Mengenal Prinsip Asuransi Syariah

Daftar Isi

Asuransi syariah merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan asuransi di Indonesia sendiri sudah lama dilakukan. Sedangkan, kegiatan asuransi yang berdasarkan pada hukum Islam belum lama berkembang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan asuransi syariah masih berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku sepanjang peraturan mengenai asuransi syariah ini belum dibuat.

Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satu lembaga yang diakui oleh pemerintah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan produk-produk syariah di lembaga-lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.

Prinsip asuransi syariah sendiri berbeda dengan prinsip asuransi konvensional. Prinsip-prinsip dalam asuransi syariah harus berlandaskan pada keteraturan-keteraturan yang diatur dalam Islam. Tetapi sebelum membahas lebih lanjut soal prinsip-prinsip dasar syariah, berikut kami paparkan terlebih dahulu mengenai dasar hukum asuransi syariah dalam undang-undang negara dan fatwa MUI.

UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, memberikan pengertian asuransi pada Pasal satu poin satu, yaitu:

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Sedangkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 Pedoman Ulama Asuransi Syariah, mendefinisikan asuransi sebagai berikut:

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang  emberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu.

Prinsip Utama Asuransi Syariah

1. Saling Bertanggungjawab

Islam mengajarkan bahwa sesama manusia harus memiliki rasa tanggung jawab untuk saling membatu lainnya. Seperti hadis riwayat Bukhari, “Seseorang tidak dianggap beriman sehingga ia mengasihisaudaranya sebagaimana ia mengasihi dirinya sendiri”. Hal ini diterapkan dalam asuransi syariah, bahwa para peserta asuransi memiliki tanggung jawab untuk menolong peserta lainnya.

2. Saling Bekerja Sama/Membantu

Dalam QS. al-Maidah ayat 5 disebutkan, “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa, dan pelanggaran.” Dengan menjadi peserta dalam asuransi syariah, tidaklah hanya bertujuan untuk melindungi dan mencari keuntungan untuk diri sendiri, tetapi juga merupakan jalan untuk menolong orang lain yang sedang dalam kesulitan.

3. Saling Melindungi Penderitaan Satu Sama Lainnya

Para peserta asuransi akan berperan sebagai pelindung bagi orang lain yang mengalami kesulitan. Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi, “Sesungguhnya seseorang yang beriman ialah siapa saja yang boleh memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia.” (HR. Ibnu Majah)

Ketentuan-ketentuan dalam Islam yang berkaitan dengan asuransi adalah tidak boleh mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian) dan riba. Gharar dalam asuransi konvensional terletak pada bentuk akadnya, yaitu akad tabaduli’ atau akad pertukaran.

Syarat dalam akad tabaduli’ adalah harus jelas besar pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh peserta dan besar uang pertanggungan yang akan diterima oleh peserta. Hal inilah yang akhirnya menimbulkan ketidakjelasan, karena kita tidak dapat menentukan jumlah premi yang akan dibayarkan secara tepat karena jumlah premi amat tergantung pada takdir.

Unsur Gharar

Solusi yang dilakukan dalam menghindari sifat gharar ini adalah dengan mengganti akad tabaduli’ dengan akad takafuli’ atau akad tabarru’. Dengan konsep ini, sejak awal pembayaran premi akan dibagi dua dan masing-masing dimasukkan ke dalam rekening, yaitu rekening peserta (pemegang polis) dan rekening tabarru’.  Pada rekening tabarru’, peserta telah mengetahui sejak awal bahwa rekening tersebut diniatkan sebagai dana kebajikan atau tolong-menolong.

Unsur Masyir

Unsur masyir (perjudian) yang terkandung dalam asuransi konvensional pada saat peserta mengundurkan diri dari keanggotaan asuransi, ia tidak akan menerima kembali apa yang telah dibayarkan, sedangkan perusahaan mengalami keuntungan.

Pada asuransi syariah, hal ini tidak terjadi, karena rekening peserta beserta hasil investasinya akan dikembalikan kepada peserta, kecuali dana yang ada pada rekening tabarru’.

Unsur Riba

Unsur riba dieliminir dengan konsep mudharabah dalam menginvestasikan dana peserta. Kemudian, hasilnya akan dibagikan kepada peserta dan pengelola (perusahaan asuransi) sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad.

Mungkin cukup sekian pembahasan kali ini. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam