Dasar Hukum Pasar Modal Syariah Serta Prinsip-Prinsipnya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/dasar-hukum-pasar-modal-syariah-serta-prinsip-prinsipnya.html
Pada tanggal 4 Oktober 2003, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa tersebut dikeluarkan mengingat Pasar Modal di Indonesia telah lama berlangsung dan perlu mendapat kajian dari perspektif hukum Islam.Berhubung perkembangan Pasar Modal syariah di Indonesia sendiri tidaklah sepopuler Pasar Modal konvensional, maka perlu kami kaji kembali mekanisme pasar modal syariah yang berlandaskan hukum Islam.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS. An-Nisa: 29)

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…”(QS. Al-Maidah: 1)

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah: 10)

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Al-Khamsah)

“Tidak halal (membarikan) pinjaman dan penjualan, tidak halal (menetapkan) dua syarat dalam suatu jual beli, tidak hala keuntungan sesuau yang tidak ditanggung resikonya, dan tidak halal (melakukan) penualan sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Al-Khamsah)

“Rasulullah Saw. melarang jual beli  (yang mengandung) gharar.” (HR. Al-Baihaqi)

“Rasulullah Saw. melarang (untuk) melakukan penawaran palsu.” (Muttafaq ‘alaih)

“Tidak boleh menjual sesuatu hingga kamu memilikinya.” (HR. Baihaqi)

Ketentuan Pasar Modal Syariah

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Ketentuan-ketentuan mengenai pasar modal syariah dalam fatwa tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal adalah sebagai berikut:

1. Prinsip syariah di bidang pasar modal

Prinsip-prinsip syariah dalam pasar modal adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI.

Pada Pasal 2 ditentukan bahwa pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah, apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah.

Pernyataan kesesuaian syariah adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu efek syariah, bahwa efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, dalam menerbitkan efek tersebut emiten wajib menjamin, bahwa kegiatan usaha memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer, yaitu pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

2. Jenis kegiatan usaha

Jenis kegiatan usaha dari emiten harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Disebutkan dalam pasal 3 bahwa jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
  • Lembaga keuangan konvensional ribawi, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
  • Produsen, distributor serta pedagang makanan dan minuman yang haram
  • Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat madharat
  • Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.

3. Jenis Efek Syariah

Pada pasar 4 fatwa tentang pasar modal, ditentukan bahwa efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif, efek beragun aset syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Saham syariah

Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. 

Obligasi syariah

Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Reksadana syariah

Reksadana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Efek beragun aset syariah

Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual-beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Surat berharga komersial syariah

Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.