Perbedaan Hukum Perikatan Islam, Perdata Barat dan Adat

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/08/perbedaan-hukum-perikatan-islam-perdata-barat-dan-adat.html
Pada kesempatan kali ini, kita akan belajar mengenai perbedaan pokok antara hukum perikatan Islam atau yang biasa kita singkat dengan HPI, dengan hukum perikatan perdata barat HPPB dan hukum perikatan adat.  Agar lebih mudah, kami akan membaginya menjadi beberapa tinjauan. Berikut penjelasannya:

1. Ditinjau dari landasan filosofis

Ditinjau dari landasan filosofis, hukum perikatan Islam merupakan religius transendental, atau hukum yang mengandung nilai-nilai agama yang bersumberkan dari ketentuan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Dan untuk hukum perikatan barat sendiri bersifat sekuler atau tidak mengandung nilai-nilai agama.

Sedangkan hukum perikatan adat memiliki landasan religio-magis, yaitu memiliki nilai kepercayaan yang dituangkan dalam simbol-simbol.

2. Ditinjau dari sifat

Kalau ditinjau dari sifat, hukum perikatan Islam memiliki sifat individual (sifat yang berhubungan dengan manusia secara pribadi) dan memiliki sifat proporsional (sesuai dengan proporsi, seimbang atau sebanding).

Untuk hukum perikatan perdata barat, sifatnya adalah individual dan liberal (tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan hak merupakan sebuah cita-cita).

Sedangkan hukum perikatan adat, sifatnya adalah komunal,  yaitu hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu.

Baca juga: Perbedaan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Barat

3. Ditinjau dari ruang lingkup

Hukum perikatan Islam memiliki ruang lingkup vertikal dan horizontal, yaitu hubungan bidimensional manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, benda dan lingkungan (horizontal).

Untuk hukum perikatan perdata barat sendiri hanya memiliki ruang lingkup yang berhubungan dengan manusia dengan manusia saja, atau manusia dengan benda (horizontal).

Sedangkan untuk hukum perikatan adat sendiri sama, ia hanya memiliki hubungan horizontal saja atau hubungan antara manusia dengan manusia lain. 

4. Ditinjau dari proses terbentuknya 

Untuk hukum perikatan Islam terbentuk dari adanya pengertian al-Ahdu (perjanjian), persetujuan dan al-Akdu (perikatan) dalam QS. Ali Imran: 76 dan QS. Al-Maidah: 1.

Untuk hukum perikatan perdata barat terbentuk karena adanya pengertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintebsis) dalam Pasal 1313 dan 1233 BW.

Sedangkan untuk hukum perikatan adat terbentuk karena adanya perjanjian, persetujuan, perbuatan simbolis dan perikatan.

5. Ditinjau dari sahnya perikatan

Kalau ditinjau dari sahnya perikatan, hukum perikatan Islam terdiri dari 5 hal, yaitu halal, sepakat, cakap, tanpa paksaan dan ijab-kabul.

Sedangkan untuk hukum perikatan perdata barat ada 4 hal, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu dan halal (1320 BW).

Untuk hukum perikatan adat ada dua hal, yaitu terang dan tunai.

6. Ditinjau dari sumber

Apabila ditinjau dari sumber, Hukum “perikatan” Islam memiliki 2 sumber, yaitu persetujuan yang tidak melanggar syariat dan sikap tindak yang didasarkan kepada syariat.

Sedangkan untuk hukum Perikatan perdata Barat memiliki dua sumber yaitu Prosedur dari pihak yang berwenang dan undang-undang 1233 BW 

Untuk hukum perikatan adat sendiri juga memiliki tiga sumber yaitu perjanjian, sikap tidak tertentu (gotong-royong, tolong-menolong) dan penyelewengan perdata. 

Demikianlah perbedaan antara hukum perikatan Islam, hukum perikatan perdata barat dan hukum perikatan adat dalam berbagai peninjauan. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.