Ketentuan Barang Temuan Dalam Islam Lengkap

Daftar Isi

Ketentuan Barang Temuan Dalam Islam Lengkap
Pada kesempatan kali ini, kami ingin menjelaskan mengenai apa yang harus dilakukan ketika seseorang menemukan uang, benda atau apapun itu yang bernilai.

Dalam fiqih Islam, ada satu bab yang membahas khusus tentang barang temuan. Di dalam bab tersebut dijelaskan mengenai prosedur-prosedur yang harus dilakukan sebelum penemu diperbolehkan mengambil alih barang yang ia temukan.

Dalam istilah fiqih biasa disebut dengan luqathah. Luqatah secara bahasa adalah barang temuan. Sedangkan secara istilah adalah barang yang hilang dari pemiliknya sebab jatuh, lupa, atau semisalnya.

Jadi, misal kalau kita menemukan uang 100 ribu di dekat pintu masjid misalnya, maka kita boleh mengambilnya, tetapi tidak boleh memanfaatkannya dulu. Jadi, pilihannya ada dua, ia boleh mengambilnya atau membiarkannya.

Lalu, prosedur apa yang harus dilakukan agar uang tersebut boleh kita miliki?

Pertama, kita harus membuat pengumuman perihal penemuan barang tersebut. Misal, kalau yang ditemukan uang, maka cara penulisannya adalah, “Telah ditemukan uang sejumlah….(jangan sebut nominalnya)....Jika Anda merasa kehilangan, hubungi nomor di bawah ini.” Kemudian sertakan pula alamat rumah, nomor, atau identitas yang bisa dihubungi.

Kedua, kita harus memasang atau menempelkan pengumuman tersebut di sekitar lokasi penemuan. Dan juga beberapa tempat yang sering dilalui orang, seperti pintu-pintu masjid, pasar-pasar, dan semisalnya. Adapun jangka waktu yang diperlukan untuk menunggu pemilik barang adalah 1 tahun. Jadi selama satu tahun, kita tidak boleh memiliki barang atau uang tersebut.

Untuk ketentuan satu tahunnya sendiri, dihitung mulai pengumuman itu ditempelkan, bukan dimulai saat ia menemukan barang. Dan tidak wajib baginya mengumumkan secara terus-menerus selama satu tahun. Misal, kalau pengumumannya berbentuk kertas yang ditempelkan, maka ia dibebakan untuk menggantinya apabila kertas pengumuman tersebut rusak.

Ketiga, ketika pengumuman tersebut sudah berjalan satu tahun, barulah kita boleh memiliki barang atau uang tersebut. Tetapi, andaikata nantinya ada orang yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut padahal sudah lewat setahun, dan ia pun dengan gamblang dan benar menyebutkan semua ciri-cirinya, seperti bentuknya bagaimana, panjangnya berapa, warnanya apa, maka wajib bagi kita mengembalikannya, atau menggantinya dengan barang yang sama.

Jadi, sifat satu tahun dalam konteks tersebut bukanlah mengakibatkan perpindahan kepemilikan hak secara sempurna, melainkan hanya diperbolehkannya dalam kepemilikan barang dengan syarat menanggungnya. Jadi, meskipun pemilik aslinya baru muncul setelah lima tahun sekalipun, maka wajib baginya mengembalikan barang tersebut.

Sebaliknya, kalau selama bertahun-tahun pemilik aslinya tidak ditemukan dan berpotensi tidak akan datang, maka ia boleh memiliki barang tersebut secara halal dan sempurna. Dan ketika ia mati dalam keadaan memanfaat barang tersebut sebelum ia bertemu dengan pemiliknya, maka barang tersebut tidak menjadi tanggungan di akhirat.

Kesimpulannya, barang luqathah atau barang temuan ini boleh dimanfaatkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana yang sudah kami paparkan di atas. Adapun opsi lain yang paling baik adalah dengan menyalurkannya untuk hal-hal di luar kebutuhan pribadi, seperti disedekahkan ke panti, ke Masjid, dan lain sebagainya.

Macam-Macam Barang Temuan

Barang temuan dibagi menjadi empat:

Pertama, barang yang tidak bisa rusak untuk selamanya, seperti emas, perak, dan sejenisnya. Barang seperti ini wajib hukumnya diumumkan sesuai ketentuan di atas.

Kedua, barang yang tidak bertahan lama, seperti makanan basah, minuman, dan sejenisnya. Dalam hal ini, penemu dapat memilih dua hal, memakannya dan menggantinya dengan uang, atau menjualnya dan menyimpan uangnya sampai pemiliknya datang.

Ketiga, barang yang dapat bertahan lama apabila diolah, seperti kurma basah dan anggur basah. Dalam hal ini, penemu dapat memilih dua hal, menjual dan menyimpan uangnya atau mengeringkannya dan menyimpannya sampai pemiliknya datang.

Keempat, barang yang membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang ternak misalnya. Kalau hewan tersebut tidak bisa menjaga dirinya sendiri dari serangan binatang buas, seperti anak kambing, anak sapi, atau sejenisnya, maka penemu berhak memilih tiga hal, memakannya dan menggantinya harganya, atau membiarkannya dan berbuat baik dengan membiayainya, atau menjualnya dan menyimpan uangnya sampai pemiliknya datang.

Sedangkan kalau hewan tersebut dapat menjaga dirinya sendiri, seperti sapi dewasa, kambing dewasa, dan sejenisnya, maka ketentuannya diperinci.

Apabila ditemukan di tanah lapang, maka dibiarkan saja dan haram mengambilnya untuk dimiliki. Jika ia mengambilnya untuk dimiliki, maka ia harus menanggungnya.

Apabila ditemukan di perumahan atau pemukiman, maka ketentuannya sama dengan hewan yang tidak dapat menjaga dirinya dari binatang buas.

Itulah ketentuan-ketentuan barang temuan dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam