Pengertian Kartu Kredit Syariah Beserta Hukum dan Ketentuannya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-kartu-kredit-syariah-beserta-hukum-ketentuannya.html
Di Indonesia saat ini telah dipraktikkan kartu kredit syariah oleh bank-bank syariah. Tetapi sebelum membahas lebih lanjut, kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga syariah yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan uang atau jasa secara kredit.

Kartu kredit sendiri merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibuat dengan bahan plastik, dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbit, yang memberi hak terhadap siapa kartu kredit itu didaftarkan dengan melalui proses atau mekanisme yang telah ditentukan sesuai kebijakan lembaga yang menerbitkan kartu tersebut.

Hukum Kartu Kredit Syariah

Mengenai dasar hukumnya sendiri sebenarnya sudah jelas. Pertama, pada Peraturan BI (Bank Indonesia) No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa, "Penggunaan change card (salah satu dari macam kartu kredit) secara syariah dibolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut."

Ketentuan Kartu Kredit Syariah

Setelah mengetahui dasar hukumnya baik dari kacamata lembaga umum maupun lembaga agama, kita beralih pada ketentuan-ketentuan kartu kredit syariah yang telah dipaparkan oleh MUI. Setidaknya ada beberapa klasifikasi mengenai ketentuan kartu kredit syariah, diantaranya yaitu ketentuan umum, ketentuan akad, ketentuan batasan, ketentuan fee, Ketentuan fee penarikan uang tunai dan ketentuan denda. Berikut penjelasannya:

Ketentuan Umum:

  1. Syariah change card (kartu kredit syariah) adalah fasilitas kartu talangan yang digunakan oleh pemegang kartu sebagai alat pembayaran atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan pada waktu yang telah ditetapkan.
  2. Membersip fee adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjang masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin menggunakan fasilitas kartu.
  3. Merchant fee adalah upah atau komisi yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan (jasa) sebagai upah/imbalan, pemasaran dan penagihan.
  4. Fee penarikan uang tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai.
  5. Denda keterlambatan adalah denda akibat keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
  6. Denda karena melampaui pagu (limit kartu) adalah denda yang dikenakan karena melampaui pagu yang diberikan tanpa persetujuan penerbit kartu akan diakui sebagai dana sosial (dansos).
Ketentuan Akad:
  1. Untuk transaksi pemegang kartu melalui merchant, yang akan digunakan adalah akad Kafalah wal Ijarah. Apa itu Kafalah wal Ijarah? Baca selengkapnya di sini : Penjelasan Akad Kafalah
  2. Untuk transaksi pengambilan yang tunai digunakan akad Qardh wal Ijarah. Apa itu Ijarah? Baca selengkapnya di sini: Penjelasan Akad Ijarah

Ketentuan Pembatasan:

  1. Tidak boleh menimbulkan riba.
  2. Tidak digunakan untuk transaksi barang atau jasa yang diharamkan oleh syariat.
  3. Tidak melakukan transaksi atau pengambilan uang yang mengandung israf (pemborosan).
  4. Tidak mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas.
  5. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.

Ketentuan Fee:

  1. Penerbit kartu (bank) boleh menerima iuran keanggotaan termasuk ketika nasabah melakukan perpanjangan masa keanggotaan sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
  2. Penerbit kartu (bank) boleh menerima fee (komisi) yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai imbalan, pemesanan dan penagihan.

Ketentuan Fee Penarikan Tunai:

  1. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
  2. Penerbit kartu tidak boleh mematok fee dan iuran yang tidak logis, sehingga apabila diukur ke masa jangka panjang akan sangat memberatkan pihak pemegang kartu.

Ketentuan Denda:

  1. Penerbit kartu boleh memberlakukan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial (dansos).
  2. Penerbit kartu boleh memberlakukan denda karena pemegang kartu telah melampaui batas/limit kartu yang diberikan dan diakui sebagai dana sosial (dansos).

Konsep Hukum Kartu Kredit Syariah

Hubungan Hukum antara penerbit dengan pemegang kartu kredit dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat di bawah tangan dan klausul-klausulnya ditentukan secara sepihak oleh penerbit yang bersangkutan dalam bentuk "ketentuan standar".

Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya juga dibuat secara baku dan sepihak oleh penerbit, yang biasanya disebut dengan perjanjian baku sepihak.

Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya di dalam perjanjian itu. Pihak yang kuat di sini adalah pihak kreditor yang lazimnya mempunyai posisi (ekonomi) kuat dibandingkan pihak debitur.

Kesimpulan:

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik dalam program kartu kredit syariah ini dibenarkan oleh hukum Islam. Sistem dari transaksinya pun juga telah sesuai dengan Hukum Islam. Demikianlah pembahasan pengertian kartu kredit syariah beserta hukum dan ketentuannya. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam