Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikap At-Tawassuth: Pengertian, Contoh dan Dalilnya

https://www.abusyuja.com/2021/01/sikap-at-tawassuth-pengertian-contoh-dalilnya.html
At-Tawassuth artinya adalah sikap tengah-tengah, sedang-sedang, atau mengambil jalan tengah atau pertengahan. Maksudnya, sikap ini adalah sikap yang tidak condong pada sisi ekstrem kiri  (komunis) maupun ekstrem kanan (berkedok agama).

At-Tawassuth dalam arti luas adalah menempatkan diri antara dua kutub dalam berbagai masalah dan keadaan untuk mencapai kebenaran serta menghindari keterlanjuran ke kanan dan ke kiri secara berlebihan. Karena kebijakan memang selamanya terletak antara dua ujung (kanan dan kiri)

Adapun dalil yang melatarbelakangi pengambilan kata “At-Tawassuth” adalah berdasarkan firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143:

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Rasul (Muhammad) menjadi saksi (ukuran penilaian) atas sikap dan perbuatan kamu sekalian.(QS. Al-Baqarah: 143)

Ukuran penilaian dalam ayat di atas dimaksudkan bahwa Rasulullah Saw. sebagai pengukur umat Islam, sedangkan umat Islam menjadi pengukur manusia lainnya.

At-Tawassuth  bisa dimaknai sebagai berdiri di tengah, sikap yang menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, dan tidak ekstrem. At-Tawassuth merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak dalam agama an sich. Dengan cara menggali dan me-elaborasi dari berbagai metodologi dan pemikiran ilmu baik dari Islam maupun Barat, serta mendialogkan agama, filsafat, dan sains.

Contoh sikap Tawassuth:

Adapun contoh sikap ini dalam lingkup Aqidah adalah tidak membebankan pemikiran dalam satu garis keras. Maksudnya, ia tidak memiliki kekakuan dalam berpikir. Misal, dalam menafsirkan sebuah kuasa manusia, ia tidak beranggapan bahwa segala gerak-gerik manusia itu 100% telah diatur oleh Allah sebagaimana pemikiran ekstrem dari aliran Qadariyah.

Ia juga tidak berpikir bahwa kuasa manusia dalam menjalankan gerak-gerik kehidupannya adalah 100% atas kuasanya sendiri sebagaimana ajaran ekstrem Jabariah.

Dalam kasus ini, pengambilan sikap yang tepat dalam 2 sisi ekstrem ini adalah menempatkan diri pada titik tengahnya (moderat/At-Tawassuth).

Sikap At-Tawassuth merupakan sikap yang ada pada diri warga nahdiyin. Ini membuktikan bahwa watak warga NU itu sifatnya moderat, baik dalam tatharruf yang melawan Negara. Bahkan NU selalu ada di garis depan ketika mempertahankan tanah air Indonesia dan menjadi pelopor pembangunan.

Sikap moderat Ahlussunnah Wal Jamaah tercermin pada metode pengambilan hukum (Istinbat) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam berpikir selalu menjembatani antara Wahyu dengan rasio. Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh Imam mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali) serta generasi lapis berikutnya dalam menerapkan hukum-hukum.

Islam Moderat adalah Islam yang  Menengahi  antara dua pemikiran yang ekstrem  antara Qadariyah (free Willism) dan Jabariah (fatalisme), Ortodoks Salaf dan  rasionalisme Mu’tazilah, serta antara Sufisme Falsafi dan Sufisme Salafi.

Penerapan sikap dasar Tawassuth dalam usaha pemahaman Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka:

  1. Memahami ajaran Islam melalui teks mushaf Al-Qur'an dan Kitab Hadis sebagai dokumen tertulis.
  2. Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan mulai dari sahabat, tabiin, sampai para imam dan ulama muktabar.
  3. Mempersilakan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari Al-Qur'an dan hadis.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai sikap At-Tawassuth yang merupakan salah satu nilai yang harus dimiliki oleh umat Ahlussunnah Wal Jamaah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam