Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membangun Gedung Madrasah di Tanah Wakaf Masjid

https://www.abusyuja.com/2020/08/ukum-membangun-gedung-madrasah-di-tanah-wakaf-masjid.html
Bolehkah membangun gedung madrasah, sekolah, atau gedung lainnya (selain masjid) di dalam tanah yang diwakafkan untuk masjid? Jawabannya adalah tidak boleh. Apabila diketahui bahwa hal itu benar-benar menyalahi janji si waqif (orang yang mewaqafkan).

Apabila tidak menyalahi janji waqif, maka hukumnya boleh, asalkan tidak bertentangan dengan adat dan kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut. Contoh: Pak Fulan mewaqafkan tanah seluas 200 meter untuk bangunan masjid. Kemudian beliau juga menetapkan bahwa wakaf tersebut hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan syiar Islam.

Apabila demikian, maka tanah wakaf tersebut boleh didirikan gedung madrasah karena ia merupakan salah satu bentuk dari syiar Islam. Fungsi madrasah itu sendiri adalah instansi yang mengedepankan ilmu pengetahuan Islam dan mengajarkan tentang nilai-nilai agama. Maka, hal tersebut termasuk salah satu syiar Islam yang tidak bertentangan dengan janji pak Fulan.

Berbeda lagi apabila pak Fulan berkata, "Tanah ini aku wakafkan hanya untuk bangunan masjid saja, bukan untuk bangunan lain". Jika janji waqif sebagaimana di atas, maka hukum mendirikan madrasah di tanah wakafan tersebut adalah haram dan tidak boleh, karena bertentangan dengan ikrar waqif.

Dalam kitab Fathul Wahab dijelaskan bahwa jika yang mewakafkan mensyaratkan sesuatu yang tidak menafikan perwakafan, seperti mensyaratkan barang yang diwakafkan tidak boleh disewakan, dibangun sekolah, pondok pesantren, madrasah, maka syarat tersebut harus dipenuhi demi menjaga tujuannya dan melaksanakan persyaratannya.

Dan seandainya orang yang mewakafkan tersebut memberikan persyaratan yang bersifat umum, maka harus dipenuhi sesuai dengan kebiasaan yang berlaku pada masanya. Sebab, kebiasaan itu memiliki kedudukan sebagaimana syarat yang berlaku.

Contoh: Pak Fulan mewakafkan tanah 200 meter. Beliau mengatakan, "Aku mewakafkan tanah ini untuk kepentingan kemerdekaan bangsaku." Berhubung pada masa itu adalah masa-masa perang melawan penjajah, maka tanah tersebut bolehlah digunakan untuk kepentingan apapun yang tentunya harus ada kaitannya dengan kepentingan bangsa dan negara.

Meskipun ikrar pak Fulan bersifat umum, tetapi tetap saja syarat yang diberlakukan adalah yang sesuai dengan adat (kebiasaan) dan masanya. Wallahu A'lam.