Hukum Monopoli dan Oligopoli Dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/hukum-monopoli-dan-oligopoli-dalam-islam.html
Monopoli dan oligopoli merupakan praktik kegiatan ekonomi yang banyak dijumpai pada era globalisasi ini. Keduanya memiliki ciri yang sama, yaitu merupakan bentuk penguasaan terhadap penawaran dan harga. Apabila penguasaan itu dilaksanakan oleh sebuah perusahaan tertentu maka hal itu disebut dengan monopoli, sedangkan apabila penguasaan tersebut dilaksanakan oleh sekelompok perusahaan tertentu maka disebut sebagai oligopoli.

Pada intinya, yang dimaksud dengan monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya naik harganya. Semakin besar dosa orang yang melakukannya jika praktik monopoli ini dilakukan secara kolektif, di mana para pedagang barang jenis tertentu dari barang dagangan untuk keuntungan diri sendiri dan menguasai pasar sekehendaknya.

Monopoli sempurna terlihat bila sebuah perusahaan tunggal memproduksi suatu komoditi yang tidak dikeluarkan oleh perusahaan lain. Dengan demikian, elastisitas permintaan silang sebuah perusahaan monopoli adalah kecil.

Perbedaan antara Monopoli dengan bentuk persaingan usaha lain adalah bahwa Monopoli dapat menetapkan harga pasar untuk hasil produksinya karena Ia merupakan produsen tunggal untuk jenis barang tersebut.

Karena muncul motif untuk memaksimumkan keuntungan, dia akan menetapkan harga barang menurut kehendaknya dan menentukan agar penjualan suatu jumlah barang dengan harga tertentu. Dalam hal ini dapat mengakibatkan timbulnya suatu pasar yang tidak sempurna.

Apabila suatu perusahaan bergerak dengan dipengaruhi oleh ekonomi Islam maka ia tidak akan mencari peluang untuk melakukan eksploitasi. Sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya tidak terdapat satu pun unsur yang dapat memaksa sebuah perusahaan untuk melakukan eksploitasi. Bahkan jika perusahaan ini tidak menjalankan dasar eksploitasi, ia tetap akan mendapatkan keuntungan normal, sama halnya dengan apa yang dapat dalam pasar persaingan yang sehat.

Walaupun pengaruh pasar mungkin saja memberi pengaruh yang besar maupun kecil terhadap para pengusaha dalam mengeksploitasi konsumen guna mendapatkan keuntungan maksimum, tetapi apabila diterapkan sistem ekonomi Islam, maka akan ada suatu kontrol terhadap pengusaha untuk melakukan tindakan manipulasi yang mengarah pada eksploitasi.

Permasalahan terhadap sistem monopoli dalam bisnis menurut hukum Islam dikarenakan sistem monopoli ini bertentangan dengan prinsip kasih sayang menurut Islam. Agama Islam mempunyai banyak nilai-nilai yang patut diikuti oleh umat manusia. Diantara nilai-nilai yang penting adalah sifat kasih sayang yang telah dijadikan Allah sebagai risalah kepada Nabi Muhammad Saw. dalam Qur’an Surat Al-Anbiya ayat 107, bahwasanya Allah Swt. berfirman, “Dan tiadalah kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Nabi Muhammad  Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda, “Orang-orang yang  jelas kasih akan dirahmati (dikasih) oleh Ar-Rahman (Tuhan yang maha pengasih), kasihilah orang yang di muka bumi ini niscaya yang berada di langit akan mengasihimu.” (HR. Abu Daud)

Dari tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa Islam mewajibkan sikap kasih sayang kepada setiap makhluk. Maka dari itu seorang pedagang tidak boleh menjadikan obsesi terbesarnya dan tujuan usahanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya demi memenuhi laci atau saldonya di bank.

Dan ia tidak boleh melakukannya di atas jerih payah orang lain, khususnya orang-orang yang lemah di antara mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk bersaing dengan pihak yang kuat dan mampu.

Pedagang tidak boleh menaikkan atau menentukan harga yang tinggi dengan semena-mena sehingga masyarakat sulit untuk membelinya. Pada dasarnya pemberian harga dalam Islam haruslah adil, dengan kata ini ia hanya mendapatkan keuntungan semata, tetapi harus juga berdasarkan untuk tujuan menolong. Selain itu, ketika memperhatikan pesaing bukan bertujuan untuk monopoli, tetapi untuk persaingan sehat.

Islam melarang monopoli juga dikarenakan akibat yang ditimbulkan oleh monopoli itu sendiri. Akibat dari praktik monopoli yang ada dalam masyarakat antara lain adalah:

Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan barang dan jasa yang dihasilkan tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain kalau mereka menginginkan barang tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu dan para pembeli tidak dapat berbuat apapun di dalam menentukan syarat jual beli.

Barang yang dihasilkan di pasar monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan barang tersebut.

Tidak terdapat kemungkinan perusahaan lain untuk masuk ke dalam industri monopoli. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan sebuah perusahaan mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini, perusahaan monopoli tidak akan terwujud karena pada akhirnya akan terdapat beberapa perusahaan dalam satu industri.

Perusahaan monopoli akan menentukan harga. Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam dasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya melalui pengendalian terhadap lajunya produksi dan jumlah barang yang ditawarkan sehingga dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendakinya.

Kesimpulannya, hukum monopoli dan oligopoli dalam Islam adalah diharamkan karena Ia merupakan salah satu dari dua unsur monopoli kapitalisme yang merupakan unsur penopang kapitalisme yang praktis dan otoriter, sedangkan menopang kapitalisme yang lainnya adalah riba.

Mengenai hal ini, Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda, “Barangsiapa memonopoli maka ia berdosa.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam hadis lain disebutkan, “Barangsiapa memonopoli bahan makanan selama 40 hari maka sesungguhnya ia telah terlepas dari Allah dan Allah pun melepas darinya.” (HR. Ahmad)