Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rumusan Khittah NU (Nahdliyah)

https://www.abusyuja.com/2021/02/rumusan-khittah-nu-nahdliyah.html
Berikut adalah rumusan Khittah NU atau Khittah Nahdliyah:

1. Muqaddimah (pendahuluan)

  • Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratan.
  • NU: Jami’iyyah Diniyah berpaham Ahlussunnah Wal Jamaah, berhaluan salah satu dari mazhab empat.
  • NU: Gerakan keagamaan meningkatkan kualitas insan bertakwa.
  • Dalam berupaya menciptakan cita-cita NU, terbentuklah khas NU yang kemudian disebut sebagai Khittah NU.

2. Pengertian

  • Khittah NU: Landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga NU.
  • Landasan ini adalah paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang ditetapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia.
  • Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU

3. Dasar-Dasar Paham Keagamaan NU

NU mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber-sumber Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

NU menggunakan jalan pendekatan (al-mazhab):

  • Di bidang akidah mengikuti paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al-Asy’ari dan Al-Maturidi.
  • Di bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali).
  • Di bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam al-Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
  • NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada manusia, ciri-ciri yang baik melik suatu kelompok manusia dan tidak menghapusnya.

4. Sikap Kemasyarakatan NU

Sikap tawasuth dan i’tidal:

  • Sikap tengah berintikan keadilan di tengah kehidupan bersama.
  • Menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, dan tidak ekstrem.

Sikap tasamuh

  • Toleran di dalam perbedaan pendapat keagamaan.
  • Toleran di dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.

Sikap tawazun

  • Keseimbangan dalam berkhidmah kepada Allah Swt., berkhidmah kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup.
  • Keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan.

Sikap amar ma’ruf nahi munkar

  • Kepekaan untuk mendorong perbuatan baik.
  • Mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.

5. Perilaku Keagamaan dan Kemasyarakatan

Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan di antaranya adalah:

  • Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam.
  • Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
  • Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
  • Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad, dan saling mengasihi.
  • Meluhurkan akhlak karimah, menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap dan bertindak.
  • Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama bangsa dan negara.
  • Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) sebagai bagian dari ibadah.
  • Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
  • Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membaca manfaat bagi kemaslahatan umat manusia.
  • Menjunjung tinggi kepeloporan dan mempercepat perkembangan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Ikhtiar-Ikhtiar yang Dilakukan Oleh NU

  • Peningkatan silaturahmi antar ulama.
  • Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan.
  • Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
  • Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat.

7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan

  • Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk mencapai tujuannya.
  • Menempatkan ulama sebagai mata rantai pembawa paham Aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan.

8. NU dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri di dalam perjuangan nasional bangsa Indonesia.
  • Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  • Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh.
  • Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
  • Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan mana- pun.
  • Warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik.
  • Warga NU menggunakan hak politiknya secara bertanggungjawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

9. Khatimah (Penutup)

  • Khittah NU merupakan landasan dan patokan-patokan dasar.
  • Dengan seizin Allah, keberhasilan perwujudan Khittah ini tergantung kepada kegiatan para pemimpin dan warga NU.
  • Jami’iyyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini.

Dari apa yang dirumuskan, bisa dikatakan bahwa Khittah NU itu secara garis besar mengandung beberapa hal penting, di antaranya adalah:

  1. Pembangunan masyarakat dalam bingkai Islam dan memosisikan Islam sebagai agama yang dapat menjanjikan sebuah tatanan hidup damai dan sejahtera.
  2. Penempatan masyarakat NU sebagai bagian dari masyarakat yang pluralistis. Dalam hal ini, NU mengutamakan penanaman nilai-nilai Islam sebagai bagian dari upaya pembangunan bangsa yang demokratis dengan mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku.
  3. Perujukan kepada mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali) dalam pengamalan syariat Islam, dan mengacu kepada pemikiran Abu Hasan al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pemahaman teologi, serta mengaci pada al-Ghazali dan al-Junaidi dalam praktik tasawuf.
  4. Dominasi ulama NU, baik dalam kebijakan maupun keputusan organisasi. Dalam struktur NU, pola ini diimplementasikan dalam dominasi pengurus Syariah atas Tanfidiyah.
  5. Pelaksanaan program NU sebagai organisasi diniyyah ijtima’iyyah (sosial dan keagamaan), yang meliputi dakwah, pendidikan dan perekonomian.
  6. Penyesuaian diri dengan perubahan dalam masyarakat dan mendorong perubahan itu sendiri.
  7. Tidak terkait dengan perubahan dalam masyarakat dan mendorong perubahan itu sendiri.
  8. Tidak terikat dengan satu partai politik manapun.
  9. Ikut melakukan pendidikan politik dalam masyarakat dan mendorong demokrasi (musyawarah).