Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sulhu, Tahkim dan Qadha dalam Islam

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-sulhu-tahkim-dan-qadha-dalam-islam.html
Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas mengenai pengertian sulhu, tahkim dan qadha dalam Islam. Ketiga istilah ini biasa digunakan dalam hukum perikatan Islam, khususnya pada bagian penyelesaian suatu perkara atau jalan penyelesaian dalam muamalah Islam. Jadi, apabila terdapat perselisihan dalam hukum perikatan islam, pada prinsipnya kita diperbolehkan melalui tiga jalan, yaitu jalan perdamaian (sulhu), jalan arbitrase (tahkim), dan proses peradilan (qadha).

1. Sulhu

Jalan pertama yang dilakukan apabila terjadi perselisihan dalam suatu akad adalah dengan menggunakan Jalan perdamaian atau sulhu antara kedua belah pihak. Dalam kacamata fiqih, pengertian sulhu adalah suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang saling berlawanan atau untuk mengakhiri sengketa.

Pelaksanaan sulhu ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  • Dengan cara ibra (membebaskan debitur dari sebagian kewajibannya).
  • Dengan cara mufadhah (penggantian dengan yang lain).

Misalnya, Shulhu hibah, yaitu penggugat menghibahkan sebagian barang yang dituntut kepada tergugat, Shulhu bay, yaitu penggugat menjual barang yang dituntut kepada tergugat, dan Shulhu ijara,h yaitu penggugat mempersewakan barang yang dituntut kepada tergugat.

Disini tampak adanya pengorbanan dari masing-masing pihak untuk terlaksananya perdamaian. Jadi dalam perdamaian ini tidak ada pihak yang mengalah total, ataupun penyerahan keputusan pada pihak ketiga.

2. Tahkim

Tahkim secara liter berarti mengangkat sebagai wasiat atau juru damai. Sedangkan secara terminologi, tahkim berarti pengangkatan seseorang atau lebih sebagai wasit atau juru damai. Dalam hal ini, akan ditunjuk seseorang untuk menyelesaikan perkara bukan oleh pihak pemerintah, tetapi ditunjuk langsung oleh dua orang yang bersengketa. Oleh sebab itu, hak hakam atau lembaga hakam bukanlah resmi pemerintah, tetapi swasta.

Aktivitas penunjukan itu disebut tahkim. Dan orang yang ditunjuk itu disebut Hakam. Sedangkan penyelesaian yang dilakukan oleh Hakam dikenal di abad modern ini dengan sebutan arbitrase.

Dari pengertian tahkim di atas dapat dirumuskan pengertian arbitrase dalam kajian fiqih sebagai suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh hakam yang dipilih atau ditunjuk secara sukarela oleh dua orang yang bersengketa untuk mengakhiri. Serta keharusan bagi mereka (kedua belah pihak) untuk mentaati atau mensetujui penyelesaian oleh hakam yang mereka tunjuk.

3. Qadha

Qadha secara bahasa atau harfiah memiliki arti “memutuskan” atau “menetapkan” sedangkan menurut istilah fiqih kata Qadha ini berarti menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat. Lembaga peradilan semacam ini berwenang untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang mencakup perkara-perkara atau masalah keperdataan, termasuk ke dalamnya hukum keluarga dan masalah tindak pidana.

Orang yang berwenang menyelesaikan perkara pada pengadilan semacam ini dikenal dengan istilah qadhi atau Hakim. Penyelesaian sengketa melalui peradilan melewati beberapa proses, salah satu proses yang penting adalah pembuktian,alat bukti menurut hukum Islam yaitu: 

  • Ikrar atau pengakuan para pihak yang terkait
  • Syahadat atau kesaksian
  • Yamin atau sumpah
  • Riddah atau murtad
  • Maktubah atau bukti-bukti tertulis
  • Tabayyun atau kejelasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait
  • Alat bukti bidang pidana
Demikianlah pengertia slhu, tahkim dan qadha dalam kacamata Islam. Semoga apa yang kami sampaikan beranfaat. Wallahu A'lam