Pandangan Islam Terhadap Praktik “Price Fixing”

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pandangan-islam-terhadap-praktik-price-fixing.html
Price Fixing adalah istilah yang pada umumnya diterapkan kepada berbagai variasi tindakan yang dilakukan oleh para pesaing yang mempunyai akibat langsung pada harga. Para pelaku usaha pada prinsipnya dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggannya pada pasar yang sama yang dengan kata lain berarti para produsen dilarang “berkomplot” melawan para konsumen untuk memastikan keuntungan.

Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang untuk melakukan tindakan penetapan harga atau yang sering disebut sebagai Price Fixing. Larangan ini tampak dari bunyi pasal 5 ayat (1) undang-undang ini yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang membuat untuk menetapkan harga atas suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Larangan yang termuat pada pasal tersebut meskipun hanya berlaku untuk suatu pelaku usaha, namun secara tidak eksplisit hal ini berarti pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya. Hal ini dapat disimpulkan dari sistematis undang-undang tersebut dalam ketentuan umum pasal 1 (7) ditetapkan, bahwa cukup adanya unsur perbuatan yang dilakukan oleh lebih dari satu pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Penetapan harga berdasarkan hukum persaingan tergolong sebagai suatu perbuatan yang bersifat perse ilegal. Istilah Perse Ilegal adalah terminologi yang menyatakan suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum dan dilarang secara mutlak, namun tidak diperlukan pembuktian apapun, apakah tindakan tersebut memiliki dampak negatif terhadap pesaing atau tidak. Dalam berbagai undang-undang Hukum Persaingan di seluruh dunia, maka penetapan harga secara universal dinyatakan sebagai perbuatan yang perse ilegal.

Berikut perjanjian-perjanjian yang dianggap sebagai praktik Price Fixing:

  • Perjanjian untuk menaikkan harga;
  • Perjanjian untuk menetapkan rasio tetap antara harga barang-barang yang bersaing tetapi barang-barang tersebut tidak identik satu dengan lainnya;
  • Perjanjian yang mengurangi rasio tetap antara harga barang-barang yang bersaing tetapi barang tersebut tidak identik satu dengan yang lainnya;
  • Perjanjian mengenai syarat-syarat kredit yang akan ditetapkan pada konsumen;
  • Perjanjian yang mengurangi diskon harga atau menetapkan diskon yang seragam;
  • Perjanjian untuk menggeser produk yang ditawarkan harga rendah dari pasar dengan demikian membatasi suplai dan membuat harga tetap tinggi;
  • Perjanjian untuk tidak menurunkan harga tanpa memberitahu anggota cartel lainnya;
  • Perjanjian untuk mengikuti harga yang diumumkan;
  • Perjanjian untuk tidak menjual kecuali sepakat dengan syarat-syarat harga yang telah ditetapkan;
  • Perjanjian untuk mengakhiri harga yang seragam sebagai titik tolak bagi negosiasi.

Tujuan Price Fixing

Perjanjian Price Fixing ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tujuannya adalah untuk meraih keuntungan yang setinggi-tingginya. Dengan adanya penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat meniadakan persaingan dari segi harga terhadap produk yang mereka jual. Hal ini mengakibatkan customer surplus yang dimiliki oleh konsumen beralih ke produsen.

Perjanjian ini juga biasa dikenal dengan istilah perjanjian horizontal yang dibuat oleh beberapa pelaku usaha dalam upaya secara bersama-sama untuk melakukan praktik monopoli.

Hukum Price Fixing dalam Islam

Menurut pandangan Hukum Islam, penetapan harga dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun jelas akan menghancurkan persaingan. Karena harga yang ditetapkan hari ini belum tentu merupakan harga yang wajar untuk hari selanjutnya, dan dalam sistem ekonomi pasar, harga harus ditentukan oleh pasar, bukan ditentukan bersama. Interpretasi luas ini tidak dilandasi kenyataan, bahwa pembayaran sebagai imbalan untuk barang atau jasa sepenuhnya harus ditentukan oleh persaingan usaha yang bebas. Dalam ajaran Islam terdapat larangan penentuan harga sebagaimana Dalil Hadis berikut:

Dari Anas ra., beliau berkata: Orang-orang berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, harga-harga naik, turunkanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab, “Allah-lah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang, dan pemberi rezeki. Aku berharap agar bertemu kepada Allah, tidak ada seseorang pun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.”

Para ulama mengambil istinbath dari hadis ini bahwa haram hukumnya intervensi pengusaha di dalam menentukan harga barang, karena hal ini dianggap sebagai kezaliman. Manusia bebas menggunakan hartanya, membatasi mereka berarti melanggar kebebasan ini. 

Maka dari itu, penjual harus memperhatikan kemaslahatan pembeli. Dalam perdagangan menurut syariat Islam, kemaslahatan kedua belah pihak haruslah dilindungi. Oleh karena itu, wajib hukumnya membiarkan kedua belah pihak berijtihad untuk kemaslahatan mereka sendiri. 

Demikianlah pembahasan mengenai hukum Price Fixing dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam