Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Baitul Mal wa Tamwil (BMT)

https://www.abusyuja.com/2020/09/mengenal-baitul-mal-wa-tamwil-bmt.html
Baitul Mal wa Tamwil (BMT) merupakan lembaga yang berkembang seiring dengan perkembangan Bank Syariah di Indonesia pada tahun 1990-an. Baitul Mal wa Tamwil merupakan lembaga KSP atau Kelompok Simpan Pinjam yang berdasarkan prinsip syariah. Baitul Mal wa Tamwil juga biasa disebut sebagai Kelompok Swadya Masyarakat (KSM) berbentuk pra-Koperasi atau koperasi yang berbau syariah. Dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah lainnya, BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Berorientasi bisnis, yakni memiliki tujuan mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan segala potensi ekonomi yang sebanyak-banyaknya bagi para anggota dan lingkungannya.
  • Bukan merupakan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengelola dana sosial umat, seperti zakat, infaq, sedekah, hibah dan wakaf. 
  • Lembaga ekonomi umat yang dibangun dari bawah secara swadya yang melibatkan peran serta masyarakat di sekitarnya.
  • Lembaga ekonomi milik persamaan antara kalangan masyarakat bawah dan kecil serta bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu di luar masyarakat sekitar BMT.

Program-program yang ditawarkan oleh BMT mencakup produk pengumpulan dana masyarakat dan produk penyaluran dana. Berikut penjelasannya:

Pengumpulan Dana Masyarakat BMT

Dalam program ini bentuk, simpanannya dapat terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu. Dalam penyertaan dan penarikannya, akad yang digunakan adalah akad Wadi’ah dan akad Mudharabah.

Wadi’ah

Simpanan Wadi’ah adalah titipan dana yang dilakukan setiap waktu dan dapat ditarik pemilik atau nasabah dengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahan bukuan/transfer dan perintah membayar lainnya.

Simpanan Wadi’ah ini dikenai biaya administrasi. Namun karena dana tersebut dititipkan dan dikelola, maka pihak-pihak penyimpan dana dapat menerima keuntungan bagi hasil yang sesuai dengan jumlah dana yang diinvestasikan di BMT.

Mudharabah

Simpanan Mudharabah adalah simpanan para pemilik dana yang penyetoran dan atau penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan Mudharabah ini tidak dikenai bunga, karena BMT bertujuan memperoleh laba melalui prinsip bagi hasil. Jenis-jenis simpanan yang menggunakan akad Mudharabah dapat dikembangkan dalam berbagai variasi simpanan, seperti simpanan Idul Fitri, Idul Qurban, Haji, Umrah, Pendidikan, Kesehatan dan lain-lain.

Selain hal tersebut diatas BMT juga dapat mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat untuk kepentingan sosial dan agama.

Penyaluran Dana BMT

Dalam rangka membangun dan meningkatkan sistem perekonomian umat, BMT juga melakukan pengelolaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Akad yang digunakan adalah akad syirkah dan akad jual beli. Macam-macam pembiayaan yang digunakan antara lain sebagai berikut:

Bai’ Bitsaman Ajil

Pembiayaan bai’ bitsaman ajil. Adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dan anggotanya, berupa pembelian barang modal dari BMT untuk usaha anggotanya. Anggota akan mencicil pembayaran sejumlah harga barang modal dan mark up yang telah disepakatinya.

Murabahah

Pembiayaan Murabahah pembiayaan jenis ini memiliki prinsip yang sama dengan prinsip  bai’ bitsaman ajil., perbedaannya terletak pada proses pembayarannya yang dilakukan pada saat jatuh tempo.

Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah, merupakan pembiayaan dengan akad Musyarakah, yaitu sebuah perjanjian pembiayaan antara BMT yang menyediakan modal kerja dan anggota yang mengelola modal kerja untuk mengembangkan usahanya.

Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah. Yang mana, BMT sebagai pemilik modal disertakan dalam suatu kegiatan usaha anggota. Resiko dan keuntungan yang terjadi akan ditanggung secara berimbang sesuai dengan nominal dana penyertaan.

Qardhul Hasan

Pembiayaan Qardhul Hasan ini lebih menekankan kepada sifat menolong, karena pembiayaan ini hanya diberikan kepada anggota yang mendesak dalam melakukan kewajiban-kewajiban non usaha atau pengusaha yang menginginkan bangkit dari kepailitan.

Demikian pembahasan mengenai Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

Sumber gambar:

shallmanalfarizy.com