Apakah Rambut Rontok Orang Haid Harus Ikut Disucikan?

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/11/apakah-rambut-rontok-orang-haid-harus-ikut-disucikan.html
Entah dari mana sumbernya, barangkali seorang wanita Muslimah pernah mendengar sekali atau dua kali tentang aturan yang mengharuskan dikumpulkannya rambut rontok saat wanita sedang haid. Aturan tersebut juga mengingatkan, sedapat mungkin jangan memotong kuku selama haid dan kalaupun terpaksa, maka sisa-sisa potongannya harus dikumpulkan kemudian dimandikan (janabah) jika waktu berhenti haid telah tiba (masa suci).

Namun beda cerita dengan yang dialami ibu Zainab (contoh), ia menyisir rambutnya hingga ada satu atau bahkan beberapa helai rambut yang rontok. Namun, belum sempat Ibu Zainab mengumpulkan, rambut tersebut sudah tertiup angin sampai keluar rumah, saat cuaca sedang mendung pula. Karena Ibu Zainab menganggap bahwa haidnya sudah berhenti, maka beliau memutuskan untuk mandi besar terlebih dahulu (sebelum hujan turun)

Pertanyaannya, apakah sah salatnya Ibu Zainab setelah melihat deskripsi di atas memandang masih ada salah satu bagian (rambut rontok) yang belum ikut terbasuh?

Pertanyaan kedua, bolehkan Ibu Zainab niat sekaligus memandikan rambutnya yang rontok di saat bersamaan dengan hujan turun?

Berikut jawabannya:

Menyinggung soal pembasuhan rambut yang terpisah dari kepala, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sebenarnya status rambut tersebut, apakah masih dikatakan anggota badan (bagian kepala), atau mungkin statusnya berubah menjadi anggota yang terpisah? Jawabannya adalah rambut tersebut statusnya adalah bukan anggota lagi.

Maka, saat Ibu Zainab melakukan mandi besar (janabah), beliau tidak diwajibkan membasuh rambut yang sudah rontok tersebut. Karena dalam kacamata fiqih, mandi janabah hanya mensyaratkan atau mewajibkan membasahi anggota seluruh badan yang masih dalam satu kesatuan (tidak terpisah-pisah). Adapun hukum membasuh anggota yang sudah terpisah adalah sunah saja, bukan wajib.

Kesimpulannya, pemahaman sebagaimana kasus di atas tentu dibenarkan asalkan kita menganggapnya sebagai aktivitas sunah, bukan sebuah kewajiban yang mengikat pada aktivitas bersuci.

Untuk pertanyaan terakhir, apakah niat Ibu Zainab perihal memandikan rambutnya yang rontok di saat bersamaan dengan hujan dianggap sah? Jawabannya adalah gugur. Karena hal tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan mandi wajib. Wallahu A’lam

Sumber hukum:

Fathul Mu’in, Juz 1: 91

I’anah ath-Thalibin, Juz 1: 51

Sumber gambar: hellosehat.com