Inilah Hutang-Hutang yang Dijamin Oleh Allah

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/10/inilah-hutang-hutang-yang-dijamin-oleh-Allah.html
Sesungguhnya Allah merupakan Dzat yang maha Mulia lagi Maha Agung. Dia adalah dzat yang menanggung segala urusan manusia, termasuk hutang-hutang yang dimiliki manusia. Menyinggung soal aktivitas hutang, apakah hutang itu? Bagaimana hutang dalam kacamata agama? Dan, apakah setiap hutang dianggap perilaku rendah?

Dalam kacamata Islam, hutang merupakan memakai harta atau benda orang lain untuk sementara waktu untuk nantinya dikembalikan lagi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Hukum hutang sendiri adalah mubah (boleh), asalkan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam hukum muamalah Islam.

Di mata umum, ada yang beranggap bahwa hutang merupakan perbuatan yang memalukan, rendah, bahkan ada yang menganggap hutang dapat merendahkan harga diri? Apakah persepsi itu dibenarkan? Tentu saja "TIDAK".

Hutang tidaklah seperti itu. Ada beberapa golongan orang yang justru dianggap mulia ketika ia berhutang. Bukan dimata manusia, tetapi di mata Allah. Siapa saja itu? Berikut penjelasannya:

1. Hutang Untuk Nikah

Orang yang berhutang untuk nikah merupakan perbuatan yang sangat mulia, khususnya bagi mereka yang takut dan benar-benar ingin menikah dengan tujuan agar tidak terjerumus dalam fitnah, perzinaan atau dunia pelacuran.

Ketika ia tidak mampu membayar sampai datang ajalnya, maka Allah akan menjamin hutangnya. Berbeda dengan orang-orang yang berhutang untuk mempercantik pernikahan, seperti pesta yang berlebihan, mahar yang berlebihan seperti mobil, rumah, tanah dan lain sebagainya, maka Allah tidak akan menjamin hutangnya ketiak semasa hidupnya ia tak sempat melunasi.

Allah hanya menjamin hutang bagi mereka yang takut dengan fitnah dan perzinaan, bukan bagi mereka yang menuruti nafsu duniawinya.

2. Hutang Untuk Biaya Jihad

Orang yang berhutang untuk membiayai atau membantu kaum muslimin untuk keluar ke peperangan (jihad) merupakan jenis hutang yang sangat mulia. Allah juga akan menjamin hutangnya apabila ia meninggal dan belum sempat melunasinya.

Mencari peristiwa jihad perang di zaman sekarang tentu saja sudah tidak ada. Tetapi amalan jihad tetap saja melingkari kehidupan kita, seperti jihad menyiarkan agama Islam, jihad mengajarkan ilmu-ilmu agama, jihad menumpas kebodohan anak-anak dan lain sebagainya.

Orang yang berhutang demi tujuan jihad-jihad di atas juga termasuk perbuatan yang mulia. Dan lebih mulia lagi bagi mereka yang dermawan (tanpa hutang) memberikan biaya untuk kemaslahatan mereka. Contoh, memberikan sembako/gaji kepada orang-orang yang berjihad di jalan Allah demi mencukupi kemaslahatannya.

3. Berhutang Untuk Biaya Kematian

Apabila seseorang berhutang untuk kafan orang yang meninggal dunia, maka Allah akan memberikan kepuasan kepada orang yang dihutangnya nanti pada hari kiamat.

4. Berhutang Untuk Nafkah Keluarga

Al-Hasan Basri berkata, "Allah Swt. juga menjamin orang yang berhutang untuk memberi nafkah keluarganya dan telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk membayarnya, namun ia tidak bisa membayarnya sampai mati, maka tidak ada perkara antara dia dan orang-orang yang menghutanginya nanti pada hari kiamat.

Itulah beberapa orang yang dijamin hutang-hutangnya oleh Allah ketika mereka tak sempat untuk melunasinya. Dan terakhir, ubahlah stigma hutang di mata masyarakat, diawali dari mata kita sendiri, bahwa aktivitas hutang bukanlah perbuatan keji, tetapi perbuatan "mulia" apabila digunakan untuk tujuan "mulia." Wallahu A'lam