Pengertian Syirkah Beserta Jenis-Jenisnya Lengkap

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/09/pengertian-syirkah-beserta-jenis-jenisnya-lengkap.html
Secara etimologi, syirkah berarti "pencampuran", yaitu pencampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit untuk dibedakan. Secara terminologi, syirkah adalah ikatan kerjasama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Maksudnya, ada dua unsur atau dua pihak yang membaur jadi satu, kemudian masing-masing pihak mencampurkan modal agar mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dan dibagikan sebagaimana akad syirkah yang telah disepakati.

Dasar Hukum Syirkah

Hukum syirkah sendiri dalam kacamata Islam dibenarkan dan diperbolehkan. Hal ini berdasarkan dalil hadis dan Al-Qur'an. Dalam QS. Shad ayat 24 dijelaskan,

"Daud berkata, 'Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang-orang yang beriman dan mereka yang mengajarkan amal yang shaleh dan amat sedikitlah mereka ini. Dan Daud mengetahui, bahwa kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu bersujud dan bertobat.'" (QS. Shad: 24)

Di dalam QS. an-Nisa' juga dijelaskan, 

"Merupakan ayat hukum kewarisan yang menunjukkan adanya persekutuan milik antara pada ahli waris terhadap harta warisan sebelum dibagi." (QS.an-Nisa': 12)

Syirkah, atau kemitraan usaha, atau pembagian hasil ini telah dipraktikkan selama masa Rasulullah. Para sahabat juga sudah terbiasa dalam menjalankan metode seperti ini. Rasulullah pun tidak melarang, bahkan menyatakan persetujuannya dan ikut menjalankan metode ini.

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada perseronya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)."

Maksudnya, Allah bersama (melindungi) orang-orang yang sedang melakukan syirkah (hubungan kemitraan usaha). Dan apabila salah satu dari mereka berkhianat, maka Allah akan keluar dari mereka (tidak melindunginya).

Rukun dan Syarat Syirkah

Syirkah mempunyai syarat umum, yaitu:

  1. Perserikatan itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan. Artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek perserikatan itu, dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.
  2. Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat haruslah jelas dan transparan, serta masing-masing pihak berhak mengetahui hak-haknya ketika akad berlangsung.
  3. Keuntungan yang dibagi haruslah berasal dari hasil laba perserikatan bukan dari harta lain.
  4. Adanya dua pihak yang ingin melakukan syirkah (hubungan kemitraan usaha).
  5. Adanya permodalan atau jasa yang bersumber dari dua pihak untuk dicampurkan menjadi satu-kesatuan kemitraan usaha.

Jenis-jenis syirkah

Syirkah secara umum terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu syirkah ibahah, syirkah amlak dan syirkah uqud.

1. Syirkah Ibahah

Syirkah ibahah adalah persekutuan hak semua orang untuk diperbolehkan menikmati atau memanfaatkan sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.

2. Syirkah Amlak

Syirkah amlak adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda. Syirkah amlak terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Syirkah Milik Jabariyah dan Syirkah Milik Ikhtiyariyah. 

  • Syirkah Milik Jabariyah adalah syirkah yang terjadi tanpa keinginan para pihak yang bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris.
  • Syirkah Milik Ikhtiyariyah adalah syirkah yang terjadi atas keinginan pihak yang bersangkutan.

3. Syirkah Akad

Syirkah akad adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah akad sendiri terbagi menjadi 4 (empat) macam, yaitu Syirkah Amwal, Syirkah 'Amal, Syirkah Wujuh, dan Syirkah Mudharabah.

  • Syirkah Amwal adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah Amwal sendiri terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu Syirkah 'Inan dan Syirkah Mufawadhah. Syirkah 'Inan adalah persetujuan antara dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing tidak harus sama. Syirkah Mufawadhah adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal dan keuntungan dengan syarat besar modal masing-masing yang disertakan harus sama, hak melakukan tindakan hukum terhadap harta syirkah harus sama dan setiap anggota adalah penanggung dan wakil dari anggota lainnya.
  • Syirkah 'Amal/'Abdan (persekutuan kerja atau fisik) adalah perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerika pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi di antara para anggotanya sesuai dengan kesepakatan mereka.
  • Syirkah Wujuh adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas.
  • Syirkah Mudharabah adalah suatu kontak kerjasama yang salah satu pihak (pemilik) berhak mendapatkan bagian keuntungan karena sebagai pemilik barang, sedangkan untuk mitra lainnya berhak memperoleh bagian keuntungan atas pekerjaannya sendiri. Untuk Syirkah Mudharabah ini insya Allah akan kami bahas khusus pada artikel berikutnya.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian syirkah lengkap dengan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam