Apa Itu Syariat Islam?

Daftar Isi

https://www.abusyuja.com/2021/01/apa-itu-syariat-islam.html
Syariat pada prinsipnya memiliki arti jalan yang jelas membawa kemenangan. Dalam hal ini, agama Islam yang ditetapkan untuk manusia disebut dengan syariat, karena umat Islam selalu melaluinya dalam kehidupan mereka di dunia.

Syariat Islam juga bisa diandaikan dengan “jalan air”. Maksudnya, orang-orang yang mau mengikuti syariat, maka jiwanya akan mengalir dan bersih. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan manusia.

Pada asalnya, syariat diartikan sebagai hukum atau aturan yang ditetapkan Allah untuk hamba-hamba-Nya agar dapat ditaati, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, maupun hubungan antara mereka dengan sesama mereka sendiri.

Maksudnya, konsep syariat adalah mengatur segala aspek kehidupan dalam lingkup dua garis. Pertama, garis horizontal, yang mana dapat diartikan sebagai urusan manusia dengan manusia (habluminannas). Kedua, garis vertikal, atau yang dapat diartikan sebagai urusan manusia dengan tuhannya (habuluminallah).

Dengan makna seperti ini, syariat diterjemahkan sebagai “agama” sebagaimana disinggung dalam Surat As-Syura ayat 13. Namun kemudian, pemakaiannya seringkali dikhususkan untuk hukum-hukum amaliah.

Pengkhususan ini dilakukan karena “agama” (samawi) pada prinsipnya adalah satu, berlaku secara universal dan ajaran akidahnya pun tidak berbeda dari rasul yang satu dengan lainnya, yaitu tauhid, sedangkan syariat hanya berlaku untuk masing-masing umat sebelumnya. Misal, syariat Nabi Musa akan berbeda dengan Syariat Nabi Muhammad Saw., tetapi memiliki tujuan yang sama.

Dengan demikian, syariat lebih spesifik dari pengertian agama. Ia adalah hukum amaliah yang datang melalui rasul-Nya, kemudian rasul berikutnya akan datang hingga akhirnya mengoreksi hukum-hukum yang dibawa oleh rasul sebelumnya, atau menasakhkan hukum-hukum dari rasul sebelumnya.

Syariat adalah segala aturan Allah yang berkaitan dengan amalan manusia yang harus dipatuhi oleh manusia itu sendiri. Sedangkan segala hukum atau aturan yang berasal dan dibangsakan kepada syariat tersebut disebut sebagai hukum syar’i.

Antara ahli Ushul Fiqih (Ushuliyyin) dan ahli fiqih (Fuqaha’) berbeda pendapat dalam memahami hukum syariat tersebut.

Pihak ahli Ushul Fiqih memberi definisi hukum syariat sebagai khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf yang mengandung tuntutan, kebolehan, boleh pilih atau wadha’ (yaitu mengandung ketentuan tentang ada atau tidaknya sesuatu hukum).

Sedangkan para Ahli Fiqih memberikan definisi hukum sebagai efek yang dikehendaki oleh titah Allah tentang perbuatan yang wajib, haram, dan mubah.

Bila melihat definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa nash dari pembuat syara’ (Allah dan Rasul-Nya) itulah menurut para ahli ushul yang dikatakan hukum syar’i. Sedangkan menurut ahli fiqih, bukan nash itu yang dimaksud dengan hukum syari’, melainkan efek dari isi nash itu sendiri.

Misal, dalam firman Allah QS. An-Nisa: 4 dijelaskan,

Berikanlah maskawin (maha) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.(QS. An-Nisa: 4)

Ahli Ushul Fiqih mengatakan bahwa firman (perintah memberi maskawin) itulah yang dikatakan hukum syar’i. berbeda dengan Ahli Fiqih, mereka mengatakan bahwa wajib memberi maskawin yang dikatakan hukum syar’i.

Pada umumnya, ulama Ushul Fiqih membagi hukum syar’i menjadi dua bagian, yaitu hukum Taklifi dan Wadh’i.

Hukum Taklifi adalah syar’i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalaf) yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan ditinggalkan. Hukum ini biasa diklasifikasi menjadi beberapa hukum, ada wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Insya Allah akan kami terangkan pada artikel berikutnya.

Sedangkan Hukum Wadh’i adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang bagi adanya sesuatu yang lain tersebut. Hukum ini biasa diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, ada hukum sebab, hukum syarat, dan hukum mani’ (hukum terhalang). Insya Allah juga akan kami jelaskan di artikel berikutnya. Sebab kalau kami jabarkan di sini akan sangat kepanjangan.

Demikianlah pembahasan mengenai definisi dari Syariat Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam