Pengertian Khiyar dalam Jual Beli Beserta Macam-Macamnya

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-khiyar-dalam-jual-beli-dan-macam-macamnya.html
Khiyar menurut bahasa artinya “pilihan”. Istilah khiyar sendiri biasa digunakan oleh para ulama fiqih dalam permasalahan yang menyangkut transaksi. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak pilih dari salah satu kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi.

Hak khiyar ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi perdata agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju di dalam suatu transaksi dapat dicapai dengan sebaik-baiknya.

Status khiyar sendiri adalah dibenarkan oleh syariat, atau diperbolehkan karena pada hakikatnya setiap pihak baik penjual maupun pembeli berhak untuk memilih. Si penjual berhak memilih antara menjual barang atau tidak menjualnya, sedangkan si pembeli berhak memilih antara membeli atau membatalkannya.

Macam-Macam Khiyar

Khiyar dalam jual beli terbagi menjadi 6 jenis, yaitu khiyar majils, khiyar ta’yin, khiyar syarat, khiyar aibi, khiyar ru'yah dan khiyar naqdi. Berikut penjelasannya:

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah hak pilih kedua belah pihak yang melakukan transaksi (akad) untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi tersebut dalam keadaan keduanya masih berada dalam majlis yang sama atau satu tempat yang sama (belum berpisah).

Artinya, suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melakukan akad transaksi telah terpisah badan atau salah seorang di antara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual atau membeli.

Khiyar jenis ini hanya berlaku dalam suatu transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti jual beli dan sewa menyewa.

Dalil Hadis Khiyar Majlis:

Dasar hukum khiar majlis sendiri berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah bada…(ila alkhirihi).(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Khiyar Ta’yin

Khiyar ta’yin adalah hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitasnya dalam jual beli. Contoh, dalam jual beli keramik misalnya, ada keramik yang berkualitas super (KW 1) dan sedang (KW 2). Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan mana keramik yang berkualitas sedang. Untuk menentukan pilihan itu, tentu saja ia memerlukan bantuan pakar keramik dan arsitek.

Khiyar seperti ini, menurut kacamata Islam adalah dibenarkan (boleh), selagi dalam proses khiyar tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Contoh lain, jual beli barang antik yang memiliki harga tinggi. Untuk membuktikan autentik-nya, tentu saja dibutuhkan pakar dalam bidang tersebut. Manfaatnya sendiri tentu saja sangatlah banyak, diantaranya adalah agar calon pembeli tidak tertipu, atau rugi karena tidak mengetahui seluk-beluk dari barang yang ia cari apakah itu produk asli atau KW.

3. Khiyar Syarat

Khiyar  syarat adalah hak pilih yang ditetapkan bagi salah satu pihak yang berakad, atau keduanya, atau bagi orang lain untuk meneruskan, atau membatalkan jual-beli selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Misalnya, pembeli mengatakan, “Saya beli barang ini dari engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad selama seminggu.”

Atau mungkin si penjual mengatakan, “Saya ingin menjual barang ini kepada engkau dengan syarat saya berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi ini selama seminggu.”

Atau mungkin terhadap orang lain, “Saya beri waktu engkau 1 bulan, apabila kita tidak melaksanakan transaksi terhadap barang ini, maka barang ini akan saya jual kepada si Fulan.”

Para ulama sepakat bahwa syarat-syarat ini dibenarkan oleh syariat serta dibolehkan karena tujuannya untuk memelihara hak pembeli dan unsur penipuan yang mungkin terjadi dari pihak penjual atau sebaliknya.

Tetapi khiyar jenis ini ini hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti saya menyewa, perserikatan dagang, jaminan hutang dan jual beli lainnya. Sedangkan untuk transaksi yang sifatnya tidak mengikat kedua belah pihak, seperti hibah (pemberian),  pinjam-meminjam, perwakilan atau wasiat, maka khiyar ini tidaklah berlaku.

Khiyar syarat bisa berakhir apabila:
  • Terjadi penegasan pembuatan angkat atau penetapannya.
  • Terjadi kerusakan pada objek akad. Jika kerusakan tersebut terjadi dalam penguasaan pihak penjual, maka akan batal dan berakhirlah khiyar. Namun, apabila kerusakan tersebut terjadi dalam penguasaan pembeli, maka berakhirlah khiyar  namun tidak membatalkan akad.
  • Terjadi penambahan atau pengembangan dalam penguasaan pihak pembeli, baik dari segi jumlah seperti, beranak, bertelur atau mengembang.
  • Wafatnya sahibul khiyar, ini menurut pandangan mazhab Hanafi dan Hambali. Sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Maliki, hak khiyar dapat berpindah kepada ahli waris ketika sahibul khiyar meninggal dunia.

4. Khiyar Aibi

Khiyar aibi atau ‘aib adalah hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akan berlangsung. Misalnya, seseorang membeli telur ayam 1 kg, kemudian 1 butir diantaranya sudah busuk atau ketika telur dipecahkan sudah menjadi anak ayam. Hal ini sebelumnya belum diketahui baik oleh penjual maupun pembeli. 

Dalam kasus seperti ini, menurut para pakar fiqih, ditetapkanlah khiyar bagi pembeli. Dasar hukum khiyar aib ini berdasarkan Sabda Rasulullah Saw. yang berbunyi, “Sesama muslim itu bersaudara, tidak halal bagi seorang muslim menjadi barangnya kepada muslim lain, padahal pada barang terdapat aib atau cacat. “ (HR. Ibnu Majah)

Khiyar aibi ini menurut kesepakatan ulama berlaku sejak diketahuinya cacat pada barang yang diperjualbelikan. Jadi, apabila barang tersebut cacat sebagian atau keseluruhan yang dapat menyebabkan berkurangnya nilai barang atau hilangnya unsur yang diinginkan dari barang tersebut, maka si pembeli berhak melakukan khiyar aibi.

Adapun syarat-syarat berlakunya khiyar aibi menurut para pakar fiqih adalah sebagai berikut: 
  • Cacat itu diketahui sebelum atau sesudah akad tetapi belum serah terima barang dan harga.
  • Pembeli tidak mengetahui bahwa, pada barang itu ada cacat ketika akan berlangsung.
  • Ketika akan berlangsung, pemilik barang atau penjual tidak mensyaratkan bahwa apabila ada cacat tidak boleh dikembalikan.

5. Khiyar Ru'yah

Khiyar ru’yah adalah hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual-beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akan berlangsung. Nabi Saw.  pernah bersabda, “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR. Daruquthni dari Abu Hurairah)

Khiyar ru’yah ini menurut beberapa ulama diperbolehkan, sebab objek yang akan dibeli itu tidak ada di tempat saat prosesi akad berlangsung. Tetapi menurut ulama Syafi'iyah dalam pandangan baru (al-Mazhab al-jadid) mengatakan bahwa jual-beli yang sifatnya ghaib atau tidak terlihat hukumnya tidaklah sah, baik barang tersebut pada waktu akad sifatnya disebutkan ciri-cirinya ataupun tidak. Oleh sebab itu, menurut kalangan Syafi'iyah, khiyar ru'yah ini tidaklah berlaku karena akad itu mengandung unsur penipuan yang berpotensi membawa kepada perselisihan.

Menurut jumhur ulama, hadits yang dikemukakan di atas merupakan hadits dhaif (lemah) yang tidak boleh dijadikan dasar hukum. Jumhur ulama juga mengemukakan beberapa syarat khiyar ru’yah, yaitu:
  • Objek yang dibeli tidak dilihat pembeli ketika akad berlangsung.
  • Objek akad tersebut berupa materi, seperti tanah, rumah dan kendaraan.
  • Akad itu sendiri mempunyai alternatif untuk dibatalkan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.
Apabila ketiga syarat di atas tidak terpenuhi, menurut jumhur ulama, maka khiyar ru’yah ini tidaklah berlaku. Jumhur ulama  juga mengemukakan beberapa syarat pembatalan Khiyar ru’yah, yaitu: 
  • Hak Khiyar masih berlaku bagi pembeli.
  • Pembatalan akad itu tidak  berakibat merugikan penjual, seperti pembatalan yang hanya dilakukan pada sebagian objek barang saja.
  • Pembatalan itu diketahui pihak penjual.

6. Khiyar Naqdi

Khiyar naqdi, naqd, atau naqad ini merupakan khiyar pembayaran. Maksudnya, Pihak melakukan jual beli dengan ketentuan, jika pihak pembeli tidak melakukan pembayaran, atau penjual tidak menyerahkan barang dalam batas waktu tertentu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad atau tetap melangsungkannya.

Demikian pembahasan mengenai khiyar dalam jual beli lengkap dengan macam-macamnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam