Perbedaan Ta’aruf, Pacaran dan Khitbah

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/11/perbedaan-taaruf-pacaran-dan-khitbah.html
Pernahkah kita mendengar kata “kandas”? Dalam bahasa romansa istilah ini sering digunakan sebagai penamaan lain dari rasa kehilangan. Mungkin kalimat itu sangat tepat bagi kang Budi (contoh). Dia telah mempunyai hubungan dengan Siti selama bertahun-tahun. Tetapi ternyata, hubungan mereka kandas akibat permasalahan jarak. Setelah beranjak dewasa, Budi tetaplah pemuda yang tinggal di desa sembari ikut ayahnya mengurus sawah. Sedangkan Siti harus merantau ke Jakarta untuk mencari nafkah.

Tak ada angin dan hujan, Budi menerima kabar bahwa  Kekasih pujaannya (Siti) malah menikah dengan Agung, laki-laki yang baru saja ia kenal di Jakarta. Janji tinggallah sebuah janji, apa yang selama ini mereka sepakati bersama (setia sampai keduanya menikah) ini hanya menjadi sebuah kenyataan pahit belaka.

Pertanyaan pertama, bagaimana pandangan fiqih dalam menyikapi perilaku Agung yang menikahi Siti, sedangkan Agung mengetahui bahwa Siti masih mempunyai hubungan dengan Budi?

Kedua, apakah hubungan Budi dengan Siti sudah termasuk kategori Khitbah? Memandang bahwa kedua belah pihak telah mengutarakan janji bersama?

Ketiga, apakah yang membedakan antara ta’aruf, pacaran dan khitbah?

Kasus seperti ini telah dibahas dalam Bahtsul Masail Triwulan Ponpes Sirojuth Tholibin Brabo Tanggungharjo Grobogan, tepatnya pada 18 Shofar 1438 atau 18 November 2016. Berikut jawabannya:

Soal pertama, bagaimana pandangan fiqih mengenai perilaku Agung, yang telah berani “menikung” kekasih Budi?

Istilah tikung-menikung tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Karena bahasa ini sejatinya masih tren untuk menyikapi pergaulan bebas di zaman sekarang. Istilah menikung biasa dirincikan sebagai proses merebut atau membajak kekasih yang sudah dimiliki orang.

Lantas, bagaimana pandangan Islam soal Agung yang telah berani merebut kekasih Budi? Menurut kacamata Fiqih, status nikahnya tetap sah (antara Agung dan Siti) dan tidak haram. Karena dengan diterimanya Agung menjadi suami Siti, berarti secara tidak langsung Siti atau walinya sudah berpaling dari Budi. Kemudian, dalam kejadian tersebut yang berdosa adalah Siti, karena ia ingkar janji kepada Budi.

Soal kedua,  Apakah hubungan Budi dan Siti sudah termasuk Khitbah? Memandang kedua belah pihak telah mengutarakan janji bersama. Jawabannya adalah belum termasuk khitbah, karena hanya sekedar janji tidak dapat dijadikan pegangan untuk mengikat seseorang dalam hubungan sakral.

Soal ketiga, apa bedanya antara ta’aruf, pacaran dan khitbah?

Ta’aruf adalah proses pengenalan secara mendalam antara satu dengan yang lain, caranya yaitu  mengenal lebih jauh tentang sifat, karakter dan latar belakang sebagai pemantapan menuju pernikahan.

Pacaran adalah perbuatan yang identik dengan kholwah yang diharamkan/mojok: berduaan di tempat yang sepi dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Khitbah adalah sebuah proses untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, atau menali seorang lawan jenis agar tidak dipinang oleh orang lain.

Sumber Jawaban: Hasyiyah Bajuri, Juz 10: 195, Fathul Mu’in, Juz 3: 323, Ihya’ Ulumuddin, Juz 2: 329.