Pengertian Nikah Mut’ah, Syighar, Tahlil dan Silang

Daftar Isi

Pengertian Nikah Mut’ah, Syighar, Tahlil dan Silang
Pernikahan adalah salah satu ibadah sunah yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah seorang muslim. 

Banyak sekali perintah untuk melaksanakan pernikahan, maka dari itu,  pernikahan adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia, perbuatan yang lebih disenangi Allah dan Nabi untuk dilakukan. Atas dasar ini, hukum pernikahan menurut asalnya adalah sunah (jumhur ulama).

Tetapi pada kesempatan kali ini, kami tidak ingin mengulas lebih dalam mengenai persoalan hukum menikah. Yang akan kami bahas adalah beberapa istilah umum yang terdapat dalam pernikahan, di antaranya yaitu nikah Mut’ah, Nikah Syighar, nikah Tahlil, dan pernikahan silang.

1. Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah adalah pernikahan di antara laki-laki dan perempuan dengan menyebutkan batas waktu tertentu ketika akad nikah. Misalnya satu minggu, satu bulan atau satu tahun. Apabila telah sampai pada waktu yang telah ditetapkan, maka pernikahan itu akan putus dengan sendirinya.

Nikah Mu’tah sendiri juga disebut dengan nikah sementara yang dibatasi dengan waktu yang telah ditentukan. Tujuan nikah ini adalah untuk mencari hiburan semata, bersenang-senang, serta melampiaskan hawa nafsu.

Pada mulanya nikah Mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah. Dengan pertimbangan bahwa pada saat itu, pasukan Islam terlibat dalam peperangan yang cukup lama sehingga dengan demikian, lama pula mereka berpisah dengan istrinya.

Untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti zina misalnya, maka terbentuklah istilah nikah Mut’ah sebagai solusi darurat bagi mereka yang ingin melampiaskan nafsunya ketika berada di medan perang. Mereka menikah dengan batasan waktu selama mereka berada di daerah tersebut.

Tetapi akhirnya nikah Mut’ah dilarang karena berpotensi menimbulkan pelecehan terhadap wanita, serta mencegah terjadinya tekanan perasaan yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial.

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar adalah pernikahan dua jodoh (empat orang) dengan menjadikan kedua perempuan itu sebagai mahar masing-masing. Secara kasar nikah Syighar bisa dikatakan dua orang laki-laki yang tukar menukar perempuan anak atau adiknya untuk dijadikan istri dengan tidak memakai mahar.

Contoh akadnya seperti ini, “Saya nikahkan anda dengan anak perempuan saya dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak perempuan anda.” Pernikahan yang demikian ini merupakan bentuk perkawinan adat jahiliah. Adapun hukumnya dalam Islam adalah haram.

3. Nikah Tahlil

Nikah Tahlil adalah pernikahan untuk memperbolehkan atau pembolehan, yaitu pernikahan yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar bisa dinikahi lagi oleh bekas suaminya yang telah menjatuhkan talak tiga.

Dalam Islam, talak tiga merupakan talak akhir, yaitu istri yang diceraikan tidak akan pernah bisa lagi dinikahi (dirujuk) lagi kecuali ia dinikahi laki-laki lain yang kemudian bercerai secara alami.

Tetapi, ketika suami yang men-talak tiga tadi menyuruh laki-laki lain untuk menikahi mantan istrinya dan berkata,  “Wahai Fulan, nikahilah mantan istriku, lalu ceraikanlah agar aku bisa menikahinya lagi. Nanti akan aku bayar sebagaimana kesepakatan kita.”

Maka yang demikian itu dinamakan nikah Tahlil dan haram hukumnya. Tetapi apabila laki-laki yang kedua itu menikahi perempuan itu bukan untuk tujuan menghalalkan dinikahi bekas suaminya yang pertama melainkan bertujuan untuk membina rumah tangga sebagaimana perintah agama dan mengikuti sunah Rasul, maka pernikahan itu tidak dinamakan nikah tahlil dan dihukumi sah.

4. Nikah Silang

Yang dimaksud nikah silang adalah pernikahan beda agama, atau menikahi orang yang memiliki perbedaan dalam kepercayaan. Hukum muslim yang menikah dengan non muslim adalah haram. Baik laki-laki muslim yang menikahi perempuan non muslim ataupun perempuan muslim yang menikah dengan laki-laki non muslim. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 221.

"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman..."(QS. Al-Baqarah: 221)

Demikianlah pembahasan singkat mengenai nikah Mut’ah, Syighar, Tahlil dan Silang. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam