Perilaku Keagamaan Warga NU Bidang Akidah, Syariah dan Tasawuf

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2020/12/perilaku-keagamaan-warga-nu-bidang-akidah-syariah-tasawuf.html
Keagamaan Warga NU - Islam Ahlussunnah Wal Jamaah merupakan prinsip utama dari Nahdlatul Ulama. Sedangkan formulasi Khittah NU, yaitu Mabadi Khaira Ummah merupakan tafsir atas prinsip utama yang diharapkan mampu mewujudkan kepribadian dan perilaku-perilaku warga nahdiyin yang berkarakter.

Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan sistem bermazhab memberikan spesifikasi di bidang akidah, syariah dan tasawuf.

1. Bidang Akidah

Dalam bidang akidah, ciri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah sebagai berikut:

Mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks Ilahiyah atau keseimbangan pengguna antara dalil aqli (argumentasi rasional);

  • Warga NU berusaha menjaga kemurnian Aqidah Islam dari pengaruh eksternal;
  • Warga NU memahami konsep “Jalan Tengah” takdir, yaitu percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas ketentuan Allah, sedangkan manusia mempunyai kewajiban untuk berusaha atau berikhtiar;
  • Warga NU tidak memiliki kecondongan terhadap Aqidah ekstrem mana pun. Mereka tidak condong ke arah aliran Qodariyah (ekstrim kiri) maupun Jabariyah (ekstrim kanan).

Dalam bidang akidah, NU mengikuti Ahlussunnah Wal Jamaah yang dipelopori oleh al-Imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi.

2. Bidang Syariah

Di bidang Syariah, ciri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah sebagai berikut:

  • Warga NU berpegang Teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits dengan menggunakan metode pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan, hanya saja untuk memahami dua sumber utama Islam tersebut menyandarkan diri kepada hasil ijtihad dan bimbingan para ulama; 
  • Warga NU  juga mentolerir perbedaan pendapat tentang masalah furu'iyah dan muamalah ijtima’iyah selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
  • Pada permasalahan yang sudah ada dalil Nash yang sharih dan qath’i (tegas dan pasti), tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.

Dalam bidang syariah atau fikih, warga NU mengikuti jalan pendekatan kepada salah satu Madzhab empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hambali

3. Bidang Tasawuf/Akhlak

Sedangkan dalam bidang tasawuf atau akhlak, ciri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah sebagai berikut:

  • Warga NU mempercayai bahwa syariah harus didahulukan daripada tasawuf. Tasawuf tidaklah identik dengan kejumudan. Sebaliknya, tasawuf adalah penyucian hati dan pembentukan sikap mental se-ideal mungkin dalam menghambakan diri kepada Allah. Karena itu, warga NU mengakui tarekat muktabarah di bawah bimbingan ulama Mursyid sebagai salah satu cara bertasawuf;
  • Menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam dengan Riyadhoh dan Mujahadah menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan ajaran Islam;
  • Mencegah ekstremisme yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syariah;
  • Berpedoman pada akhlak yang luhur dan selalu berada di antara 2 ujung sikap yang tepat (tatharruf). Misal, sikap berani yang merupakan langkah tengah antara sikap penakut dan sembrono. Demikian pula sikap tawadhu yang merupakan sikap menempatkan diri secara tepat di antara sombong dan rendah diri. Selain itu juga sikap dermawan sebagai jalan tengah di antara sikap kikir dan boros.

Dalam bidang tasawuf atau akhlak ini, warga NU mengikuti Imam Abu Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali serta imam-imam lainnya yang sepaham.

Perilaku warga NU juga mempunyai spesifikasi tersendiri. Mereka menjunjung, melaksanakan, mempertahankan, membela, dan melestarikan secara ikhlas.

Warga NU juga berupaya mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, menjunjung tinggi persaudaraan, nilai-nilai kerja, prestasi dan ilmu pengetahuan. Di samping itu, warga NU juga menghormati kejujuran dalam berpikir, bersikap dan bertindak.

Perilaku politik kaum Nahdiyin adalah menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, bersikap konstitusional dan menegakkan supremasi hukum. Instrumen lainnya adalah mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat, sadar akan fungsi dan posisi diri di tengah pergaulan masyarakat. Perilaku politik yang juga dikenal dinamis, religius dan terbuka.

Perilaku kaum Nahdiyin adalah proporsional normatif. Maksudnya, kebudayaan dengan segala manifestasinya mereka tempatkan pada posisi yang wajar. Kaum Nahdiyin juga menyikapi kebudayaan dengan ukuran nilai atau norma-norma hukum ajaran agama.

Sikap kaum Nahdiyin yang objektif, selektif dan memandang kebudayaan itu sendiri. Karena itu kaum Nahdiyin tidak pernah menempatkan diri sebagai kelompok yang berhadap-hadapan dengan kebudayaan. Sebab, sikap apriori hanya akan menimbulkan sikap fobia terhadap segala hal yang beraroma kebudayaan asing.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai perilaku keagamaan warga NU dalam bidang Akidah, Syariah, Tasawuf, Politik, dan Budaya. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam