Wajib Baca! Hukum Bisnis Pemakaman dalam Islam

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/11/wajib-baca-hukum-bisnis-pemakaman-dalam-islam.html
Seperti yang kita ketahui, di kota-kota besar lahan pemakaman sangatlah terbatas. Sehingga sebidang tanah yang kosong dimanfaatkan sebagai ajang bisnis untuk pemakaman. Seperti halnya orang yang meninggal dunia, terpaksa harus mengeluarkan kocek demi mendapatkan liang pemakaman yang layak.

Tak tanggung-tanggung, yang harus dikeluarkan bisa sampai kisaran 5 juta sampai 20 juta, tergantung di mana letak pemakaman tersebut. Semakin mudah diakses tempatnya, maka semakin mahal pula harganya. Itu pun juga harus dibayar tiap tahun.

Tidak cuku itu saja, ketika dari pihak keluarga si mayit ingin berziarah, maka dikenai biaya 500 ribu sampai 1 juta rupiah. Dan seandainya dari pihak keluarga mayit tidak mampu membayar dalam setiap tahunnya, maka dengan terpaksa mayit yang telah dikubur harus dibongkar kembali.

Pertanyaannya, bagaimana hukum membuat bisnis pemakaman sebagaimana kasus di atas? Lalu, bagaimana hukum pembongkaran mayit seandainya dari pihak keluarga tidak mampu membayar biaya tahunannya?

Hukum bisnis pemakaman sebagaimana kasus di atas adalah tidak boleh. Sebab, masa penyewaan harus dapat diketahui, sedangkan masa habisnya penyewaan untuk pemakaman yang berkaitan dengan kondisi mayit tidak dapat diketahui.

Tentu sistem muamalah seperti ini tidak dibenarkan karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Logikanya seperti ini, saat mayit di tanam di liang sewaan, maka sewa tersebut dapat dikatakan berakhir (dalam arti biaya sewa akan selesai) apabila mayit telah dikatakan hancur. Tetapi dalam kasusnya, tidak ada yang tahu pasti mengenai berapa tahun mayit dapat dikatakan hancur.

Tentu hal tersebut akan jadi gharar (tidak jelas). Dan memungkinkan pula ada masa di mana si keluarga mayit tetap membayar biaya tahunan padahal mayatnya sendiri telah hancur. Dan itu tidak diperbolehkan.

Berbeda dengan sistem upah perawatan pemakaman. Ia akan dikenai biaya perawatan pemakaman, seperti pembersihan rumput, penaburan bunga, pembersihan batu nisan dan lain sebagainya. Dan perawatan tersebut akan menimbulkan tanggungan upah bulanan atau tahunan (kepada si petugas pemakaman). Dan pembiayaan upah tersebut akan berakhir ketika makamnya tersebut dibongkar dan diganti dengan jenazah lainnya.

Dalam kasus di atas, tentu hukumnya boleh. Karena kontrak pembiayaan upah dapat diketahui, yaitu akan berakhir sampai makam jenazah tersebut dibongkar dan digunakan untuk jenazah lain. Itu artinya, jenazah tersebut harus dipastikan hancur (lewat perhitungan seorang ahli atau orang yang berpengalaman dalam bidang tersebut) sebelum digunakan untuk tempat jenazah lain.

Menyinggung soal pembongkaran makam, bagaimana hukum pembongkaran makam seandainya pihak keluarga tidak mampu membayar sewa pertahunya?

Hukumnya adalah boleh, karena sudah tidak menjadi haknya. Dengan mengingat akad ijarah fasid, maka ongkos yang harus dibayar tidak menggunakan ongkos yang disepakati, melainkan menggunakan ongkos umum (ujroh mitsil).

Ngomong-ngomong soal ijarah, apasih ijarah itu? Ijarah adalah suatu transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Baca selengkapnya tentang ijarah di artikel ini: Pengertian Ijarah Beserta Rukun dan Macam-Macamnya

Demikian pembahasan mengenai Hukum Bisnis Pemakaman dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.

Sumber Hukum:

Nihayatul Muhtaj, Juz 8: 354

Al-bayan, Juz 7: 262

Majmu' Syarah Muhadzab, Juz 5: 303

Raudhatuth Thalibin, Juz 1: 193