Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Macam-Macam Hukum Air Dalam Fiqih Islam

https://www.abusyuja.com/2020/10/5-macam-macam-hukum-air-dalam-fiqih-islam.html
Bismillah, pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan mengenai pembagian hukum air dalam  fiqih Islam. Sebelumnya kami ingin sedikit menyinggung pembahasan pada artikel kemarin, yaitu mengenai macam-macam air mutlak. Air dalam kacamata fiqih merupakan sesuatu yang turun dari langit (hujan) dan bersumber dari bumi (air sumber).

Pada artikel sebelumnya kami juga telah membahas macam-macam air mutlak yang jumlahnya ada tujuh, yakni air hujan, air sungai, air laut, air sumber (mata air), air sumur, air es, dan air embun. Bagi Anda yang belum membacanya bisa kunjungi artikel ini: Pembagian air dalam fiqih Islam

Dan pada kesempatan kali ini, kami ingin mengulas lebih dalam masalah hukum air. Dalam fiqih Islam, hukum air terbagi menjadi 4, yaitu tahhir mu thahir, thahir ghairu muthahir, mutanajis dan thahir mutahir makruh. Tetapi dalam redaksi kitab Fathul Qarib, kami menemukan satu hukum lagi, yaitu thahir mutahir haram. Jadi totalnya menjadi lima. Berikut penjelasannya:

1. Thahir Mu Thahir

Thahir mu thahir adalah air suci mensucikan. Maksudnya adalah air-air yang dihukumi suci (tidak najis) dan dapat digunakan untuk bersuci (karena dapat mensucikan). Contoh air thahir mu thahir adalah air mutlak yang sudah kami sebutkan di atas tadi, yakni air hujan, air sungai, air laut, air sumber (mata air), air sumur, air es, dan air embun.

2. Thahir Mu Thahir Makruh

Thahir ghairu muthahir makruh adalah air suci mensucikan tetapi makruh hukumnya. Maksudnya adalah air-air yang dihukumi suci (tidak najis) dan dapat digunakan untuk bersuci (karena dapat mensucikan) tetapi makruh hukumnya. Contoh air thahir ghairu muthahir makruh kalau dalam Fathul Qarib adalah Ma’ Musyammas, atau air panas / hangat karena terpapar dengan sinar matahari.

Dalam redaksi lain juga disebutkan air dalam bejana logam yang terpapar langsung dengan sinar matahari. Air jenis ini memang suci dan mensucikan, tetapi makruh dalam penggunaannya. Kenapa makruh? Karena dapat membahayakan/merusak wajah kita. Adapun substansi hukumnya terdapat pada efek samping yang dapat membahayakan pemakainya.

3. Thahir Ghairu Muthahir

Thahir ghairu muthahir adalah air suci yang tidak dapat mensucikan. Maksudnya adalah air-air yang dihukumi suci tetapi mereka tidak memiliki fungsi sebagaimana air mutlak yang dapat mensucikan. Contoh air thahir ghairu muthahir adalah air kelapa, air tebu, air bambu, serta air-air lainnya yang bukan bersumber dari langit maupun bumi (sebagaimana pengertian air mutlak). Air kelapa misalnya, ia dihukumi suci dan mubah untuk dikonsumsi, tetapi ia tidak boleh digunakan untuk bersuci.

4. Mutanajis

Mutanajis adalah air yang awalnya suci, tetapi menjadi tidak suci karena kemasukan najis. Berbeda dengan najis. Kalau najis memang asli najis, hakikatnya juga najis, bukan berasal dari benda suci yang kemudian jadi najis karena terkontaminasi dengan najis.

Contoh simpelnya, kotoran hewan adalah najis, sedangkan air satu gayung yang kemasukan kotoran hewan juga najis. Mereka sama-sama najis tetapi penamaannya berbeda. Kalau najis ya dinamakan najis, sedangkan air satu gayung yang kemasukan kotoran hewan dinamakan mutanajis.

Baca juga: Penjelasan dan macam-macam najis lengkap

Apakah setiap air suci yang kemasukan najis pasti menjadi mutanajis? Belum tentu. Kalau air tersebut kurang dari dua kulah, maka hukumnya mutanajis, tetapi kalau airnya lebih dua kulah, maka hukumnya tetap suci apabila najis tersebut tidak mampu merubah salah satu sifat airnya, yaitu bau, rasa dan warna.

5. Thahir Muthahir Haram

Thahir muthahir haram adalah air yang suci dan mensucikan, tetapi haram hukumnya. Saat si Fulan mencuri sarung tetangganya kemudian digunakan untuk shalat, apakah shalatnya Fulan sah? Tentu saja sah. Saat si Fulan berwudhu di keran air tetangganya tanpa bilang-bilang, apakah wudhu Fulan sah? Tentu saja sah. Tetapi sahnya dihukumi “haram”.

Thahir muthahir haram merupakan air yang sah untuk digunakan bersuci, tetapi haram dalam penggunaannya. Contoh, air ghasab. Air ghasab adalah memanfaatkan air (tanpa bilang pemiliknya) untuk digunakan berwudhu. Sah-sah saja hukumnya, dan wudhunya pun juga sah, tetapi cara yang ia gunakan diharamkan (berdosa).

Demikianlah 5 jenis hukum air dalam kacamata fiqih Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaa. Wallahu A’lam