Pengertian Akad Rahn: Rukun, Syarat dan Dasar Hukumnya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-akad-rahn-rukun-syarat-dan-dasar-hukumnya.html
Secara bahasa, Rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Sedangkan secara istilah Rahn adalah memberikan benda atau barang yang memiliki nilai untuk dijadikan jaminan atas pemanfaatan hutang yang ia dapat dari pihak yang menerima jaminan tersebut.

Ulama Maliki mendefinisikan Rahn sebagai harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Sedangkan ulama Hanafi mendefinisikan Rahn sebagai "barang yang dijadikan sebagai pembayaran hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian". Sedangkan ulama Syafi'i dan Hambali mendefinisikan Rahn sebagai "barang/materi yang dijadikan sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayaran utang apabila orang yang berhutang tidak mampu membayar yang itu."

Dari beberapa pengertian Rahn menurut para ahli tersebut dapat kita simpulkan bahwa Rahn mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu tidak hanya bersifat materi saja. Barang jaminan dibolehkan dijual apabila utang belum dilunasi tetapi waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak telah habis.

Oleh sebab itu, hak memberi utang hanya terkait barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya. Ketika telah jatuh tempo tetapi utang belum terbayar juga, maka penerima gadaian berhak menjual barang gadaian, kemudian uang hasil penjualan akan diambil sesuai dengan kekurangan utang yang belum terbayar, dan untuk sisanya dikembalikan lagi kepada pihak yang berhutang.

Adapun yang dapat dijadikan barang jaminan (agunan) bukan saja bersifat materi, tetapi juga boleh menggunakan barang yang bersifat manfaat tertentu. Selain itu, benda atau barang yang dijadikan agunan tidaklah harus diserahkan secara aktual, tetapi boleh juga menyerahkannya secara hukum, seperti menjadikan sawah sebagai jaminan, surat tanah BPKB kendaraan dan lain sebagainya. Sehingga yang diserahkan adalah surat jaminannya atau sertifikatnya, bukan benda fisiknya.

Dasar Hukum Rahn (Gadai)

Dari Aisyah ra. menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya Baju besi beliau. (HR. Bukhari)

Para ulama sepakat bahwa Rahn boleh dilakukan dalam perjalanan ataupun tidak, asalkan barang jaminan itu bisa langsung dikuasai secara hukum oleh pemberi pinjaman. Misalnya, apabila barang jaminan itu berbentuk bidang tanah, maka yang dikuasai adalah surat jaminan tanah itu atau sertifikat tanahya. Rahn seperti ini dibolehkan dan dibenarkan dalam syariat karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia.

Rukun dan Syarat Rahn

Para ulama fiqih mengemukakan beberapa ketentuan atau syarat rukun Rahn sesuai dengan rukun-rukun Rahn itu sendiri. Diantara ketentuan Rahn yang penting dijelaskan diantaranya adalah sebagai berikut:

Syarat al-Marhun Bihi (utang):

  • Merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang yang memberi utang;
  • Boleh dilunasi dengan barang jaminan (agunan);
  • Barangnya harus jelas bentuk dan sifatnya.

Syarat al-Marhun (Barang yang dijadikan agunan):

  • Boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang;
  • Bernilai dan dapat dimanfaatkan;
  • Jelas dan tertentu;
  • Barang tersebut milik sah dari orang yang berhutang;
  • Tidak terkait dengan hak orang lain;
  • Berupa harta yang utuh, tidak betebaran di berbagai tempat;
  • Boleh diserahkan, baik materi (benda/barang) maupun manfaatnya (sertifikat/surat).

Selain syarat-syarat di atas para ulama ahli fiqih sepakat bahwa Rahn itu baru dianggap “sempurna” apabila barang yang dijadikan jaminan secara hukum sudah berada di tangan pemberi hutang dan hutang yang dibutuhkan telah diterima oleh peminjam uang. Apabila barang jaminan itu berupa benda yang tidak bergerak seperti rumah dan tanah, cukup surat jaminan tanah atau surat-surat (sertifikat) rumah itu saja yang dipegang pemberi hutang.

Syarat terakhir yang merupakan kesempurnaan Rahn ini oleh para ulama disebut sebagai barang jaminan yang dikuasai secara hukum. Syarat ini menjadi penting karena Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283 menyatakan bahwa “Barang jaminan itu (haruslah) dikuasai secara hukum”.

Apabila barang jaminan itu telah dikuasai oleh pemberi utang, maka akan Rahn akan mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, utang terkait dengan barang jaminan, sehingga apabila utang tidak dapat dilunasi, barang jaminan tersebut dapat dijual untuk menutupi utangnya. Apabila dalam penjualan barang jaminan itu ada kelebihan, maka wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Para ulama fikih sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang-barang jaminan itu menjadi tanggungjawab pemiliknya, yaitu orang yang berhutang.

Jumhur ulama selain ulama Hambali mengatakan bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan hanya sebagai jaminan piutang dan apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasi utangnya, ia boleh menjual atau menghargai barang itu untuk melunasi utangnya. 

Hari ini berdasarkan Sabda Rasulullah Saw., “Barang jaminan tidak boleh disembunyikan (dari pemiliknya) karena hasil (dari barang jaminan) dan resiko (yang timbul atas barang itu) menjadi tanggung jawabnya.” (HR. Hakim, Baihaqi, Ibnu Hibban Dari Abu Hurairah)

Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagai ulama Hanafi membolehkannya karena dengan adanya izin tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang tersebut.

Akan tetapi sebagian ulama Hanafi lainnya, ulama Maliki dan ulama Syafi'i berpendapat, sekalipun pemilik barang itu mengizinkannya pemegang atau penerima barang, maka tetap saja tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu karena apabila barang jaminan itu dimanfaatkan, maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba yang dilarang oleh syariat.

Persoalan lain adalah apabila yang dijadikan barang jaminan itu adalah binatang ternak, menurut sebagian ulama, binatang tersebut boleh dimanfaatkan apabila mendapatkan izin dari pemiliknya. Apabila yang dijadikan barang jaminan itu adalah hewan, maka pemegang barang berhak untuk mengambilnya dan mempergunakannya sesuai dengan jumlah biaya pemeliharaan yang dikeluarkan pemegang barang jaminan.

Ulama Syafi'i menjelaskan bahwa apabila pemilik barang itu ingin memanfaatkan barang jaminan, maka tidak perlu ada izin dari pemegang jaminan. Alasannya barang itu adalah miliknya dan seorang pemilik tidak boleh dihalang-halangi untuk memanfaatkan hak miliknya. Akan tetapi, pemanfaatan barang jaminan tidak boleh merusak barang itu, baik kualitas maupun kuantitasnya. Oleh sebab itu, apabila terjadi kerusakan pada barang itu ketika dimanfaatkan pemiliknya, maka pemilik barang harus bertanggungjawab untuk  itu.

Demikianlah sedikit pembahasan mengenai Rahn lengkap dengan dasar hukumnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam