparkan Mu’tamar ini sejalan dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 13 Tahun 2019, hukum transplantasi diharamkan karena organ tersebut hakikatnya bukanlah hak milik (haqqul milki). Maka dari itu, pengambilan dan transplantasi organ tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syariat haram hukumnya.

Kesimpulannya, pemindahan organ apapun dari mayit tidaklah dibenarkan dalam Islam. Sebab, hal ini berkaitan dengan kehormatan mayit itu sendiri. Sedangkan transplantasi dari organ manusia yang masih hidup juga tidak dibenarkan dalam Islam, sebagaimana fatwa para ulama dan MUI yang telah kami paparkan di atas. Kecuali ada uzur yang dibenarkan dalam syariat. Wallahu A’lam.