Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Barter dalam Islam Lengkap dengan Contohnya

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-barter-dalam-islam-lengkap-dengan-contohnya.html
Islam pada prinsipnya membolehkan terjadinya tukar-menukar antara barang dengan barang (barter). Namun, dalam pelaksanaannya bila tidak memperhatikan ketentuan syariat, maka dapat berpotensi menjadi barter yang mengandung unsur riba. Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka.

Banyak sekali ayat di Al-Qur'an dan hadis yang membahas mengenai riba. Antara lain terdapat pada QS. ar-Rum ayat 39, an-Nisa ayat 160-161, ali-Imran ayat 130 dan al-Baqarah ayat 278-279. Selain itu terdapat hadis yang menjelaskan mengenai perbedaan antara barter dengan riba.

Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, bahwa pada suatu ketika Bilal membawa Barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah dan beliau bertanya kepadanya, "Darimana engkau mendapatkannya?" Bilal menjawab, "Saya memiliki sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha' untuk satu sha' kurma jenis Barni untuk dimakan oleh Rasulullah." Selepas itu, Rasulullah berkata, "Hati-hati! Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu." (HR. Bukhari)

Maka, dapat kita simpulkan bahwa barang riba itu meliputi:

  • Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
  • Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-mayur dan buah-buahan.

Dalam kaitannya dengan implikasi ketentuan tukar-menukar antar barang-barang ribawi, maka dapat kita uraikan sebagai berikut:

Jual beli barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama, Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, beras pulen seharga Rp. 10.000 ditukar dengan beras jelek seharga Rp. 10.000 dan diserahkan ketika tukar menukar.

Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp. 14.000 dengan 1$ (Dollar) Amerika.

Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak atau kertas) dengan pakaian.

Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Kesimpulannya, barang-barang ribawi adalah meliputi emas, perak dan bahan makanan pokok. Apabila mereka ditukarkan (barter) dalam jenis yang sama, misal emas dengan emas, maka hendaklah dilakukan dengan jumlah dan kadar yang sama. Misal emas 25 karat seharga 10 juta ditukar dengan emas 20 karat seharga 10 juta.

Untuk barter barang ribawi dengan barang non ribawi tidak disyaratkan demikian, maksudnya tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun kadar. Misal, menukarkan emas dengan pakaian, menukarkan perak dengan alat-alat bangunan, atau menukarkan uang kertas dengan aksesoris.

Sedangkan barter antara barang dengan barang (sama-sama non ribawi), juga tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun kadar. Misal, menukar pakaian dengan HP, menukar motor dengan TV dan lain sebagainya.

Demikian pembahasan mengenai hukum tukar-menukar (barter) dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam