Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Karakteristik Hukum Perikatan Islam

https://www.abusyuja.com/2020/08/karakteristik-hukum-perikatan-islam.html
Islam merupakan agama sempurna, ajaran yang bersumber dari Allah Swt. yang mengatur seluruh bidang kehidupan manusia yang disampaikan melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu Nabi Muhammad. Salah satu bidang yang diatur dalam Islam adalah hukum. Karakteristik hukum dalam Islam berbeda dengan hukum-hukum yang lain sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.

Menurut penjelasan beberapa para ahli, karakteristik hukum dalam Islam adalah komprehensivitas dan realisme, maksudnya adalah dapat terlihat dari keberlakuan hukum dalam Islam di masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Yusuf Qardhawi:

“Hukum dalam Islam tidaklah ditetapkan hanya untuk seorang individu tanpa keluarga, dan bukan pula ditetapkan hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk suatu masyarakat secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan ia tidak pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa saja secara terpisah dari bangsa-bangsa dunia yang lainnya, baik bangsa Penganut Agama Ahlul Kitab maupun kaum penyembah berhala.” (Sumber: Pengantar kajian Islam: 156)

Dari segi materi yang dibahas, hukum Islam terbagi menjadi dua lingkup kajian, yaitu hukum ibadah dan hukum muamalat. Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala atau dalam bahasa Arab biasa disebut sebagai Hablun Minallah (hubungan vertikal). Sedangkan hukum muamalat adalah hukum yang mengatur manusia dengan manusia lain, benda, dan alam semesta, mencakup bidang keluarga sipil dan perdata, pidana, kepemerintahan dan internasional (Hablun Minannas).

Sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya bahwa karakteristik hukum Islam terdapat dua poin, yaitu komprehensivitas dan realisme

Komprehensifitas hukum Islam dapat kita lihat dalam implikasi hukumnya yang menyentuh sampai pada inti terdalam, berbagai permasalahan, faktor yang mempengaruhi hukum dan yang terpengaruh oleh hukum.

Sedangkan realisme dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi sebagai berikut:

Hukum Islam tidaklah mengabaikan kenyataan (realita )dalam setiap apa yang dihalalkan dan yang diharamkannya dan juga tidak mengabaikan realita ini dalam setiap apa yang ditetapkannya dari peraturan dan hukum bagi individu, keluarga, masyarakat, negara dan seluruh umat manusia. (Sumber: Pengantar kajian Islam: 159-169)

Contoh kecil, daging Babi yang dengan tegas diharamkan oleh Al-Qur’an. Hal ini tidaklah bertentangan dengan apa yang sebenarnya terjadi (realita). Al-Qur’an mengharamkan karena secara mutlak (realita) babi tidaklah bagus untuk dikonsumsi, baik ditinjau dari segi medis atau kesehatan. Jika hukum Islam melarang, berarti itulah kebenaran dari yang sebenar-benarnya keburukan. Jika hukum Islam mewajibkan, berarti itulah kebenaran dari yang sebenar-benarnya kebaikan.

Penghalalan dan pengharaman dalam Islam ini merupakan hal yang sangat memperhatikan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Selain itu, hukum Islam pun juga cenderung memudahkan dan meringankan yang dapat menyesuaikan dengan setiap situasi dan kondisi di setiap zaman dan tempat.

Hal itu dapat dilihat dari sejarahnya bahwa pemberlakuan suatu ketentuan ini dilakukan secara bertahap. Sumber utama dari hukum Islam itu sendiri adalah Al-Qur’an, kemudian diperjelas lagi oleh hadis-hadis Nabi (sumber hukum kedua). Hadis adalah segala perbuatan, perkataan dan ketetapan Muhammad Saw, Nabi Akhiruzzaman yang menyempurnakan serta melengkapi semua hal yang berkaitan dengan Islam.

Kemudian sumber hukum Islam yang ketiga adalah kitab-kitab mazhab, yaitu kitab-kitab hasil ijtihad ulama khusus, yaitu ulama-ulama Mujtahid yang “berhak” membuat hukum Islam yang kurang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, dan ulama-ulama mazhab lain yang kecerdasannya di atas rata-rata.

Yang keempat dan kelima ada Ijma’ dan Qiyas. yang Alhamdulillah telah kami bahas sebelumnya dalam artikel lain. (cari di kotak pencarian).

Demikian pembahasan mengenai karakteristik Hukum Perikatan Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam