Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum ATM, Debit Card, Direct Banking Dalam Islam

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-atm-debit-card-direct-banking-dalam-islam.html
Electronic funds transfer (EFT) merupakan pemindahbukuan sejumlah dana dari suatu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik. EFT dalam dunia perbankan saat ini sudah menjadi jasa pelayanan yang pokok bagi para nasabahnya. Para nasabah dapat memanfaatkan teknologi untuk memindahbukukan rekening yang dimilikinya pada bank kepada pihak lain yang dituju dengan cepat dan biaya yang relatif murah. Dalam penerapannya pada bank syariah, jasa pelayanan yang memanfaatkan teknologi EFT haruslah selalu disesuaikan dengan prinsip hukum Islam.

Konsep Dasar EFT (Electronic funds transfer)

EFT terdiri atas berbagai macam produk sesuai dengan fungsinya masing-masing. Macam dan fungsi EFT  yang digunakan oleh tiap-tiap bank bervariasi sesuai dengan kebutuhan bank tersebut, diantara EFT  yang sering digunakan oleh lembaga bank adalah sebagai berikut:

ATM

ATM atau automated funds transfer merupakan proses pengiriman uang secara otomatis dan teratur dari suatu rekening ke rekening lainnya di suatu bank berdasarkan instruksi tetap dari nasabah yang rekeningnya didebet.

Debit Card

Debit card merupakan pelayanan kartu debit yang dikeluarkan oleh suatu bank bagi nasabahnya, dimana dengan menggunakan kartu tersebut nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di “point of cell” tertentu yang ditunjuk oleh pihak bank dengan mendebet langsung rekening nasabah yang bersangkutan.

Direct Banking

Dewi penting yaitu layanan bank melalui telepon dengan pesan terkam di mana Soalnya perlu waktu beberapa menit untuk melakukan transaksi dari rekeningnya ke seluruh dunia selama 24 jam sehari

Automated Teller Machine

Merupakan Terminal online yang diaktifkan nasabah untuk menarik ataupun mendepositkan uang tunai ke rekeningnya biasanya berbentuk seperti ATM tetapi memiliki  fitur untuk penyetoran uang

SWIFT

Society for world interbank finansial telecommunication (SWIFT) merupakan suatu sistem transfer dana secara elektronik di mana pengiriman pesan transfer dilakukan melalui jaringan komputer yang proses Perpindahan yang hanya membutuhkan waktu beberapa detik 

BACH

Yaitu terhubungnya suatu bank dengan lembaga kliring secara otomatis yang mempercepat proses setlement  atau penyelesaian transaksi perbankan.

Teknologi EFT digunakan pada saat ada instruksi dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana yang dimilikinya pada rekening bank kepada pihak lain. Sejak adanya instruksi tersebut, maka sebagai konsekuensinya timbulah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Komposisi hak dan kewajiban dalam perikatan antara nasabah dan bank pada pemanfaatan teknologi EFT adalah sebagai berikut:

Hak dan kewajiban pihak nasabah:

  • Menyetor uang untuk membuka rekening pada bank;
  • Menyetor uang untuk biaya transfer;
  • Terjaga uang untuk membuka pada rekening bank;
  • Dana dipindahbukukan sesuai dengan perjanjian;

Hak dan kewajiban pihak bank:

  • Menerima uang untuk membuka rekening bank;
  • Menerima uang untuk biaya transfer;
  • Menjaga uang yang ada pada rekening bank;
  • Mengirimkan dana kepada pihak yang dituju sesuai dengan perjanjian.

Pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan EFT

Jasa transfer dengan EFT pada bank syariah dapat menggunakan sistem Wakalah atau pemberian kekuasaan. Dalam hal ini, pihak nasabah merupakan pihak pemberi kuasa sedangkan pihak bank adalah pihak yang menerima kuasa untuk melakukan proses transfer.

Dalam sejarah kehidupan pribadi Nabi Muhammad Saw., beliau banyak melakukan pemberian kuasa Kepada sahabat-sahabat untuk melaksanakan urusan yang semestinya urusan pribadi beliau sendiri. Praktik pemberian kuasa yang dilakukan oleh Nabi ini antara lain adalah pemberian kuasa membayar hutang.

Sedangkan praktik pemberian kuasa dalam EFT terjadi pada saat nasabah memberikan instruksi pada pihak bank untuk melakukan proses pemindahbukuan. Kemudian pihak nasabah diberikan tanda bukti. Pihak bank sebagai penerima kuasa dari pihak nasabah mempunyai kewajiban untuk memindahbukukan sejumlah dana milik nasabah sesuai instruksi dari pihak nasabah. Pihak bank juga mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan pemanfaatan teknologi EFT tersebut.

Namun demikian, walaupun EFT memiliki berbagai keunggulan dan kelebihan teknologi, terdapat permasalahan apabila EFT di perbankan tersebut dijalankan secara internet. Dalam internet banking, kita sering dihadapkan pada permasalahan keamanan, akan tetapi tidak ada yang dapat menjamin teknologi tersebut aman 100%.

Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa sehebat apapun sistem pengamanan suatu software, tetap ada kemungkinan bagi para hacker untuk membongkarnya. Jadi pihak bank harus seoptimal mungkin memperbaiki teknologi sehingga dapat meminimalisir kemungkinan para hacker untuk mencuri informasi dan melakukan tindakan kriminal.

Sedangkan menurut kacamata Islam, sistem seperti ini diperbolehkan karena merupakan salah satu bentuk akad wakalah yang merupakan cabang dari sistem muamalah yang dibenarkan oleh syariat Islam.

Demikianlah pembahasan mengenai Hukum ATM, Debit Card, Direct Banking Dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam